Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.Sus/2024/PN Blb AMRY MANGIHUT TUA, S.H ILHAM MAULANA YUSUF Bin IING SOMANTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1223/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMRY MANGIHUT TUA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM MAULANA YUSUF Bin IING SOMANTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No.Reg. Perkara : PDM 115/CMH/Enz/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ILHAM MAULANA YUSUF Bin IING SOMANTRI

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur / Tgl.Lahir

:

25 tahun / 27 Oktober 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pagarsih Barat No. 09 Rt. 02 Rw. 01 Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Kota Bandung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Identitas lain

:

 

  1. Foto Berwarna

:

-

  1. Nomor KTP

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan.

2.

Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal

:

Ditahan dalam perkara lain.

3.

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Ditahan dalam perkara lain.

4.

Penuntut Umum sejak tanggal

:

Ditahan dalam perkara lain.

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

 

-------- Bahwa Terdakwa ILHAM MAULANA YUSUF Bin IING SOMANTRI, pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung Jl. Rancamanuk Kelurahan Wargamekar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Desember 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, sebagai pengembangan kasus yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 di Kp. Balakasap Rt.03 RW. 03 Desa Pataruman Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat, telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Terdakwa dihubungi oleh Saksi FATURAHMAN Als SIGIT (diajukan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah) melalui pesan Whatsapp dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 gram, lalu Saksi FATURAHMAN membeli dengan harga Rp.4.200.000;- dan mentransfernya kepada rekening Terdakwa
  • Bahwa selanjutnya setelah menerima uang dari saksi FATURAHMAN Terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu melalui pesan Whatsapp sebanyak 5 gram kepada temannya yang bernama EDI alias COITUZ dengan harga Rp.3.750.000;-, lalu Terdakwa mentransfer uang Tersebut kepada rekening EDI alias COITUZ.
  • Bahwa pada pukul 18.45 Terdakwa menerima 2 map/alamat dari EDI alias COITUZ dimana narkotika jenis sabu disimpan. Lalu Terdakwa mengirimkan alamat tersebut kepada Saksi FATURAHMAN. Pada pukul 20.00 Terdakwa mendapat kabar melalui pesan Whatsapp bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut telah didapatkan oleh Saksi FATURAHMAN.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual Narkotika jenis sabu kepada Saksi FATURAHMAN Als SIGIT sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
  • Pertama pada bulan Oktober 2023 Terdakwa menjual narkotika jenis sabu ukuran S dengan harga Rp. 200.000,- dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000;-
  • Kedua pada bulan pertenghan bulan November 2023 Terdakwa menjual narkotika jenis sabu ukuran S dengan harga Rp. 200.000,- dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000;-
  • Ketiga pada bulan Desember 2023 Terdakwa menjual narkotika jenis sabu ukuran S dengan harga Rp. 200.000,- dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000;-
  • Keempat pada tanggal 19 Desember 2023 Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 4.200.000,- dan tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 450.000;-
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa,ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam dengan nomor whatsapp +1 (929) 230-1072
  • Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan membeli, menerima Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi, adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa Terdakwa ILHAM MAULANA YUSUF Bin IING SOMANTRI, pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung Jl. Rancamanuk Kelurahan Wargamekar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Desember 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, sebagai pengembangan kasus yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 di Kp. Balakasap Rt.03 RW. 03 Desa Pataruman Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat, telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Terdakwa dihubungi oleh Saksi FATURAHMAN Als SIGIT (diajukan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah) melalui pesan Whatsapp dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 gram, lalu Saksi FATURAHMAN membeli dengan harga Rp.4.200.000;- dan mentransfernya kepada rekening Terdakwa
  • Bahwa selanjutnya setelah menerima uang dari saksi FATURAHMAN Terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu melalui pesan Whatsapp sebanyak 5 gram kepada temannya yang bernama EDI alias COITUZ dengan harga Rp.3.750.000;-, lalu Terdakwa mentransfer uang Tersebut kepada rekening EDI alias COITUZ.
  • Bahwa pada pukul 18.45 Terdakwa menerima 2 map/alamat dari EDI alias COITUZ dimana narkotika jenis sabu disimpan. Lalu Terdakwa mengirimkan alamat tersebut kepada Saksi FATURAHMAN.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual Narkotika jenis sabu kepada Saksi FATURAHMAN Als SIGIT sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
  • Pertama pada bulan Oktober 2023 Terdakwa menjual narkotika jenis sabu ukuran S dengan harga Rp. 200.000,- dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000;-
  • Kedua pada bulan pertenghan bulan November 2023 Terdakwa menjual narkotika jenis sabu ukuran S dengan harga Rp. 200.000,- dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000;-
  • Ketiga pada bulan Desember 2023 Terdakwa menjual narkotika jenis sabu ukuran S dengan harga Rp. 200.000,- dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000;-
  • Keempat pada tanggal 19 Desember 2023 Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 4.200.000,- dan tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 450.000;-

 

 

 

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa,ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam dengan nomor whatsapp +1 (929) 230-1072
  • Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan membeli, menerima Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi, adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

Cimahi, 18 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

AMRY MANGIHUT TUA, S.H.,M.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya