Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.Plw/2024/PN Blb | Panglima Komando Operasi Udara Nasional | Djuju Sujana | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.Plw/2024/PN Blb | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan. 2. Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan seluruhnya. 3. Menyatakan pelawan adalah pengguna atau pemilik sah dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Gunung Batu No. 243 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. 4. Menyatakan batal dan menolak Eksekusi dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 40/Pdt.Eks/PUT/2020/PN.Blb. tanggal 2 Maret 2023. 5. Menghukum terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini. 6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri Bale Bandung berpendapat lain, maka :
SUBSIDAIR : Bilamana Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat mejatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |