Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat secara Keseluruhan ;
- Menyatakan menurut Hukum Jual beli yang telah dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Ranca ekek, Desa Bojong Loa, dahulu Blok Tanggeng sekarang Blok Asim, luas 178 Tumbak atau 2.500 M2 ( dua ribu lima ratus meter persegi ) dan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2539/Desa Bojong Loa atas nama KUNDI SOPANDI adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah sawah yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Ranca ekek, Desa Bojong Loa, dahulu Blok Tanggeng sekarang Blok Asim, luas 178 Tumbak atau 2.500 M2 ( dua ribu lima ratus meter persegi ) dan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2539/Desa Bojong Loa atas nama KUNDI SOPANDI dapat ditindaklanjuti dengan dibuatkan Akta Jual Beli pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Penggugat dalam menandatangani Akta Jual Beli bertindak selaku Penjual dan juga bertindak selaku pembeli ;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan permohonan Penerbitan Sertifikat Pengganti dan peralihan hak (balik nama ) , Sertifikat Hak Milik Nomor : 2539/Desa Bojong Loa, luas 2.500 M2 ( dua ribu lima ratus meter persegi ) dari atas nama KUNDI SOPANDI menjadi atas nama Penggugat ( H. ACHMAD SALEH ) di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kabupaten Bandung ;
- Menyatakan biaya menurut hukum;
A T A U ;
Apabila Majelis Hakim yang mulia, berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. |