Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2023/PN Blb Dedi Darojat 1.Hj. Nunung Rochayani Zaelani, S.Pd., M.Pd
2.H. Asep Ikhsan, S.E.
3.Hj. Siti Maryam
4.Hj. Lilis Nurjanah
5.Sukiman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2023/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dedi Darojat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sulistio Panca Wijayanti, SH., MHDedi Darojat
Tergugat
NoNama
1Hj. Nunung Rochayani Zaelani, S.Pd., M.Pd
2H. Asep Ikhsan, S.E.
3Hj. Siti Maryam
4Hj. Lilis Nurjanah
5Sukiman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya; -----------------------------
  • Menyatakan gugur pelaksanaan sita eksekusi dikarenakan telah meninggal dunia; --------------------------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar; ----------------
  • Menyatakan Pembantah adalah Pembeli yang sah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 490/2018 terhadap sebagian tanah milik adat yang terletak di Blok Leles Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung dengan persil nomor : 57a.S.II Blok Leles Nomor C. 111/511 seluas + 588 M2 dengan batas – batas sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

Sebelah Utara : Tanah Milik H. IDOH HARSINI

Sebelah Timur : Tanah Milik MAMAT NUROHMAT

Sebelah Selatan : Tanah Milik HANA

Sebelah Barat : SELOKAN

  • Membatalkan putusan perkara nomor : 113/PDT.G/2021/PN Blb; ---------------
  • Menyatakan sita jaminan nomor : 113/PDT.G/2021/PN Blb tidak mempunyai kekuatan hukum; -------------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk mengangkat Sita Eksekusi Nomor : 14/PDT.Eks/PUT/2022/PN Blb, khusus tanah milik Pembantah; -----------------------------------------------------------------

Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III, Terbantah IV, Turut Terbantah I, Turut Terbantah II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak