Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2024/PN Blb SANDY LIUANTO 1.TEDDY ARIFIN RAHMAT
2.LILIS
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 11 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANDY LIUANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Toti Risna KS, SH., MH.SANDY LIUANTO
Tergugat
NoNama
1TEDDY ARIFIN RAHMAT
2LILIS
3Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ny. HARIDA SUBUR DLESMANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengambulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan segala surat-surat kepemilikan Tergugat yang berkaitan dengan obyek sengketa tanah dalam perkara ini, dengan segala kibat hukumnya dinyatakan tidak sah dan cacat hukum;
  3. Menyatakan surat sertifikat hak milik atas tanah yang telah dikeluarkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak sah karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  5. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materi sebesar Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) yang harus dibayar secara tunai, seketika dan sekaligus;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;
  8. Mohon Putusan memutus seadil-adilnya dan apabila ada banding, ada kasasi, mohon putusan pertama dilaksanakan bisa dieksekusi.

SUBSIDAIR

Apabila pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak