Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. ------------------------------------
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi /Cidera Janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK 8131220211000011 pada tanggal 21 Oktober 2021. -----------------------------------------------
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi /Cidera Janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK 8131220211200024 pada tanggal 6 Januari 2022. --------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban sisa pokok pinjaman sebesar Rp.249.498.196,- (dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) secara lunas dan seketika setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. -------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban sisa pokok pinjaman sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara lunas dan seketika setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. ---------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: HINO FM8JNKD-MGJ (FM260J), Warna: Hijau, Tahun: 2013, Nomor Rangka:MJEFMBJNKDJM40694, Nomor Mesin: J08EUFJ59036, No Polisi B 9232 PYV, BPKB atas nama PT. Bintang Binamitra untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia tersebut, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Tergugat, Apabila Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. -------------------------
- Menghukum Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: HINO FM8JNKD-MGJ (6X4) MT (FM260JD), Warna: Hijau, Tahun: 2014, Nomor Rangka: MJEFM8JNKEJM43868, Nomor Mesin: J08EUFJ67030, No Polisi B 9700 KYU, BPKB atas nama PT. Talenta Putra Utama untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia tersebut, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Tergugat, Apabila Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. --
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. ----------------------------
------------------------------------------------------ atau -------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). -------------------------------------------------------------------------------- |