Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.B/2024/PN Blb IRA IRAWATI, SH., MH. 1.ABDULAH MUHIDIN BIN AMAN
2.RIDAN RIZKI SOMANTRI BIN ADAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 332/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1225/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRA IRAWATI, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULAH MUHIDIN BIN AMAN[Penahanan]
2RIDAN RIZKI SOMANTRI BIN ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa I ABDULAH MUHIDIN BIN AMAN bersama-sama dengan Terdakwa II RIDAN RIZKI SOMANTRI BIN ADAM pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan hari Jum’at tanggal 19  Januari tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024  bertempat di sekolah SMP KP 2 Baleendah, Jalan Raya Andir Ciodeng Timur No. 50A Rt.07 Rw.08 Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgzette handeling)mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada bulan Desember tahun 2023 terdakwa I ABDULAH MUHIDIN BIN AMAN bersama-sama dengan terdakwa II RIDAN SOMANTRI BIN ADAM dengan cara awalnya terdakwa I ABDULAH masuk kedalam sekolah SMP KP 2  Baleendah melalui jalan pintu belakang sekolah SMP KP 2 Baleendah, sedangkan terdakwa II RIDAN menunggu dibelakang pintu rumah terdakwa I ABDULAH yang kebetulan letak rumah terdakwa I ABDULAH dibelakang SMP KP 2 Baleendah, terdakwa II RIDAN bertugas untuk mengawasi situasi, selanjutnya setelah terdakwa I ABDULAH sudah berada didalam sekolah terdakwa I ABDULLAH masuk kedalam kelas dan mencari barang-barang yang bisa dijual, kemudian terdakwa I ABDULAH mendapatkan barang berupa 12 (dua belas) buah mikroskop penilitian , 1 (satu) buah teropong bintang, 6 (enam ) buah timbangan laboratorium, lalu terdakwa simpan di rumah terdakwa I ABDULAH , kemudian pada hari Jum’at tanggal 19  Januari dengan cara yang sama terdakwa I ABDULAH mengambil 1 (satu) buah slepan mesin, 2 (dua) buah  jet pam  air / sanyo kemudian terdakwa I ABDULAH memasukan barang-barang tersebut ke dalam karung dan langsung dibawa ke belakang rumah terdakwa I ABDULAH dan dikumpulkan dengan barang yang diambil pada bulan DESEMBER, kemudian terdakwa I ABDULAH bersama-sama dengan terdakwa II RIDAN langsung menjual semua barang yang telah diambil tersebut ke tukang loak seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), uang hasil penjualan barang tersebut terdakwa I ABDULAH berikan kepada terdakwa II RIDAN sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh) terdakwa I ABDULAH gunakan untuk membeli pakaian.

 

  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang mengambil 12 (dua belas) buah mikroskop penelitian, 1 (satu) buah teropong bintang, 6 (enam) buah timbangan laboratorium, 1 (satu) buah slepan, 2 (dua) buah jet pam air / sanyo tanpa ada izin dan sepengetahuan dari pihak sekolah SMP KP 2 Baleendah

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut pihak sekolah SMP KP 2 Baleendah mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) 
Pihak Dipublikasikan Ya