Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Blb HENDRA GUMILAR OMAN SULAEMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan C.102/3462/XII/2023/Sat Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDRA GUMILAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OMAN SULAEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUBARYONO, S.HOMAN SULAEMAN
Anak Korban
Dakwaan

tindak pidana dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang syah, sebagai mana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 51 TAHUN 1960 terjadi pada Hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 06.00 Wib di Kp. Cibogo Rt.01 Rw.11 Desa Cibogo Kec.Lembang Kab. Bandung Barat, yang dilakukan oleh sdr OMAN SULAEMAN dengan cara memasang rantai terbuat dari besi memanjang di kedua tiang besi dan di gembok sehingga kendaraan tidak bisa masuk, serta memasang spanaduk yang bertuliskan “ DILARANG MASUK TANPA IJIN KUASA HUKUM AHLI WARIS, TANAH INI MILIK AHLI WARIS BAPAK SARMA BERDASARKAN GIRIK NO. 572/512 ATAS NAMA MARKUM BIN KAMID, DALAM PENGAWASAN KUASA HUKUM AHLI WARIS SUBARYONO, S.H DKK”,  dan tidak segera pergi setelah disuruh pergi oleh pemilik (Somasi) Sdr DEDI SETIADI, namun masih tetap bertahan

 

Korban atas nama pemilik Akta Jual Beli No. 161/2021 persil 61.D.IV Kohir 512 Blok Kp.Cibogo antara sdr SARMA selaku penjual Sdr Drs. DEDI SETIADI. S.P  selaku pembeli yang dikeluarkan oleh PPATS kecamatan Lembang sebagai pemilik yang syah. Terlapor masih tetap bertahan

 

Berdasarkan analisa kasus tersebut diatas dapat dianalisa bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang syah yang dilakukan tersangka tersangka OMAN SULAEMAN yang diketahui terjadi pada Hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 06.00 Wib di Kp. Cibogo Rt.01 Rw.11 Desa Cibogo Kec.Lembang Kab. Bandung Barat, atau setidak-tidaknya dalam Yuridiksi Pengadilan Negeri Bale Bandung

 

sehingga tersangka tersebut diatas dapat dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 51 tahun 1960, Tentang Larangan Pemakaian Tanah Izin Yang Berhak Atau Kuasanya  yang mana unsur-unsur pidananya sebagai berikut :

 

Pasal 2 :

Dilarangan memakai tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasanya yang sah

 

Pasal 6 ayat 1 huruf b :

“Barang siapa menganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah”.

 

1.

Unsur subjektif. adalah unsur yang menyangkut orang yang melakukan tindak pidana dimana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti menerangkan bahwa Sdr. OMAN SULAEMAN SULAEMAN sebagai pelaku, merupakan pihak menguasai tanah dan bangunan yang berlokasi Kp. Cibogo Rt.01 Rw.11 Desa Cibogo Kec.Lembang Kab. Bandung Barat sawah dengan cara memasang rantai terbuat dari besi memanjang di kedua tinag besi dan di gembok sehingga kendaraan tidak bisa masuk, serta memasang spanaduk yang bertuliskan “ DILARANG MASUK TANPA IJIN KUASA HUKUM AHLI WARIS, TANAH INI MILIK AHLI WARIS BAPAK SARMA BERDASARKAN GIRIK NO. 572/512 ATAS NAMA MARKUM BIN KAMID, DALAM PENGAWASAN KUASA HUKUM AHLI WARIS SUBARYONO, S.H DKK”, yang bukan miliknya dimana tanah tersebut merupakan kepemilikan dari KPSBU (Koperasi Susu Bandung Utara) berdasarkan Akta Jual Beli No. 161/2021 persil 61.D.IV Kohir 512 Blok Kp.Cibogo antara sdr SARMA selaku penjual Sdr Drs. DEDI SETIADI. S.P  selaku pembeli yang dikeluarkan oleh PPATS kecamatan Lembang serta pihak KPSBU sudah meminta untuk keluar atau meninggalkan tanah tersbeut secara lisan serta  surat somasi/Teguran surat somasi/Teguran sebanyak dua kali

  1. Yang pertama tanggal 21 Februari 2023 ditujukan kepada sdr Bapak Subaryono, S.H (Kuasa Hukum OMAN SULAEMAN Bin Sarma). --------------------------------------
  2. Yang pertama tanggal 27 Februari 2023 ditujukan kepada sdr Bapak Subaryono, S.H (Kuasa Hukum OMAN SULAEMAN Bin Sarma). --------------------------------------.

Namun masih tetap bertahan.

Dalam pasal ini meskipun tidak disebutkan kata-kata “menggangu, maka dapat ditafsirkan pada bahwa unsur kesalahan dari orangnya adalah “sengaja”. Artinya harus bisa dibuktikan perbuatan yang dilakukan oleh subjek delik dilakukan dengan sengaja. membuktikan unsur sengaja, maka tersangka harus punya pengetahuan dan punya kehendak untuk mewujudkan delik dimana berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti tersangka Sdr. OMAN SULAEMAN dan tidak mengindahkan teguran lisan maurpun surat somasi yang di layangkan oleh Sdri. Drs. DEDI SETIADI SP dimana diketahui olehnya bahwa tanah tersebut sudah ada adanya surat kepemilikan berupa Akta Jual Beli No. 161/2021 persil 61.D.IV Kohir 512 Blok Kp.Cibogo antara sdr SARMA selaku penjual Sdr Drs. DEDI SETIADI. S.P  selaku pembeli yang dikeluarkan oleh PPATS kecamatan Lembang atas nama Sdr Drs. DEDI SETIADI. SP .

serta di catatan buku c desa untuk berupa C Desa Kohir 572/512 atas nama MARKUM Bin KAMID sudah ada peralihan ke atas nama Drs. DEDI SETIADI. S.P berdasarkan Akta Jual Beli No. 161/2021 persil 61.D.IV Kohir 512 Blok Kp.Cibogo antara sdr SARMA selaku penjual Sdr Drs. DEDI SETIADI. S.P  selaku pembeli, sehingga tersangka Sdr OMAN SULAEMAN mempunyai niat jahat untuk melakukan tindak pidana, sehingga tersangka OMAN SULAEMAN memenuhi unsur subjektif. Dalam unsur subjektif ini penting juga mempertimbangkan alasan pemaaf, yaitu subjek delik dipastikan memang cakap hukum, dan tidak terganggu ingatannya. Cakap hukum ini tidak saja soal telah dewasa atau tidak tetapi juga orang tersebut memang bisa membedakan yang baik dan yang buruk.

 

2.

Unsur objektif. Unsur objektif adalah unsur dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum (dalam hal ini Sdr OMAN SULAEMAN. Dalam pasal ini ada beberapa unsur yaitu : menganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah, dengan cara Sdr OMAN SULAEMAN memasang spanduk yang bertuliskan “ DILARANG MASUK TANPA IJIN KUASA HUKUM AHLI WARIS, TANAH INI MILIK AHLI WARIS BAPAK SARMA BERDASARKAN GIRIK NO. 572/512 ATAS NAMA MARKUM BIN KAMID, DALAM PENGAWASAN KUASA HUKUM AHLI WARIS SUBARYONO, S.H DKK”  adalah Sdr AGAM dan dibantu oleh sdr OMAN SULAEMAN dan diketahui oleh kuasa hukum. Lalu sdr AGAM GUSTIAN memasangn rantai dan gembok dengan cara mengaitkan gembok dan rantai di sisi sebelah kiri ketiang besi lalu rantai di tarik memajang ke sisi sebelah kanan dan dikaitkan kemballi antara rantai dan gembok ketiang besi yang terpasang”. dimana diketahui Sdr OMAN SULAEMAN  diketahui memiliki kepemilikan berupa berupa C Desa Kohir 572/512 atas nama MARKUM Bin KAMID dasar atau alas hak mengusasai di atas tanah tersebut sedangkan di catatan buku c desa untuk berupa C Desa Kohir 572/512 atas nama MARKUM Bin KAMID sudah ada peralihan ke atas nama Drs. DEDI SETIADI. S.P berdasarkan Akta Jual Beli No. 161/2021 persil 61.D.IV Kohir 512 Blok Kp.Cibogo antara sdr SARMA selaku penjual Sdr Drs. DEDI SETIADI. S.P  selaku pembeli, sehingga pelapor Sdr AGUS MULYANA, S.H selaku Kuasa dari pemilik merasa terganggu  dan tidak dapat di gunakan atau di manfaatkan oleh pemilik Sdr Drs. DEDI SETIADI. S.P   selaku ketua dari KPSBU untuk penampungan susu dari para peternak.

 

dimana Sdr. OMAN SULAEMAN telah diminta untuk pergi atau meninggalkan tanah dan bangunan dengan lisan dan dilayangkan surat somasi oleh Sdr Drs. DEDI SETIADI. S.P  melalui kuasa hukum SUBARYONO namun kemudian Sdr. OMAN SULAEMAN tidak mau meninggalkan melepaskan spanduk yang bertuliskan “ DILARANG MASUK TANPA IJIN KUASA HUKUM AHLI WARIS, TANAH INI MILIK AHLI WARIS BAPAK SARMA BERDASARKAN GIRIK NO. 572/512 ATAS NAMA MARKUM BIN KAMID, DALAM PENGAWASAN KUASA HUKUM AHLI WARIS SUBARYONO, S.H DKK” serta rantai dan gembok., unsur-unsur ini terpenuhi, dapat dibuktikan.

 

 

Kesimpulan

Untuk perbuatan tersangka, dapat dilanjutkan ke tingkat penuntututan, dikarenakan telah memenuhi unsur Tindak pidana dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang syah dengan cara memasang rantai terbuat dari besi memanjang di kedua tinag besi dan di gembok sehingga kendaraan tidak bisa masuk, serta memasang spanaduk yang bertuliskan “ DILARANG MASUK TANPA IJIN KUASA HUKUM AHLI WARIS, TANAH INI MILIK AHLI WARIS BAPAK SARMA BERDASARKAN GIRIK NO. 572/512 ATAS NAMA MARKUM BIN KAMID, DALAM PENGAWASAN KUASA HUKUM AHLI WARIS SUBARYONO, S.H DKK” dimana Sdr OMAN SULAEMAN menguasai atau menempati tanah tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan sdr DEDI SETIADI S.P selaku pemilik serta tidak memiliki alas hak atau bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

 

Perbuatan tersangka di dakwa dengan Pasal 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 51 tahun 1960, Tentang Larangan Pemakaian Tanah Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Pihak Dipublikasikan Ya