Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Blb MUHAMAD IRLAND Als ILAN Bin IIM IBRAHIM Kepala Kepolisian Resor Cimahi, Cq. Kepala satuan Reserse Narkoba Resor Cimahi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat -------------
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD IRLAND Als ILAN Bin IIM IBRAHIM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Cimahi, Cq. Kepala satuan Reserse Narkoba Resor Cimahi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Bahwa PEMOHON dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
 
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIACq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIACq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR CIMAHI CQ. KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESOR CIMAHI,beralamat di Jalan Raya Jend. H. Amir Machmud 333 Kota Cimahi, Jawa Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ;
 
I.OBJEK PRA PERADILAN :
 
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : Sp. Kap. / 88 / VII / 2022 / Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022, SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : Sp. Han / 88 / VII / 2022 / Sat Res Narkoba tanggal 08 Juli 2022, SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : Sp. Sidik./89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022 serta SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN Nomor : B/89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022 atas nama : MUHAMAD IRLAND Als ILAN Bin IIM IBRAHIM;
 
II.DASAR HUKUM PERMOHONAN:
 
A.LANDASAN YURIDIS
1.Bahwa Lembaga Praperadilan merupakan lembaga dalam Kitab Undang-Undang Hukum 
 
 
 
Acara Pidana (KUHAP), dimana penggunaan kata lembaga tersebut tidak merujuk pada suatu institusi atau suatu struktur dalam penegakan hukum, akan tetapi penggunaan kata lembaga menunjukkan suatu upaya hukum dari pihak Tersangka/Terdakwa di Pengadilan Negeri yang berwenang untuk itu demi tegaknya hukum dan keadilan;
 
2.Bahwa tujuan dari lembaga Praperadilan dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 butir 10 KUHAP, dikutip sebagai berikut: 
 
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka; sah atau tidaknya PENGHENTIAN PENYIDIKAN atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan“ ;
 
3.Bahwa definisi tersebut di atas selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 77 dan Pasal 80 KUHAP, yang menyatakan sebagai berikut:
 
a.Pasal 77 KUHAP:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
 
a)Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
 
b)Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;
 
4.Bahwa dalam perkara a quo PEMOHON adalah pihak yang jelas-jelas dirugikan atas ditetapkannya Tersangka yang didasarkan kepada Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan sebagaimana tersebut di atas oleh TERMOHON terhadap PEMOHON.
 
 
 
 
5.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PEMOHON dalam hal ini berkapasitas sebagai Pihak Yang Berkepentingan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 KUHAP dan Penjelasannya yang menerangkan bahwa:
 
“Pasal ini bermaksud untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horisontal”. 
 
Oleh karena itu, ketentuan Pasal 80 KUHAP maupun penjelasan Pasal 80 KUHAP, menjelaskan bahwa Pemohon adalah pihak yang berkepentingan dalam mengajukan Permohonan Praperadilan, karena Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka yang dijadikan dasar berdasar Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah penahanan sehingga PEMOHON dirugikan .
 
B.LANDASAN TEORI DAN PENDAPAT AHLI
 
1.TENTANG LOCUS DELICTI DAN TEMPUS DELICTI
 
Bahwa pentingnya penentuan suatu lokasi atau tempat terjadinya suatu tindak pidana yang disebabkan adanya asas teritorial yang berlaku, yang mana tindak pidana yang terjadi berada dalam wilayah hokum Indonesia atau tidak. Terdapat beberapa macam pandangan dalam menentukan lokasi terjadinya suatu tindak pidana antara lain berdasarkan dimana akibat perbuatan tindak pidana terjadi, meskipun akibatnya tidak langsung terjadi ditempat kejadian.  Penentuan lokasi (locus delicti) dalam suatu tindak pidana berguna untuk menentukan tempat atau lokasi dimana perkara akan diadili oleh pengadilan yang berwenang.
 
Locus Delicti berasal dari kata Locus yang berarti tempat atau lokasi dan delicti yang berarti delik atau tindak pidana. Penentuan tempat terjadinya suatu tindak pidana memiliki arti yang penting untuk menentukan tempat pengadilan yang berwenang dalam mengadili suatu tindak pidana tersebut. terdapat 3 teori yang membahas mengenai locus delicti yaitu:
 
a.Teori Perbuatan Materiel (Ieer Van De Lichamelijke)
Bahwa menurut teori ini locus delicti merupakan tempat dimana seseorang melakukan suatu tindak pidana, apabila telah ditentukan mengenai dimana tempat tindak pidana dilakukan maka dapat ditentukan juga mengenai pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili orang yang melakukan tindak pidana tersebut.
 
b.Teori Alat (Ieer Van Het Instrumen)
Bahwa menurut teori ini locus delicti dititik beratkan pada tempat dimana alat yang digunakan untuk melakukan sutau tindak pidana berada atau berdasarkan tempat bekerjanya alat yang digunakan oleh si pelaku.
 
c.Teori Akibat (Ieer Van Het Gevlog)
Bahwa menurut teori ini locus delicti ditentukan karena adanya akibat yang muncul dari perbuatan yang telah terjadi atau ditentukan menurut dimana akibat yang muncul terjadi setelah terjadinya tindak pidana tersebut.
 
Bahwa teori tersebut di atas dipertegas kembali oleh Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H.,dalam bukunya “Asas-asas Hukum Pidana”, Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 122 - 123., menegaskan : 
 
“bahwa pada umumnya locus dan tempus delicti berpedoman dimana tempat dan waktu kelakuan secara materiele (materiele gedraging) terjadi sesuai dengan rumusan delik”.
 
Masih menurut Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., bahwa pada dasarnya locus dan tempus delicti berpedoman menurut kelakuan yang secara materiil terjadi, akan tetapi adakalanya terjadi keadaan yang menyertai untuk diperluas dengan “alat/instrumen” dan atau “akibat/gevolgen”, sehingga dapat disimpulkan hanya diakui tiga ajaran, yaitu:
 
1.Yang mendasarkan di mana perbuatan terjadi yang dilakukan oleh seseorang;
2.Yang mendasarkan di mana alat yang dipakai untuk melakukan perbuatan;
3.Yang mendasarkan atas di mana akibat yang langsung menimbulkan kejadian dan di mana akibat itu ditentukan atau telah selesai oleh delik.
 
Namun dari ketiga ajaran itu, dapat digabungkan menjadi bersifat kompromi, yang dinamakan “theorie van de meervoudige plaats en tijds”.
 
 
 
 
Kegunaan teori penentuan locus delicti dan tempus delicti adalah 
 
a.untuk memecahkan persoalan tentang berlakunya peraturan hukum pidana atau kewenangan instansi untuk menuntut dan mengadili. 
b.Locus delicti mempunyai arti penting bagi berlakunya KUHP berhubung dengan Pasal 2 - 8, dan kekuasaan instansi kejaksaan untuk menuntut maupun pengadilan yang mengadili. 
c.Tempus delicti mempunyai arti penting bagi lex temporis delicti maupun hukum transitor, dan mengenai keadaan jiwa atau umur dari terdakwa, serta berlakunya tenggang daluwarsa.
 
Bahwa Tempus Delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana.Tempus Delicti penting untuk menentukan waktu atau kapan terjadinya suatu tindak pidana dan juga untuk menentukan apakah suatu undang-undang pidana dapat diberlakukan untuk mengadili tindak pidana yang terjadi tersebut.
 
2.SURAT PERINTAH PENANGKAPAN TERSANGKA DAN SURAT PERINTAH PENAHANAN TERSANGKA :
 
a.Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 
 
b.Bahwa selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan  Kepolisian  Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
 
Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
 
 
 
c.Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
 
d.Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.
 
3.PELANGGARAN ETIK DAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI
 
a.Mengeluarkan pernyataan yang bertendensi menjadikan seseorang sebagai tersangka dengan mengabaikan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri. 
 
b.Hal ini disebabkan karena berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perkap 12/2009, tersangka dapat dikenakan upaya paksa lainnya seperti penangkapan dan penahanan, sehingga ada potensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sesuai dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, berbunyi :
 
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi “.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
III.DASAR PENGAJUAN PERMOHONAN
 
Bahwa PEMOHON merasa keberatandengan adanya Penangkapan dan Penahanan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON yang disebabkan karena adanya MALADMINISTRASI 
dalam proses Penyidikan yang CACAT HUKUM, dimana terdapat kekeliruan mengenai Tempat dan waktu ditemukannya Barang Bukti sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 dan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Tersangka hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 serta berkaitan dengan tempat dan waktu sebagaimana tersebut dalam SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : Sp. Kap. / 88 / VII / 2022 / Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022, SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : Sp. Han / 88 / VII / 2022 / Sat Res Narkoba tanggal 08 Juli 2022, SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : Sp. Sidik./89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022 serta SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN Nomor : B/89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022 atas nama : MUHAMAD IRLAND Als ILAN Bin IIM IBRAHIM;
 
IV.ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
A.FAKTA-FAKTA HUKUM.
 
a.Bahwa PEMOHON pada tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WIB telah dilakukan penangkapan oleh Team TERMOHON yang terjadi di Jalan Nanjung Rt. 003, Rw. 003 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dan Kampung Jati II Rt. 002, Rw. 003 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
 
b.Bahwa pada saat proses penangkapan tersebut poin a di atas, PEMOHON diminta untuk menunjukan Hp milik PEMOHON kepada Team TERMOHON, oleh karena pada saat itu PEMOHON tidak sedang membawa Hp, dimana Hp PEMOHON tertinggal di Rumah PEMOHON beralamat di Kampung Jati II Rt. 002, Rw. 003 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, sehinggasesaat penangkapan tersebut PEMOHON dan Team TERMOHON langsng berangkat menggunakan mobil Team TERMOHON menuju rumah PEMOHON untuk mengambil Hp PEMOHON;
 
c.Bahwa sesampai di rumah PEMOHON (rumah milik orang tua PEMOHON), Team TERMOHON memberitahukan kepada orang tua PEMOHON bahwa PEMOHON ditangkap dan Team TERMOHON langsung meminta HP milik PEMOHON yang tertinggal dirumah tanpa disaksikan oleh PEMOHON (karena PEMOHON berada di dalam mobil milik Team TERMOHON);
 
d.Bahwa setelah hp milik PEMOHON ditemukan oleh Team TERMOHON, kemudian TEAM TERMOHON bersam PEMOHON kembali lagi ketempat awal PEMOHON dilakukan Penangkapan oleh Team Termohon yaitu di Jalan Nanjung Rt. 003, Rw. 003 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dan Kampung Jati II Rt. 002, Rw. 003 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung;
 
e.Bahwa sesampainya kembali di Jalan Nanjung Rt. 003, Rw. 003 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dan Kampung Jati II Rt. 002, Rw. 003 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, PEMOHON diminta oleh Team TERMOHON untuk menunjukkan dimana tempat menyembunyikan Shabu-shabu;
 
f.Bahwa oleh karena PEMOHON tidak tahu dimana tempat shabu-shabu disimpan oleh BRASCHO INDONESIA (adalah orang yang baru dikenal oleh PEMOHON melalui Instagram dan yang menyuruh PEMOHON untuk mengambil Shabu-shabu di suatu tempat tertentu dengan imbalan sebesar Rp. 50.000,-), maka PEMOHON mencari di sekitar batu-batu yang ada di Jalan Nanjung Rt. 003, Rw. 003 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dan Kampung Jati II Rt. 002, Rw. 003 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung tersebut;
 
g.Bahwa setelah beberapa batu dicari dengan cara mengangkat, memindahkan atau menggeser batu-batu tersebut barulah diketemukan shabu-sabu tersebut;
 
h.Bahwa dari kronologis tersebut, tentu diperoleh kejanggalan dalam pengungkapan peristiwa pidana, dimana Barang Bukti berupa Shabu-shabu ditemukan bersama-sama PEMOHON dan Team TERMOHON di Jalan Nanjung Rt. 003, Rw. 003 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dan Kampung Jati II 
 
i.Rt. 002, Rw. 003 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung pada saat Team TERMOHON dan PEMOHON kembali untuk kedua kalinya ke Jalan Nanjung Rt. 003, Rw. 003 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dan Kampung Jati II Rt. 002, Rw. 003 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
 
j.Bahwa adanya kejanggalan tersebut, yang seharusnya pada saat penangkapan pertama oleh Team TERMOHON, seharusnya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan baik itu penggeledahan terhadap diri PEMOHON ataupun penyisiran terhadap Lokasi Sekitar dimana PEMOHON dilakukan penangkapan, NAMUN kejanggalan terjadi bahwa Penggeledahan dan Penyisiran Lokasi sekitar dilakukan pada saat PEMOHON dan Team TERMOHON kembali ke Jalan Nanjung Rt. 003, Rw. 003 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dan Kampung Jati II Rt. 002, Rw. 003 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung untuk kedua kalinya, sehingga barulah ditemukan Barang Bukti berupa Shabu-Shabu di sekitar lokasi Jalan Nanjung Rt. 003, Rw. 003 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dan Kampung Jati II Rt. 002, Rw. 003 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung teresbut;
 
k.Bahwa fakta tersebut sangat meyakinkan PEMOHON bahwa adanya rangkaian Kejanggalan yang dengan sengaja diciptakan dalam menemukan adanya suatu tindak pidana yang melekat pada diri PEMOHON, oleh karena itu penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA adalah TIDAK SAH;
 
l.Bahwa PEMOHON didalam BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA yang dibuat pada hari Kamis Tanggal 07 Juli 2022 pada point 2 atas pertanyaan Penyidik PEMOHON memberikan jawaban :
 
-Saya mengerti sebab saya diperiksa pada saat ini karena saya diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 01.30 Wib di Kampung Jati II Rt. 002, Rw. 003 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, dan pada pemeriksaan ini saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
 
Kemudian dalam BERITA ACARA PEMERIKSAAN TAMBAHAN TERSANGKA yang dibuat pada hari Rabu Tanggal 10 Agustus 2022 pada point 2 atas pertanyaan Penyidik PEMOHON memberikan jawaban :
 
-Saya mengerti sebab saya diperiksa pada saat ini karena saya diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 01.30 Wib di Jalan Nanjung Rt. 003, Rw. 003 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dan Kampung Jati II Rt. 002, Rw. 003 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Dan pada pemeriksaan ini saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
 
m.Bahwa dari BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA PERTAMA dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN TAMBAHAN TERSANGKA jelas terdapat keragu-raguan dan ketidak pastian dalam menyusun dan membuat Berita Acara Pemeriksaan, dimana dalam membuat berita acara pemeriksaan Penyidik dalam usahanya untuk mencari dan menemukan tersangka dan bahan-bahan  pembuktian  maka  penyidik  dapat  memanfaatkan  petunjuk  praktis yang menjadi bahan dalam menyusun Langkah-langkah kegiatan penyidikan dngan menggunakan 7 metode bertanya.  Dengan menggunakan 7 metode bertanya tersebut, maka proses penyidikan  perkara akan dilakukan dengan cermat dan tercapai sehingga akan mengurangi  keselahan  dalam  penyidikan  perkara  pidana, dimana tujuh metode pertanyaan yang harus dicari jawabannya itu adalah sebagai berikut :
 
1)Apakah ; dimaksudkan  untuk  mengungkapkan  fakta  tentang  tindak  pidana yang terjadi dengan semua akibatnya.
 
2)Dimanakah ; dimaksudkan  untuk  mencari  tempat  dimana  tindak  pidana  itu.dilakukan  atau  kasus  diteliti  dan  berhubungan  dengan  kompetensi  relative pengadilan atau kejaksaan.
 
3)Dengan apakah ; dimaksudkan  untuk  mencari  alat-alat  yang  digunakan dalam melakukan tindak pidana.
 
 
 
 
4)Mengapakah ; dimaksudkan   untuk   mengungkapkan   alasan-alasan,   niat, motif, dan tujuan melakukan tindak pidana.
 
5)Bagaimanakah ; dimaksudkan   untuk   mencari   dan   mengetahui   cara melakukan tindak pidana atau modus operandi.
 
6)Bilamanakah ; dimaksudkan  untuk  mengetahui  saat  terjadinya  perbuatan pidana (tempus delicti).
 
7)Siapakah ; dimksudkan  untuk  menemukan  pelaku  sebenarnya  dan  semua orang yang tersangkut dalam tindak pidana.
 
n.Bahwa ternyata dalam permohonan a quo, fakta hukum Penyidik dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan dalam hal terjadinya perbuatan pidana sebagaimana diuraikan di atas yaitu tentang terjadinya perbuatan pidana yang diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dalam jawaban dan pengakuan Tersangka (PEMOHON) terdapat keraguan terhadap kejadian perkara (Locus Delicti), disatu pihak dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka yang dilaksanakan yang dibuat pada hari Kamis Tanggal 07 Juli 2022 pada point 2 jawaban Tersangka terjadinya perbuatan pidana di Kampung Jati II Rt. 002, Rw. 003 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung sedangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Tersangka yang dibuat pada hari Rabu Tanggal 10 Agustus 2022 pada point 2 jawaban Tersangkan terjadinya perbuatan pidana di Jalan Nanjung Rt. 003, Rw. 003 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dan Kampung Jati II Rt. 002, Rw. 003 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, maka dengan adanya dua keterangan yang berbeda dalam masing-masing Berita Acara Pemeriksaan yan pertama maupun dalam Berita Acata Pemeriksaan Tambahan tersebut, tentunya terhadap seorang penyidik harus lebih professional dalam memperhatikan dan menyidik setiap fakta yang terjadi dilapangan, termasuk sekecil apapun sesuai fakta yang terjadi sehingga akan sejalan dengan tujuan hukum acara pidana, dan tugas penyelidikan atas apa yang diterangkan tersangka tentang apa yang sebenarnya terjadi telah dilakukannya sehubungan dengan tindakan  pidana yang disangkakan kepadanya dicatat oleh penyidik dengan seteliti-telitinya, sesuai dengan rangkaian kata-kata yang digunakan Tersangka.
 
 
.Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Tersangka yang dibuat pada hari Kamis Tanggal 07 Juli 2022 dan Berita Acara Tambahan Tersangka yang dibuat pada hari Rabu Tanggal 10 Agustus 2022 yang didasarkan kepada SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : Sp. Kap. / 88 / VII / 2022 / Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022 dan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : Sp. Han / 88 / VII / 2022 / Sat Res Narkoba tanggal 08 Juli 2022 atas nama : MUHAMAD IRLAND Als ILAN Bin IIM IBRAHIM, terjadinya perbuatan pidana sebagaimana tercantum dari kedua Surat Perintah tersebut di atas dimana dalam melakukan penangkapan dan penahanan disebutkan “berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan peristiwa tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu, yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal o7 Juli 2022 sekira pukul : 01.30 Wib di Kampung Jati II Rt.002, 003, Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung “ sedangkan faktanya bahwa tempat terjadinya berada di Pasar Dimensi Jalan Nanjung Rt. 003, Rw. 003 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dan Kampung Jati II Rt. 002, Rw. 003 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung ;
 
p.Bahwa berdasarkan keraguan dari penentuan yang pasti terjadinya tindak pidana sehingga PEMOHON ditangkap dan ditahan oleh karena adanya ketidak jelasan tempat kejadian perkara (TKP) apakah terjadinya di Kampung Jati II Rt.002, 003, Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung ATAU di Jalan Nanjung Rt. 003, Rw. 003 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, maka beralasan hukum SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : Sp. Kap. / 88 / VII / 2022 / Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022 dan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : Sp. Han / 88 / VII / 2022 / Sat Res Narkoba tanggal 08 Juli 2022 atas nama : MUHAMAD IRLAND Als ILAN Bin IIM IBRAHIM, CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH SERTA BATAL DEMI HUKUM.
 
q.Bahwa dalam hal melakukan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon selaku Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Cimahi Cq, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi SANGATLAH TIDAK TELITI DAN TIDAK PROFESIONALdalam menelaah, mengkaji fakta hukum mengenai dimana terjadinya perbuatan pidana yang dilakukan Tersangka (PEMOHON) yang pasti, karena yang sebenarnya terjadinya penangkapan terhadap PEMOHON oleh TERMOHON adalah di lokasi Pasar Dimensi Jalan Nanjung Rt. 003, Rw. 003 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung bukan di Kampung Jati II Rt. 002, Rw.003 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung ;
 
r.Bahwa akibat ketidak profesional Termohon selaku Penyidik Kepolisian Resor Cimahi mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap PEMOHON dengan adanya SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR : SP. KAP. / 88 / VII / 2022 / SAT RES NARKOBA TANGGAL 07 JULI 2022, SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : SP. HAN / 88 / VII / 2022 / SAT RES NARKOBA TANGGAL 08 JULI 2022, SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : Sp. Sidik./89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022 serta SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN Nomor : B/89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022.
 
s.Bahwa dengan ini kami mohon kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA agar menyatakan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR : SP. KAP. / 88 / VII / 2022 / SAT RES NARKOBA TANGGAL 07 JULI 2022, SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : SP. HAN / 88 / VII / 2022 / SAT RES NARKOBA TANGGAL 08 JULI 2022, SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : Sp. Sidik./89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022 serta SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN Nomor : B/89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022kepada Pemohon adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH DAN TIDAK BERALASAN HUKUM dan tindakan TERMOHON mengeluarkan kedua Surat Perintah  tersebut di atas kepada PEMOHON adalah sangat Keliru tidak sesuai ketentuan undang-undang ;
 
t.Bahwa kekhilafan dan kekeliruan nyata yang dilakukan oleh TERMOHON dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON selaku Tersangka adalah TIDAK BERALASAN HUKUM DAN HARUS DIBATALKAN. 
 
 
 
 
 
 
 
 
V.ALASAN YURIDIS PERMOHONAN:
 
A.TERMOHON TELAH MELAKUKAN KEKELIRUAN DALAM HAL MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP TERJADINYA TINDAK PIDANA.
 
Kesatu didalam melaksanakan tugasnya, dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, TERMOHON selaku anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan  Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP 2/2003) jo. Pasal 10 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Perkap KEPP). Mengeluarkan Tindakan penangkapan dan penahanan yang bertendensi dan dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
 
Kedua, pelanggaran atas hak warga negara tersebut dapat berkaitan langsung dengan penyalahgunaan wewenang oleh Termohon selaku anggota Polri yang dilarang berdasarkan Pasal 6 huruf q PP 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri jo. Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Perkap KEPP). Dimana yang harus menjadi catatan adalah dengan tidak adanya mekanisme uji terhadap kewenangan dari Termohon dalam menjalankan tugas wewenangnya dalam hal penagkapan dan penahanan serta dalam hal membuat Berita Acara Pemeriksaan karena akan menjadikan kemungkinan penyalahgunaan wewenang semakin terbuka lebar, dan seharunya Termohon lebih teliti dalam melakukan penyidikan dari mulai penangkapan hingga penahanan, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan dan penahanan.”, akan tetapi sebagaimana telah diterangkan di atas, Termohon selaku Penyidik POLRI harus meneliti dalam menentukan tempat kejadian perkara dimana tindak pidana itu dilakukan,  hal tersebut untuk menghindari pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan hal tersebut agar penyidikan atau penuntutan dapat berjalan dengan baik, sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan demikian Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON oleh karena terdapat kekeliruan dan ketidak pastian dalam menentukan terjadinya perbuatan pidana, maka beralasan hukum terhadap 
 
 
 
 
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR : SP. KAP. / 88 / VII / 2022 / SAT RES NARKOBA TANGGAL 07 JULI 2022, SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : SP. HAN / 88 / VII / 2022 / SAT RES NARKOBA TANGGAL 08 JULI 2022, SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : Sp. Sidik./89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022 serta SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN Nomor : B/89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022 harus dinyatakan CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM DAN TERSANGKA (PEMOHON) HARUS DIKELUARKAN DARI TAHANAN.
 
B.TERMOHON MELAKUKAN MALADMINISTRASI PENYIDIKAN
 
-Bahwa berdasarkan fakta hukum baik dalam proses penangkapan dan tempat ditemukannya barang bukti, termasuk pula fakta berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Tersangka (PEMOHON) pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 dan fakta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Tersangka pada hari Rabu tanggal 10 Agusutus 2022 hingga dikeluarkannya SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR : SP. KAP. / 88 / VII / 2022 / SAT RES NARKOBA TANGGAL 07 JULI 2022, SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : SP. HAN / 88 / VII / 2022 / SAT RES NARKOBA TANGGAL 08 JULI 2022, SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : Sp. Sidik./89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022 serta SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN Nomor : B/89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022 tersebut, adalah sangat jelas di diketemukannya Maladministrasi yang dilakukan TERMOHON dalam melakukan proses penyelidikan, dimana perlu adanya ketegasan yang sempurna berkaitan dengan Tempus Delicti,mengingat sebagaimana fakta diatas adanya kekeliruan/maladministrasi dalam melakukan penyidikan mengenai locus delicti dan tempus delicti atas barang bukti yang ditemukan dan diungkap dalam penyidikan, hal ini sangat penting dan pokok utama dimana Tempus Delicti adalah untuk menentukan waktu atau kapan terjadinya suatu tindak pidana dan juga untuk menentukan apakah suatu undang-undang pidana dapat diberlakukan untuk mengadili tindak pidana yang terjadi tersebut. Dengan demikian maka secara jelas bahwa telah terjadi pelanggaran sebagaimana yang diatur 
-
 
 
dalam ketentuan Pasal 39 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, oleh karenanya berlaku pula ketentuan Pasal 43 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
 
-Bahwa dengan terbuktinya TERMOHON telah melakukan Maladministrasi dalam proses penyelidikan, maka sepatutnya dan sepantasnya terhadap SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR : SP. KAP. / 88 / VII / 2022 / SAT RES NARKOBA TANGGAL 07 JULI 2022, SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : SP. HAN / 88 / VII / 2022 / SAT RES NARKOBA TANGGAL 08 JULI 2022, SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : Sp. Sidik./89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022 serta SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN Nomor : B/89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022 termasuk dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH DAN CACAT HUKUM sehingga tidak berlaku kepada PEMOHON sebagai Tersangka ; 
 
PERMOHONAN
 
Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon berkenan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
 
1.Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya ;
 
2.Menyatakan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR : SP. KAP. / 88 / VII / 2022 / SAT RES NARKOBA TANGGAL 07 JULI 2022, SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : SP. HAN / 88 / VII / 2022 / SAT RES NARKOBA TANGGAL 08 JULI 2022, SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : Sp. Sidik./89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022 serta SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN Nomor : B/89/VII/2022/Sat Res Narkoba tanggal 07 Juli 2022, termasuk terhadap segala dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan status Pemohon sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH;
 
 
 
 
3.Menghukum dan Memerintahkan Kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;
 
4.Membebaskan PEMOHON dari segala tuntutan Hukum;
 
5.Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat PEMOHON ke dalam kedudukan semula ;
 
6.Membebankan biaya permohonan Praperadilan kepada Termohon.
 
Atau :
-Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 
Demikian Permohonan Praperadilan ini Pemohon ajukan, atas perhatian dan perkenan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak lupa Pemohon ucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya