Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Blb PT Birotika Semesta CV Raihan Jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Blb
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Birotika Semesta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferdinan Moratama, S.H.PT Birotika Semesta
Tergugat
NoNama
1CV Raihan Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.144.866,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Ekspedisi tertanggal 9 Mei 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Ekspedisi tertanggal 9 Mei 2023;
  4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayaran jasa pelayanan pengiriman barang sebesar Rp38.144.866,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan pembayaran jasa pelayanan pengiriman barang sebesar Rp7.294.424,09 (Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Sembilan Sen) kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp1.822.801,58 (Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Satu Rupiah Lima Puluh Delapan Sen) kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar keuntungan yang diharapkan sebesar Rp2.916.481,88 (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah dan Delapan Puluh Delapan Sen) kepada PENGGUGAT;
  8. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan putusan perkara ini lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan maupun verzet; dan
  9. Memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak