Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.B/2024/PN Blb APRIANTA BUDI PERANGINANGIN, SH., MH. IMAN SOMANTRI Bin YOYO BASUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 368/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-281 B/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1APRIANTA BUDI PERANGINANGIN, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN SOMANTRI Bin YOYO BASUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa IMAN SOMANTRI Bin YOYO BASUNI baik bertindak sendiri- sendiri maupun secara bersama- sama dengan sdr. SAKUT (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di tempat parkir seblak Mamih Kp. Pasantren RT. 003/011 Desa Nanjungmekar Kec. Rancaekek Kab. Bandung atau setidak- tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara: -----------------------------------------------------------------------------

--------- Bermula Ketika terdakwa IMAN SOMANTRI Bin YOYO BASUNI bersama - sama dengan sdr. SAKUT (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan menggunakan sepeda motor Beat warna hitam milik SAKUT (DPO) berangkat dari garut menuju bandung, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 16.00  sekira jam 15.30 Wib, terdakwa dan sdr. SAKUT (DPO) sudah berada didaerah Rancaekek dan melihat banyak motor yang diparkir, selanjutnya dan terdakwa dan sdr. SAKUT (DPO) yang sebelumnya telah berencana untuk mengambil sepeda motor berhenti dan sdr. SAKUT langsung turun menghampiri sepeda motor yang sedang diparkir dihalaman parkiran sedangkan Terdakwa mengawasi dari motor, selanjutnya sdr. SAKUT (DPO) langsung menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA Vario tahun 2016, warna hitam, No Pol : D-5429-VDI No. Rangka MH1KF111XGK731614 No. Mesin: KF11E1723575, milik korban RYAN ANGGARA BIN BENI HENDRA PERMANA yang sedang parkir ditempat tersebut dalam keadaan kunci stang lalu sdr. SAKUT (DPO) membobol/membuka kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci astag hingga lubang kunci tersebut menjadi rusak dan dalam posisi ON selanjutnya sdr. SAKUT (DPO) kembali menuju sepeda motor lalu menyuruh terdakwa untuk mengambil motor yang sudah dibobol dengan cara didorong ke arah jalan lalu membawanya pergi, Selanjutnya tanpa ijin dan sepengetahuan korban, terdakwa mendorong kebelakang 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA Vario tahun 2016, warna hitam, No Pol : D-5429-VDI No. Rangka MH1KF111XGK731614 No. Mesin: KF11E1723575, milik korban RYAN ANGGARA BIN BENI HENDRA PERMANA kearah jalan sejauh 5 (lima) meter sehingga kemudian perbuatan tedakwa diketahui oleh korban yang melihat terdakwa sedang mendorong sepeda motor korban lalu berteriak “BANGSAT”, mendengar korban berteriak terdakwa menjadi panik dan melarikan diri meninggalkan sepeda motor korban ke arah SANGKUT yang menunggu disepeda motornya, tetapi terdakwa tidak sempat menaiki sepeda motor SAKUT, SAKUT sudah menjalankan kendaraannya sehingga terdakwa terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga yang kemudian membawa terdakwa pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor korban untuk dijual yang mana uang hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan terdakwa keperluan hajat sunatan terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa, korban RYAN ANGGARA BIN BENI HENDRA PERMANA menderita kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).---------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPIdana. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya