Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Blb AGNES SETO CHANDRA KEPOLISAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR CIMAHI, SEKTOR MARGAASIH Cq. RESERSE KRIMINAL SEKTOR MARGAASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1AGNES SETO CHANDRA
Termohon
NoNama
1KEPOLISAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR CIMAHI, SEKTOR MARGAASIH Cq. RESERSE KRIMINAL SEKTOR MARGAASIH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Perihal      : Permohonan Praperadilan atas nama AGNES SETO CHANDRA, SE Terkait Laporan Polisi Nomor : LP.B/124/IX/2021/JBR/RESCMH/SEKMARGAASIH tertanggal 19 September 2023, Atas nama Pelapor Sdri. Stenie Mutiarasari.
 
Dengan Hormat,
yang bertanda tangan dibawah ini,
AGNES SETO CHANDRA,SE
Perempuan, umur 52 tahun, lahir di Bengkulu tanggal 11 Juni 1971, Agama. Khatolik Kewarga Negaraan Indonesia, Pekerjan. Karyawan Swasta, Bertempat tinggal di Jl. Buana Indah No. 8 RT 007/ RW 012, Kel/Desa Kopo, Kec. Bojongloa Kaler, NIK : 3273045106710009;
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
ODE FAISAL F ARIFIN, SH 
IMAM RAZY ARIGHI, SH
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor KANTOR HUKUM LA & ODE yang berkantor di Jln. Pajagalan No. 8 Kp. Sindangasari, RT 2, RW 11, Desa. Banjaran, Kec. Banjaran, Kab. Bandung. yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama, berdasarkan  Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Oktober 2023.
untuk selanjutnya disebut sebagai,----------------------------------------PEMOHON
Dengan ini mengajukan Permohonan Pra-Peradilan atas Penetapan sebagai Tersangka dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHpidana di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Terhadap :
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH
JAWABARAT RESOR CIMAHI, SEKTOR MARGAASIH
Cq. RESERSE KRIMINAL SEKTOR MARGAASIH
yang beralamat di Jl. Nanjung No.11, Margaasih, Kec. Margaasih, Kota Bandung, Jawa Barat 40215 Untuk selanjutnya disebut sebagai,---------------------------------------------------------------------------------------------------- TERMOHON 
Bahwa adapun duduk perkara dan/serta permasalahan yang menjadi dasar dan/serta alasan diajukannya Permohonan PEMOHON ini adalah sebagai berikut :  
 
A.DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN;
1.Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. 
Menurut Andi Hamzah (1986:10) 
Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. 
Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. 
Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
2.Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang 
1.Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2.Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
 
 
 
 
3.Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
2.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
4.Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
5.Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
1.Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
2.Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
3.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;
4.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
5.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
 
6.Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
 
MENGADILI
Menyatakan :
1.Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk sebagian :
1.1 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14,Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
1.2Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Hukum Acara Pidana;
1.3Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
1.4Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
2.Menolak permohonan PEMOHON untuk selain dan selebihnya;
3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
7.Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;
 
B.ADAPUN MENGENAI DUDUK PERKARA SEBAGAI BERIKUT;--------------
1.Bahwa pada tanggal 18 September 2021,  sekiranya pukul 23.30 WIB ketika suami Pemohon yang bernama Hendry datang ke Diskotik FEX yang berada di daerah Braga Kota Bandung yang ternyata ditempat tersebut sudah ada Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor), yang merupakan mantan pacar dari  Sdra Hendry;
2.Bahwa kemudian Hendry bergabung bersama Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor), dan teman-temannya dan minum minuman beralkohol. Selanjutnya pada saat  Sdra Hendry sedang berjoget menikmati musik diskotik tiba-tiba Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) langsung marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada Sdra Hendry tanpa mengetahaui apa penyebabnya, Karena mendapat perlakuan tersebut Sdra Hendry memutuskan untuk pergi dari diskotik tersebut dan meninggalkan Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) dan teman-temannya;
3.Bahwa pada tanggal 19 September 2022 hari Minggu sekira pukul 04.37 dini hari, Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) mendatangi rumah Sdra Hendry yang beralamat di Komplek Sommerville 1 No.63 Rt.09 Rw.16 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung sambil membunyikan klakson mobil dan berteriak-triak karena dirinya merasa kesal ditinggalkan oleh Sdra Hendry dan harus membayar tagihan minuman yang dipesan oleh Sdra Hendry dan teman-temannya;
4.Bahwa pada saat itu, Sdra Hendry sedang tidak berada di rumah namun pada saat itu hanya ada Pemohon, jelang beberapa jam kemudian Sdra Hendry tiba di kerumah dan melihat Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) berada didepan rumahnya sambil membunyikan klakson mobil, di kahwatirkan menganggu Masyarakat/tetangga di komplek tersebut Sdra Hendry menegur Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) untuk tidak membuat keributan di wilayah komplek rumah milik pemohon dan Sdra Hendry;
 
5.Bahwa di karenakan terjadi keributan di teras rumah milik Pelapor dan Sdra Hendry yang pada saat itu Pemohon sedang beristirahat di dalam rumah, Pemohon mencoba keluar rumah untuk mengecek kondisi dan keadaan namun pada saat itu Pemohon melihat suaminya Sdra Hendry sedang adu mulut dengan Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor), lalu Pemohon menghampiri Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) dan menegurnya “mau ngapain datang kerumah saya”, namun Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) menjawab dengan nada tinggi dan berkata “lu jangan ikut campur anjing engga ada urusan samalu” dan tiba-tiba Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) berlari menghampiri Pemohon dan tiba-tiba menampar Pemohon menggunakan tangan kosong sebanyak 2x (dua) kali tamparan kearah pipi, lalu Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) menarik kedua tangan Pemohon dan mencakar kedua tangan Pemohon sehingga Pemohon mengalami luka-luka di bagian tangan dan menjambak rambut Pemohon;
6.Bahwa akibat Tindakan yang di lakukan oleh Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor), Pemohon mencoba bertahan dan replek membela diri dengan keterpaksaan dikarenakan kondisi Pemohon pada saat itu merasa dirinya terancam keadaannya;
7.Bahwa diakibatkan keributan tersebut jelang beberapa jam Satpam Komplek di wilayah rumah datang dan melerai Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) dan Pemohon, dikarenakan Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) adalah orang asing yang bukan warga di wilayah komplek tersebut Satpam menyuruh Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) untuk pergi dan jangan membuat keributan di wilayah komplek;
8.Bahwa akibat persoalan tersebut, Pemohon mengalami memar berserta luka-luka akibat cakaran kuku dari Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) di tangan dan dibawah mata kanan yang mengakibatkan Pemohon merasakan pusing di kepala sehingga aktivitas sehari-hari merasa terganggu; 
9.Bahwa akibat perbuatan yang di lakukan Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) kepada Pemohon, akhirnya Pemohon membuat Laporan Polisi dan mendapatkan hasil visum Et Repertum, Nomor 392/DIR-RSMK/X/2021 tertanggal 22 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh dr, Riezky Danang Dady selaku Direktur Rumah sakit Mutra Kasih dan dr.Lia dokter di Rumah Sakit Mitra Kasih, hasil kesimpulan terhadap pemeriksaan Pemohon di temukan 2 (dua) titik luka pada lebam multiple di lengan kanan akibat kekerasan benda tumpul  dan luka gores multiple di jari kelingking tangan kiri dan koma jari telunjuk tangan kiri dan dibawah mata kanan akibat kekerasan benda tumpul titik;
10.Bahwa Laporan Polisi tersebut telah di proses dan berlanjut yang pada akhirnya Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) di nyatakan sebagai Tersangka;
 
11.Bahwa pada tahap pemeriksaan selanjutnya, Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) di tetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA dengan Nomor Perkara 855/Pid.B/2022/PN Blb dan di Vonis sebagai berikut :
TINGKAT PERTAMA :
MENGADILI:
1.Menyatakan terdakwa Stenie Mutiarasari, S.E. binti Rudi Van Dapperen telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penganiayaan”;
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.Menetapkan  terdakwa tetap ditahan;
5.Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos pria warna abu-abu jenis T-Shirt kondisi robek bagian depan;
1 (satu) potong celana jeans pria warna biru;
1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu jenis stretch;
1 (satu) potong kaos putung warna putih bertuliskan Bali–Indonesia gambar Leak Bali;
Dikembalikan kepada Saksi Agnes Seto Chandra, S.E.;
6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00  (dua ribu rupiah);
 
TINGKAT BANDING
Nomor putusan : 12/PID/2023/PT BDG Tertanggal Selasa, 31 Jan. 2023
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa _Penuntut Umum tersebut ; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 855/Pid.B/2022/PN Blb, tanggal 16 Desember 2022, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 
1.Menyatakan terdakwa Stenie Mutiarasari, S.E. binti Rudi Van Dapperen telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penganiayaan”; 
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 
4.Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 
5.Menetapkan barang bukti berupa: 
1 (satu) potong kaos pria warna abu-abu jenis T-Shirt kondisi robek bagian depan; 
1 (satu) potong celana jeans pria warna biru; 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu jenis stretch; 
1 (satu) potong kaos putung warna putih bertuliskan Bali–Indonesia gambar Leak Bali; 
Dikembalikan kepada Saksi Agnes Seto Chandra, S.E.;
6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
 
C.ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.
1.KESEWENANG-WENANGAN PENYIDIK DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGANNYA;
1.1Bahwa Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pemohon berjalan tidak profesional   sehingga   menghasilkan   hasil   penyidikan   yang   tidak   dapat   dipertanggung jawabkan sehingga hasil Penyelidikan dan Penyidikan yang terdapat dalam berkas perkara tidak profesional dan tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku ;
1.2Bahwa dalam Proses pemeriksaan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pemohon maupun pada saksi-saksi sering kali mengalami pergantian petugas kepolisian dalam waktu yang singkat dan setiap pergantian petugas kepolisian maka BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pun di ulang kembali terkesan tidak professional dan terkesan di paksakan perkara ini;
1.3Bahwa Petugas-petugas yang dahulu melakukan pemeriksaan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pemohon maupun saksi-saksi, antaralain sebagai berikut :
a.Pada tanggal 29 September 2021 
Kanit      :  Akp. Wasiman, SH
Penyidik : Bripka Agustinus Sijabat
b.Pada bulan Februari 2022
Kanit      : Iptu, Cipto Dwi Laksono
Penyidik : -
c.Pada bulan April 2022
Kanit : Ipda, Dwi Cahyono
Penyidik : Bripka, Andhi Budhi N dan Bripka Asep Ginanjar
d.Pada tanggal 20 Juli 2022
Kanit      : Iptu, Sudarminto,SH
     Penyidik : Bripka, Asep Ginanjar
1.4Bahwa akibat dari ketidak profesionalnya dan terkesan di paksakan perkara ini Pemohon melaporkan Bripka, Asep Ginanjar ke Propam Resor Cimahi dengan No Pengaduan : LP.A/160/XII/2022/Yanduan, Tanggal 7 Desember 2022 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar Bripka, Asep Ginanjar
1.5Bahwa berdasarkan Laporan Tersebut Bripka Asep Ginanjar tersebut di temukan Fakta-Fakta bahwa ada pemalsuan data yang di lakukan oleh Bripka, Asep Ginanjar;
1.6Bahwa telah dilaksanakan sidang komisi kode etik polri terhadap Terduga pelanggar brika asep Ginanjar NRP 85101903 Jabatan Ba Unit Reskrim Polsek Margaasih Polres Cimahi tertanggal 7 Desember 2022;
1.7Bahwa sebagaimana dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas pada hari Rabu tanggal 7 juni 2023 di Gedung ICS Polres Cimahi yang di Pimpinoleh Waka Polres Cimahi Terhadap terduga Pelanggar brika asep Ginanjar NRP 85101903 Jabatan Ba Unit Reskrim Polsek Margaasih Polres Cimahi telah dijatuhi Hukuman berupa kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan polri dan pihak dirugikan, Penundaan pendidikan selama 1 (satu) Tahun, penempatan pada tempat khusus selama 14 (Empat Belas) Hari;
1.8Berdasar pada hal tersebut diatas, maka jelas berkas terkait perkara Laporan Polisi Nomor : LP.B/124/IX/2021/JBR/RESCMH/SEKMARGAASIH tertanggal 19 September 2023, Atas nama Pelapor Sdri. Stenie Mutiarasari adalah cacat hukum karena telah terjadi PENYALAHGUNAAN WEWENANG.
2.KEBERATAN TERHADAP STATUS PENERAPAN TERSANGKA TERHADAP PEMOHON;
2.1Bahwa selain pemalsuan data tersebut diatas, diajukan gelar khusus Polda Jabar bulan Juni 2022 dengan dasar adanya pencabutan keterangan saksi, hasil gelar tersebut harus dilaksanakan pemeriksaan ulang terkait siapa yang pertama kali melakukan pemukulan mengiungat Stenie (pelapor) yang datang ke rumah pemohon (terlapor); 
2.2Bahwa apabila dikaji kembali dalam Duduk Perkara yang sebenarnya sebagaimana pada Halaman 5 sampai dengan Halaman 8 diatas, bahwa Pemohon Praperadilan Sdri Agnes Seto Chandra,SE tidak dapat di persalahkan dan tidak dapat ditetapkan sebagai Tersangka, dikarenakan :
a.Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) terlebih dahulu datang kerumah Pemohon dan membuat keributan di wilayah Rumah Pemohon yang berlokasi di Komplek Sommerville 1 No.63 Rt.09 Rw.16 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dengan membunyikan klakson mobil dan berteriak-triak sekitar pukul 04.37 dini hari, yang pada saat itu Pemohon sendang istirahat;
b.Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan berlari dan menghampiri Pemohon lalu tiba-tiba menampar Pemohon menggunakan tangan kosong sebanyak 2x (dua) kali tamparan kearah pipi, lalu Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) menarik kedua tangan Pemohon dan mencakar kedua tangan Pemohon sehingga Pemohon mengalami luka-luka di bagian tangan dan menjambak rambut Pemohon;
c.Bahwa akibat Tindakan yang di lakukan oleh Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor), Pemohon mencoba bertahan dan replek membela diri dengan keterpaksaan dikarenakan kondisi Pemohon pada saat itu merasa dirinya terancam keadaannya;
2.3Bahwa apabila melihat hal tersebut diatas, dan merujuk kepada pasal Pasal 49 KUHPidana yang menerangkan sebagai berikut :
“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
Dari  rumusan Pasal 49 Ayat (1)  KUHP,  unsur- unsur  pembelaan  terpaksa sebagaimana dirangkum Frans Maramis dalam buku Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, adalah:
1.Ada  serangan  yang  sangat  dekat  pada  saat  itu,  dimana  Satochid  Kertanegara  menjelaskan bahwa serangan itu adalah serangan yang sedang berlangsung;
2.Serangan itu bersifat melawan hukum;
3.Serangan terhadap diri, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain
4.Pembelaan  harus  terpaksa  menurut  syarat  keseimbangan (proporsionalitas) dan kepatutan (subsidiary tas) 
Dan di perkuat oleh Putusan Pengadilan Bale Bandung Nomor : 855/Pid.B/2022/PN Blb dan Nomor putusan : 12/PID/2023/PT BDG yang telah melalui proses persidangan Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) telah di tetapkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan” Terhadap Pemohon Praperadilan Sdri Agnes Seto Chandra,SE;
Maka dapat di simpulkan seharusnya Penyidik mendepankan aspek moral dan keadilan dalam penetapan tersangka terhadap kasus saling lapor dalam tindak pidana “penganiayaan” dapat terwujud penyelesaian apabila penyidik bekerja secara professional dan melihat perkara ini dari beberapa arah, tidak hanya kepada unsur penganiayaan, tapi juga unsur pembelaan diri dari korban, karena adanya penganiayaan tentu membuahkan pembelaan diri dari korban penganiayaan.
 
2.4Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dilakukan oleh Termohon dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan adalah sebagai berikut:
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”;
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan;
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan dan ditetapkan melalui prosedur yang tidak benar, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum;
3.MENANGGAPI UNSUR-UNSUR YANG TERKANDUNG DI DALAM PASAL 170 KUHPIDANA “TIDAK TERPENUHI” 
Bahwa Unsur-unsur Pasal 170 KUHP, adalah sebagai berikut: 
a.Unsur Barang Siapa
Unsur barang siapa merupakan subjek tindak pidana atau pelaku tindak pidana. Dengan menggunakan kata barang siapa mengandung arti bahwa siapa saja dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP ini. Pembatasannya, pertama-tama yaitu bahwa subjek atau pelaku itu haruslah manusia, karena dalam sistem KUHP apa yang dinamakan korporasi ataupun badan hukum belum diterima sebagai subjek/pelaku tindak pidana. 
Menurut Mahrus Ali, “subjek perbuatan pidana yan diakui oleh KUHP adalah manusia (natuurlijk person). Konsekuensinya, yang dapat menjadi pelaku perbuatan pidana adalah manusia”
b.Dengan terang-terangan/secara terbuka
Artinya perbuatan tersebut dilakukan bukan ditempat yang tersembunyi tetapi publik dapat mengakses tempat tersebut, atau dalam Bahasa Wirjono Prodjodikoro “bahwa ada orang banyak bisa melihatnya (in het openbaar)”. R. Soesilo menyatakan ditempat umum diartikan sebagai suatu tempat dimana publik dapat melihatnya. J.M. van Bemmelen dengan mengutip putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) menyatakan bahwa pasal ini tidak berlaku untuk tindakan kekerasan yang dilakukan di tempat sunyi, yang tidak mengganggu ketenangan umum, termasuk tindak itu dilakukan di jalan raya namun public tidak terusik, maka Pasal ini juga tidak bisa dikenakan, karena salah satu syarat tidak terpenuhi.
c.Secara bersama-sama
Secara bersama-sama artinya pelaku-pelaku bersekongkol untuk melakukan kekerasan. Bersekongkol ini bisa dilakukan saat kejadian atau sebelum kejadian sudah ada persengkolan itu untuk melakukan kekerasan.
Menanggapi hal tersebut, Pemohon berkesimpulan :
Bahwa apabila di kaitkan dengan persoalan Pemohon unsur secara bersama-sama ini tidak terpenuhi dikarenakan Posisi pada saat itu sekitar jam 04.73 dini hari dimana saat itu Pemohon sendang ber isitrahat dikamar, dan saat itu hanya ada Suami Pemohon Sdra Hendry,  Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor), tidak lama Kemudian ada Satpam yang melerai, 
Bahwa berdasarkan Saksi Fakta apabila Pemohon melakukan persengkongkolan untuk melakukan kekerasan terhadap Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) tidak masuk diakal, karena koronolgi kasus yang sebenarnya ialah Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor), membuat kericuhan dan kegaduhan di wilayah rumah komplek Pemohon dengan datang marah-marah sambil meng klakson mobil miliknya jam 04.73 Dini hari (dalam Kondisi keadaan sepi di wilayah rumah milik Pemohoh) bahkan saat itupun Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) melakuan Tindakan kekerasan terhadap Pemohon bahkan Saksi Satpam yang Bernama Deni Juwaendi dan Sanddy Andriansyah, dalam surat Pernyatannya menjelaskan bahwa Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor) lah yang membuat kegaduhan dan melakukan kekerasan terhadap Pemohon,
Bahwa dugaan “unsur secara bersama” itu dimana ? sedangkan saat itu tidak ada pengeroyokan atau melakuan tidak pidana secara bersama sama terhadap Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor),
Maka sangat beralasan apabila “unsur secara bersama” tersebut tidak dapat di terima dan gugur 
 
d.Melakukan kekerasan 
R. Soesilo menyatakan bahwa “mempergunakan  tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak syah” misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak menendang dsb.”.
e.Terhadap orang atau barang
Jadi orang disini bisa siapa saja tidak memandang kedudukan dan pangkatnya. Barang yang diserang atau dirusak adalah barang-barang milik siapa saja tidak tergantung siapa pemiliknya.
Menanggapi hal tersebut, terhadap unsur Melakukan kekerasan dan unsur terhadap orang atau barang. Pemohon berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon tidak ada niat melakukan Tindakan kekerasan terhadap Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor),  namun Pemohon hanya membela diri dari serangan kekerasan yang di lakukan Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor),  terhadap pelapor, 
Bahwa akibat tidakan yang di lakukan oleh  Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor), melakuan penyerengan terhadap pemohon, Pemohon mengakibatkan luka-luka lebam sebagaimana hasil visum Et Repertum, Nomor 392/DIR-RSMK/X/2021 tertanggal 22 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh dr, Riezky Danang Dady selaku Direktur Rumah sakit Mutra Kasih dan dr.Lia dokter di Rumah Sakit Mitra Kasih;
Maka Unsur -unsur dengan “sengaja (dolus), atau lalai (culva), maka dapat ditafsirkan bahwa unsur tersebut kesalahan dari orangnya adalah TIDAK ADA, Artinya harus bisa dibuktikan perbuatan yang dilakukan oleh subjek delik dilakukan dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan, sedangakan Pemohon hanya membela diri terhadap Tindakan yang di lakukan oleh Sdri Stenie Mutiarasari (Pelapor), Jika unsur sengaja tidak ada maka, unsur dalam pasal ini tidak bisa digunakan ;
Bahwa Termohon juga tidak dapat membuktikan delik-delik dolus (kesengajaan) karena berkaitan dengan sifat batin, soal pertanggungjawaban, atau soal kesalahan. Artinya Termohon harus membuktikan bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Pemohon salah sedangkan berdasarkan Pasal 49 KUHPidana yang menerangkan sebagai berikut :
“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
Sehingga Termohon harus menghadirkan bukti yang bersifat konkrit untuk membuktikannya dan/atau/yaitu membuktikan perbuatan dari Pemohon yang berkaitan dengan dolus (kesengajaan);
 
4.MENANGGAPI UNSUR-UNSUR YANG TERKANDUNG DI DALAM PASAL 351 KUHPIDANA “TIDAK TERPENUHI” 
Bahwa Unsur-unsur Pasal 351 KUHP, adalah sebagai berikut
a.Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah; 
b.Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun; 
c.Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; 
d.Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan;
e.Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Menanggapi hal tersebut, Pemohon berkesimpulan :
Bahwa sangat berlebihan apabila penyidik memasukan pasal ini sebagai acuan dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Pemohon sebaimana tercantum dalam Surat Panggilan kepada Pemohon
Bahwa terlihat jelas ketidakprofesionalanya penyidik dalam menentukan alasna terhadap perubatan dan tidakan yang saharusnya di terapkan kepada Pemohon;
Bahwa penyeidik tidak menerapkan “Asas Kepastian Hukum” namun hanya mementikan kegeoisan untuk menerapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa melihat Koronolgi kasus dengan seksama dan teliti;
 
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian, Argument dan fakta yuridis tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan hukum sebagai berikut :
 
1.Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon Sdri Agnes Seto Chandra,SE sebagai tersangka dengan dugaan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH, JAWABARAT RESOR CIMAHI, SEKTOR MARGAASIH Cq. RESERSE KRIMINAL SEKTOR MARGAASIH adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A-quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon;
4.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon;
5.Menghukum Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
 
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya