Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.Plw/2024/PN Blb Ny. Hj. ERMA KOMALASARI, S.E. ? HASSO TJOKROVONCO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.Plw/2024/PN Blb
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. Hj. ERMA KOMALASARI, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eman Sulaeman, SHNy. Hj. ERMA KOMALASARI, S.E.
Tergugat
NoNama
1? HASSO TJOKROVONCO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Gugatan Perlawanan  terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 4 Juli 2023 Nomor : 336/PDT/2023/PT.Bdg jo. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA tanggal 20 Desember 2022 Nomor : 174/Pdt.G/2022/PN.Blb tersebut di atas adalah tepat dan beralasan ;
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang jujur dan benar ;
  3. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 4 Juli 2023 Nomor : 336/PDT/2023/PT.Bdg jo. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA tanggal 20 Desember 2022 Nomor : 174/Pdt.G/2022/PN.Blb termaksud ;
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA tertanggal 5 Maret 2024 Nomor : 7/Pdt.Eks/PUT/2024/PN.Blb jo Nomor : 336/PDT/2023/PT.Bdg jo. Nomor : 174/Pdt.G/2022/PN.Blb batal demi hokum atau setidak tidaknya tidak mempunyai kekuatan eksekutorial atau tidak dapat dieksekusi (Non Executible) ;
  5. Membebankan TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak