Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan Pemohon (Yenny Ratna, Sarjana Teknik) sebagai wali dalam keperluan dan kepentingan hukum bagi anak-anak kandung Pemohon yang masing-masing bernama: -------------------------------------------------------------
- Kwee Belvia Liv Aletta, perempuan, lahir di Bandung, pada tanggal 13-09-2009 (Tiga belas September Dua ribu Sembilan) d.k.l. berusia 14 (Empat belas tahun), sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 20886/UMUM/2009, tertanggal 29-09-2009 (Dua puluh Sembilan September Dua ribu Sembilan) dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung; -----------------
- Kwee Fielia Eve Leneta, perempuan, lahir di Bandung, pada tanggal 10-04-2011 (Sepuluh April Dua ribu Sebelas) d.k.l. berusia 12 (Dua belas tahun), sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 11374/UMUM/2011, tertanggal 30-12-2012 (Tiga puluh Desember Dua ribu Dua belas), dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung; -------------------------------------------------
- Jeevan Noe Delano Kwee, laki-laki lahir di Bandung Barat, pada tanggal 05-05-2016 (Lima Mei Dua ribu Enam belas), sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3217-LU-20062016-0008, tertanggal 20-06-2016 (Dua puluh Juni Dua ribu Enam belas) d.k.l. berusia 07 (Tujuh tahun), dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat. ----------
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk dapat menjual atas sebidang tanah seluas 530 m2 (Lima ratus tiga puluh meter per-segi) berikut bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di Kampung Sindang Palay, Rt 001, Rw 006, Kel/Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat, buku Sertifikat Hak Milik no: 256/Desa Kerta Mulya, atas nama Pemohon (Yenny Ratna, Sarjana Teknik) dan Adi Prasetya Kurniawan, Sarjana Teknik;
- Membebankan biaya permohonan yang timbul sesuai ketentuan hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Hakim yang memeriksa berpendapat lain, mohon diberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |