Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
358/Pid.Sus/2024/PN Blb | NUR APRILIYANTO,S.H. | RIZKY FADILLAH NUR RAMDAN Alias FADIL Bin DUDU ABDULAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 358/Pid.Sus/2024/PN Blb | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1409/M.2.34/Enz.2/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG: PDM -172/CMH/04/2024
Kesatu: Pertama: --------Bahwa terdakwa RIZKI FADILLAH NUR RAMDAN Als FADIL Bin DUDU ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat atau pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib ketika terdakwa sedang dirumah, sdr. YADI TAHER (DPO) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp kemudian memberitahukan untuk mengambil sabu didaerah Puncak Bogor dan Terdakwa pun menyanggupinya, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju lokasi tempat dimana sabu tersebut disimpan yang berada di daerah Bogor, sesampai di Cibinong Kab. Bogor sekitar pukul 15.00 Wib sdr.YADI TAHER mengirimkan Map/lokasi tempat dimana sabu tersebut disimpan kempada Terdakwa, kemudian terdakwa bergegas menuju lokasi yang tidak jauh dari tempat Terdakwa menunggu di dekat Mall Robinson, sekira pukul 16.00 Wib, di Jl. HR. Lukman Kel. Cirimekar Kec. Cibinong Kabupaten Bogor disebuah pagar Masjid, kemudian terdakwa mencari disela sela pagar masjid tersebut, kemudian terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 60 (enampuluh) tablet ekstasi, setelah Terdakwa mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa Sekitar pukul 20.00 Wib Ketika Terdakwa sudah sampai dirumah, Sdr. YADI TAHER memerintahkan kepada Terdakwa untuk merecah/membagi sabu tersebut menjadi 5 paket dengan ukuran 10 Gram. Kemudian terdakwa ambil 1 Paket dengan berat paket 10 Gram ditambah 5 Gram dari 1 paket untuk kemudian terdakwa recah menjadi paket S dengan ukuran 0,22 sebanyak 21 paket bersolasi coklat, paket M dengan ukuran 0,35 sebanyak 17 paket bersolasi putih merah dan paket L dengan ukuran 0,70 sebanyak 3 paket bersolasi hitam, selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atas perintah sdr. YADI TAHER Terdakwa menempel paketan sabu yang sudah Terdakwa recah yaitu sebanyak 2 paket sabu dengan ukuran 10 gram dan sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menempelkan 25 Tablet ekstasi, kemudian setelah menempel narkotika tertsebut kemudian Terdakwa mengirimkan map/lokasi kepada sdr. YADI TAHER setelah Terdakwa menempelkan sabu dan ekstasi tersebut terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa. Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab Bandung Barat ketika Terdakwa sedang diam di rumah kemudian datang saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA beserta tim dari satuan reserse narkoba polres cimahi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa Terhadap barangbukti berupa:
yang ditemukan dalam pengasaan Terdakwa dan diakui milik sdr. YADI TAHER yang dititipkan kepada Terdakwa dan telah disita oleh Penyidik, telah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor: PL15FC/II/2024/PUSAT LAB NARKOTIKA, tanggal 08 Maret 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual atau edarkan sesuai arahan dari sdr. YADI TAHER. Bahwa cara Terdakwa dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut adalah pembeli langsung menghubungi sdr. YADI TAHER selanjutnya Terdakwa akan menempel narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan dari sdr. YADI TAHER. Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari setiap 10 gram sabu yang sudah ditempel. Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi peranatara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I adalah tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan erdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU kedua: ---------Bahwa terdakwa RIZKI FADILLAH NUR RAMDAN Als FADIL Bin DUDU ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat atau pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA menerima informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat ada penyalahgunaan Narkotika, selnajutnya berdasarkan informasi tersebut saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA beserta tim dari satuan reserse narkoba polres cimahi melakukan penyelidikan dan pelakukan mengarah pada terdakwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA beserta tim dari satuan reserse narkoba polres cimahi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab Bandung Barat dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa Terhadap barangbukti berupa:
yang ditemukan dalam pengasaan Terdakwa dan diakui milik sdr. YADI TAHER yang dititipkan kepada Terdakwa dan telah disita oleh Penyidik, telah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor: PL15FC/II/2024/PUSAT LAB NARKOTIKA, tanggal 08 Maret 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
Bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual atau edarkan sesuai arahan dari sdr. YADI TAHER dan sebagian untuk dipakai oleh terdakwa.
Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap 10 gram sabu yang sudah ditempel.
Bahwa para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman adalah tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------
DAN Kesatu Bahwa terdakwa RIZKI FADILLAH NUR RAMDAN Als FADIL Bin DUDU ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat atau pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa telah “memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan”, dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib ketika terdakwa sedang dirumah, sdr. YADI TAHER (DPO) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp kemudian memberitahukan untuk mengambil sabu didaerah Puncak Bogor dan Terdakwa pun menyanggupinya, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju lokasi tempat dimana sabu tersebut disimpan yang berada di daerah Bogor, sesampai di Cibinong Kab. Bogor sekitar pukul 15.00 Wib sdr.YADI TAHER mengirimkan Map/lokasi tempat dimana sabu tersebut disimpan kempada Terdakwa, kemudian terdakwa bergegas menuju lokasi yang tidak jauh dari tempat Terdakwa menunggu di dekat Mall Robinson, sekira pukul 16.00 Wib, di Jl. HR. Lukman Kel. Cirimekar Kec. Cibinong Kabupaten Bogor disebuah pagar Masjid, kemudian terdakwa mencari disela sela pagar masjid tersebut, kemudian terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 60 (enampuluh) tablet ekstasi, setelah Terdakwa mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa Sekitar pukul 20.00 Wib Ketika Terdakwa sudah sampai dirumah, Sdr. YADI TAHER memerintahkan kepada Terdakwa untuk merecah/membagi sabu tersebut menjadi 5 paket dengan ukuran 10 Gram. Kemudian terdakwa ambil 1 Paket dengan berat paket 10 Gram ditambah 5 Gram dari 1 paket untuk kemudian terdakwa recah menjadi paket S dengan ukuran 0,22 sebanyak 21 paket bersolasi coklat, paket M dengan ukuran 0,35 sebanyak 17 paket bersolasi putih merah dan paket L dengan ukuran 0,70 sebanyak 3 paket bersolasi hitam, selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atas perintah sdr. YADI TAHER Terdakwa menempel paketan sabu yang sudah Terdakwa recah yaitu sebanyak 2 paket sabu dengan ukuran 10 gram dan sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menempelkan 25 Tablet ekstasi, kemudian setelah menempel narkotika tertsebut kemudian Terdakwa mengirimkan map/lokasi kepada sdr. YADI TAHER setelah Terdakwa menempelkan sabu dan ekstasi tersebut terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa. Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab Bandung Barat ketika Terdakwa sedang diam di rumah kemudian datang saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA beserta tim dari satuan reserse narkoba polres cimahi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa Terhadap barangbukti berupa:
yang ditemukan dalam pengasaan Terdakwa dan diakui milik sdr. YADI TAHER yang dititipkan kepada Terdakwa dan telah disita oleh Penyidik, telah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor: PL15FC/II/2024/PUSAT LAB NARKOTIKA, tanggal 08 Maret 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 1 huruf b Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Atau --------Bahwa terdakwa RIZKI FADILLAH NUR RAMDAN Als FADIL Bin DUDU ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat atau pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa telah “secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika”, dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA menerima informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat ada penyalahgunaan Narkotika, selnajutnya berdasarkan informasi tersebut saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA beserta tim dari satuan reserse narkoba polres cimahi melakukan penyelidikan dan pelakukan mengarah pada terdakwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA beserta tim dari satuan reserse narkoba polres cimahi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab Bandung Barat dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa Terhadap barangbukti berupa:
yang ditemukan dalam pengasaan Terdakwa dan diakui milik sdr. YADI TAHER yang dititipkan kepada Terdakwa dan telah disita oleh Penyidik, telah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor: PL15FC/II/2024/PUSAT LAB NARKOTIKA, tanggal 08 Maret 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
Bahwa para Terdakwa dalam memiliki dan/atau membawa Psikotropika adalah tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang. --------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika --------- Cimahi, 29 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
NUR APRILIYANTO, SH Jaksa Pratama
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |