Petitum |
- Menerima dan mengambulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan segala surat-surat kepemilikan Tergugat yang berkaitan dengan obyek sengketa tanah dalam perkara ini, dengan segala kibat hukumnya dinyatakan tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan surat sertifikat hak milik atas tanah yang telah dikeluarkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak sah karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materi sebesar Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) yang harus dibayar secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;
- Mohon Putusan memutus seadil-adilnya dan apabila ada banding, ada kasasi, mohon putusan pertama dilaksanakan bisa dieksekusi.
SUBSIDAIR
Apabila pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |