Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.B/2024/PN Blb Dhani Ranti, S.H., M.H. DEDE ROHAYADI Bin UDI DJUMADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 387/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1488/M.2.34/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dhani Ranti, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE ROHAYADI Bin UDI DJUMADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara  :  PDM- 195/CMH//04/2024

 

A.   IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

DEDE ROHAYADI bin UDI DJUMADI (alm)

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur/Tanggal Lahir

:

34 tahun / 05 Juli 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Babakan Muslimin Rt.001/006 Kel.Mekarwangi Kec.Bojongloa Kidul Kota Bandung.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SMP (Kelas 2)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

-     Penangkapan                           :     tanggal 03 Maret 2024 s/d tanggal 04 Maret 2024.

-     Penyidik                                   :     sejak tanggal 04 Maret 2024 s/d tanggal 23 Maret 2024.

-     Perpanjangan Kejaksaan          :     sejak tanggal 24 Maret 2024 s/d tanggal 02 Mei 2024.

-     Ditahan PU                               :     sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d tanggal 21 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN :    

 

--------- Bahwa ia terdakwa DEDE ROHAYADI bin UDI DJUMADI (alm) pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB, atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam kewenangan penuntutan berdasarkan Pasal 78 KUHP bertempat di Kampung Cikukang Rt.002/020 Desa Mekarrahayu Kec.Margaasih Kabupaten Bandung atau suatu tempat lain yang masih menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -

  • Bahwa saksi Muhammad Helmi Hudiya membuat iklan untuk penyewaan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Merah dengan biaya penyewaan sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per hari. Kemudian saksi Muhammad Helmi Hudiya menerima pesan melalui aplikasi whatsapp dari Terdakwa DEDE ROHAYADI bin UDI DJUMADI (alm) yang mengatakan bahwa ia berminat untuk menyewa sepeda motor tersebut. Beberapa hari kemudian saksi Muhammad Helmi Hudiya dan istrinya yaitu saksi IIS SARTIKA pergi menemui terdakwa dan menyerahkan kendaraan sepeda motor tersebut untuk disewa oleh terdakwa DEDE ROHAYADI bin UDI DJUMADI (alm).
  • Bahwa pada bulan Oktober 2023 motor Honda Beat warna hitam merah tersebut sering mogok sehingga terdakwa DEDE ROHAYADI bin UDI DJUMADI (alm) menghubungi saksi Hemli Hudiya untuk dilakukan penukaran terhadap kendaraan roda dua terebut, sehingga pada tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 bertempat di Rumah saksi Iis Sartika yang terletak di Kp.Cikukang Rt.002/020 Desa Mekarrahayu Kec.Margaasih Kab.Bandung, saksi Husnu Sa’ban yang merupakan kakak dari saksi IIS SARTIKA mendapatkan pesan dari saksi IIS SARTIKA melalui pesan whatsapp  yang isinya untuk menukarkan sepeda motor honda beat warna hitam merah dengan sepeda motor  Merk Honda warna putih dengan No.Pol D 3273 ACN dikarenakan motor Honda Beat yang disewa oleh Terdakwa DEDE ROHAYADI bin UDI DJUMADI mogok di Garut. Beberapa saat kemudian Terdakwa datang dengan berjalan kaki dan menemui saksi Husnu Sa’ban dan menyerahkan 1 (satu) lembar STNK asli motor Honda Beat warna hitam merah dan mengatakan bahwa motor tersebut mogok di Garut. Selanjutnya saksi husnu Sa’ban menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda warna putih No.Pol 3273 CAN berikut STNK asli dan kunci kontak.
  • Bahwa selama terdakawa melakukan penyewaan sepeda motor kepada saksi Muhammad Helmi Hudiya terdakwa melakukan pembayaran sewa sepeda motor melalui transfer ke rekening saksi Muhammad Helmi per 2 (dua) hari tergantung pendapatan terdakwa DEDE ROHAYADI bin UDI DJUMADI sebagai driver ojek. Namun pada bulan Oktober terdakwa tidak bisa membayar sewa sepeda motor tersebut dikarenakan pendapatan sebagai driver ojol tidak mencukupi untuk membayar sewa. Sehinngga pada akhir Oktober 2023 saksi Muhammad Helmi Hurdiya mendatangi rumah terdakwa untuk mempertanyakan biaya sewa sepeda motor tersebut dan saat itu terdakwa meminta waktu untuk membayar tunggakan biaya sewa.

 

  • Pada awal November terdakwa DEDE ROHAYADI bin UDI DJUMADI masih belum bisa membayar tunggakan biaya sewa sepeda motor tersebut, dan kebutuhan hidup lain semakin mendesak maka terdakwa DEDE ROHAYADI bin UDI DJUMADI mencopot GPS yang ada pada sepeda motor tersebut lalu menjual sepeda motor merk Honda warna putih No.Pol 3273 CAN milik saksi Muhammad Helmi Hudiya melalui media social Facebook dengan harga penawaran sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), lalu ada seseorang menghubungi terdakwa yang berminat untuk membeli sepeda motor tersebut dan terdakwa sepakat bertemu di sekitaran Rancasawo Kota Garut dan saat itu terjadi negosiasi harga menjadi Rp.4.100.00,- (Empat juta seratus ribu rupiah) yang dibayarkan secra tunai oleh pembeli tersebut dan setelah disepakati terdakwa menyerahkan sepeda motor berikut STNK asli dan kunci motor tersebut kepada pembeli. Setelah menjual sepeda motor tersebut terdakwa langsung mengganti nomor telepon dan berpindah-pindah tempat agar tidak terlacak.
  • Bahwa pada tanggal 03 Maret 2024 saksi Muhammad Helmi Hudiya dan saksi Iis Sartika dan saksi Husnu Sa’ban yang berusaha mencari keberadaan terdakwa mendapat informasi bahwa terdakwa DEDE ROHAYADI bin UDI DJUMADI diamankan di seputaran rumah orang tuanya di daerah Moch.Toha Bandung dan langsung dibawa ke Polsek Marga Asih untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Muhammad Helmy Hudiya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. ------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. ----

 

 

Cimahi, 07 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

MUHAMMAD ICHSAN SANTOSO, S.H.

 JAKSA MUDA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya