Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Blb TUTI NURAENI WUWUH SUMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Blb
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUTI NURAENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBBY NUR FALAH, SHTUTI NURAENI
Tergugat
NoNama
1WUWUH SUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Toti Risna KS, SH., MH.WUWUH SUMIATI
Nilai Sengketa(Rp) 155.200.000,00
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Kuitansi tertanggal 06 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh TERGUGAT diatas materai Rp. 10.000,- (bermaterai cukup) dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (Ingkar Janji);
4. Memerintahkan TERGUGAT Akibat Ingkar Janji dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1234, Pasal 1239, dan Pasal 1243 KUHPerdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan karena perbuatannya, yaitu dengan perincian seluruh biaya yang diderita oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 155.200.000,- + 6% Perbulan terhitung sejak bukti kuitansi tertanggal 06 Oktober 2022 ditandatangani oleh TERGUGAT diatas materai Rp. 10.000,- (bermaterai cukup) sampai dengan Gugatan ini memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Ingkracht Van gewijsde);
5. Menghukum TERGUGAT membayar sejumlah Rp. 155.200.000,- + 6% Perbulan dengan membayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat sampai dengan gugatan ini memiliki keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Ingkracht Van gewijsde);
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijken beslag) terhadap barang tidak bergerak milik TERGUGAT, yaitu berupa Tanah Darat yang terletak di :
Provinsi : Jawa Barat;
Kabupaten : Bandung;
Kecamatan : Arjasari;
Desa : Lebakwangi
Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 788/2010, tertanggal 21 April 2010, atas nama Tuan HAMZAH SUPRIATNA, yang dibuat dihadapn Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dian Hatiah, S.H., M.Kn, PPAT Kabupaten Bandung, dengan Luas 280 M2 (Dua Ratus Delapan Puluh Meter Persegi), berdasarkan Salinan Leter C Desa Lebakwangi Nomor : 1160, Persil Nomor : 22.D.IV, atas nama INATAPRAJA, sehingga demikian mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung berkenan meletakkan jaminan Sita Persamaan (Vergelijken Beslag) terhadap barang milik TERGUGAT tersebut sesuai dengan Nilai Hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (Puluh Juta Rupiah) per hari untuk setiap hari terlambat melaksanakan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar buj voorraard) meskipun perlawanan ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
 
SUBSIDAIR 
Atau apabila Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak