Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.Sus/2024/PN Blb 1.OKI SADARINA, SH
3.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
NURUL ANBIYA Bin ADANG MAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 370/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1338/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKI SADARINA, SH
2HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL ANBIYA Bin ADANG MAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa NURUL ANBIYA Bin ADANG MAMAN, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 13.14 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Pasir Tengah RT.001 RW.007 Kel/Desa Rancakole Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tahun 2019 Sdri. KOKOM KOMALASARI berkenalan dengan terdakwa dan sempat menjalin hubungan kurang lebih  selama 4 (empat) tahun yaitu sampai dengan bulan Desember 2023, selanjutnya Sdri. KOKOM KOMALASARI dengan terdakwa hubungannya putus dengan alasan ada kecemburuan dari terdakwa yang pada saat itu Sdri. KOKOM KOMALASARI sedang mengikuti acara remaja mesjid dan terdakwa melihat acara tersebut dan dalam acara tersebut antara wanita / perempuan dan laki-laki digabung, kemudian terdakwa merasa cemburu dan alasan lain terdakwa telah melakukan pengancaman karena ada dendam kepada Sdr. AGUS HENDY (kaka kandung dari Sdri. KOKOM KOMALASARI) yang pernah menyindir sikap terdakwa di Facebook dengan kalimat “ari sun tangan kos nu enya ari kalakuan siga bagong” dan dikarenakan kalimat tersebut Sdri. KOKOM KOMALASARI dan terdakwa tidak jadi menikah.

Bahwa  kemudian pada tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 13.14 Wib terdakwa melakukan pengancaman dengan nomor WhatsApp 085142384679 kepada Sdr. AGUS HENDY dan mengatakan bahwa terdakwa memiliki Foto dan Video Sdri. KOKOM KOMALASARI yang sedang menggunakan daster kemudian Sdr. AGUS HENDY menyadarinya bahwa Foto tersebut memang Foto Sdri. KOKOM KOMALASARI yang merupakan adik kandungnya, kemudian terdakwa melakukan pengancaman akan mengirimkan Foto dan Video bugil milik Sdri. KOKOM KOMALASARI dan terdakwa meminta sejumlah uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk syarat agar Foto dan Video tersebut tidak disebarkan.

Bahwa  terdakwa mulai melakukan komunikasi dengan Sdr. AGUS HENDY di Kp. Pasir Tengah Rt.001 Rw.007 Kel/Desa Rancakole Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung dengan menggunakan nomor WhatsApp 085142384679 yang ada pada Device/Handphone Tablet Spc L80_S warna Hitam dengan IMEI 355948110236610, pada saat itu terdakwa mengirimkan pesan berupa ancaman dan pemerasan kepada korban Sdr. AGUS HENDY bahwa terdakwa akan menyebarkan 8 (delapan) foto dan video adik dari Sdr. AGUS HENDY yang bernama KOKOM KOMALASARI kepada situs porno dan meminta Sdr. AGUS HENDY untuk mentransfer uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan meminta Sdr. AGUS HENDY untuk mentransfer ke Bank BCA 3372165712 atas nama DEDEN ZENI, selain itu  terdakwa juga melakukan ancaman untuk menyebarkan 8 (delapan) foto dan video adik Sdr. AGUS HENDY kepada Grup media sosial Facebook dengan nama Grup Ancol Mekar, yang mana pada Grup tersebut terdakwa mencari postingan Sdr. AGUS HENDY dan memberikan komentar dengan pesan (mentag akun korban, gimana nih bos) dan selain itu terdakwa juga membuat postingan yang ditujukan kepada akun milik Sdr. AGUS HENDY pribadi, yang mana terdakwa  membuat postingan foto Sdri. KOKOM KOMALASARI yang kemudian terdakwa memberi komentar dipostingan terdakwa sendiri sambil mentag akun Facebook Sdr. AGUS HENDY (dengan pesan terdakwa lupa). Dari ancaman dan pemerasan tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. AGUS HENDY yang ditransfer lewat BCA atas nama DEDEN ZENI.

Bahwa Link Facebook yang dikirim oleh terdakwa kepada Sdr. AGUS HENDY dan meminta untuk “Smsan dsini bos?” tersebut ada Akun Facebook Fake milik terdakwa pribadi dan dalam penguasaan terdakwa, yang dibuat saat terdakwa ingin melakukan pemerasan dan pengancama kepada saksi Sdr. AGUS HENDY. Bahwa akun Facebook Fake tersebut dibuat oleh terdakwa sendiri dengan nama akun JENI DERTO, yang mana pada saat terdakwa mendaftarkan akun Fake Facebook tersebut dengan menggunakan nomor handphone yang digunakan untuk mengancam dan memeras Sdr. AGUS HENDY, dan untuk nama akun berikut dengan foto profil dibuat asal-asalan yang terpintas dibenak terdakwa pada saat itu.

Bahwa  foto yang dikirim oleh terdakwa pada kolom komentar postingan akun Facebook a.n. JENI DERTO tersebut adalah foto terdakwa dan Sdri. KOKOM KOMALASARI yang sedang melakukan hubungan badan.

Bahwa terdakwa pernah melakukan hubungan badan sesuai dengan foto dan video yang dikirimkan kepada Sdr. AGUS HENDY, dimana video tersebut direkam menggunakan handphone Sdri. KOKOM KOMALASARI pada tahun 2022 (untuk tanggal pastinya terdakwa lupa) dan saat berhubungan badan tersebut dilakukan di Apartement The Suites Metro.

Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa tersebut yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan jasa pada Toko BRI LINK yang ada di daerah Arjasari dengan nomor rekening Bank BCA 3372165712 atas nama DEDEN ZENI.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan terdakwa sendiri merasa kesal dan marah dikarenakan keluarga terdakwa yaitu kakak kandung terdakwa sendiri yang bernama Sdri. YUNITA LESMANAWATI mendapatkan ancaman melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh pemilik akun a.n. Ria Riana, dengan ancaman ingin menyebarkan foto-foto dan video terkait dengan kebusukan terdakwa, dan Ria Riana pun mengatakan bahwa banyak korban yang dilakukan terdakwa padahal hanya 1 (satu) korban yaitu Sdri. KOKOM KOMALASARI, serta terdakwa mendunga / mengira bahwa  akun Facebook a.n. Ria Riana adalah milik dan dalam penguasaan Sdri. KOKOM KOMALASARI dikarenakan pada saat kakak terdakwa memblokir akun Facebook milik Sdri. KOKOM KOMALASARI, akun Facebook a.n. Ria Riana tersebut juga terblokir, dan didalam chat pengancaman kepada korban Sdr. AGUS HENDY awalnya terdakwa tidak bermaksud hanya kepada pemerasan saja, namun lebih kepada mendapatkan mentalnya supaya sama seperti apa yang dirasakan oleh keluarga terdakwa.

Bahwa selain kepada korban yaitu Sdr. AGUS HENDY, terdakwa juga mengirimkan foto dan video tersebut kepada saudara korban yaitu pemilik akun Facebook a.n. Bodenk, namun terdakwa tidak mengetahui nama asli dari panggilan Bodenk tersebut.

Bahwa menurut Ahli IRAWAN AFRIANTO, S.T., M.T. (Ahli ITE) menerangkan bahwa gambar, foto, dan video yang diunggah dalam media social whatssapp, Facebook, Instagram dan Youtube adalah media digital yang dilewatkan dan disimpan dalam suatu sistem elektronik sehingga termasuk kedalam Informasi elektronik dan dokumen elektronik. Bahwa perbuatan terdakwa dengan cara melakukan pengancaman terhadap Sdr. AGUS HENDY akan menyebarkan foto dan video dan meminta sejumlah uang (dengan bukti screenshot) merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital, Nomor Barang Bukti : 11/III/2024/CYBER, dengan Analisa Hasil Pemeriksaan :

Analisa terhadap pemeriksaan Barang Bukti Digital berdasarkan Surat Permohonan, Laporan Polisi dan Laporan Kemajuan yang diberikan Penyidik dan terlampir didalam Extraction Report, sebagai berikut :

Telah dilakukan Analisa dan verifikasi terhadap 1 (satu) buah handphone merk SPC L 80S dengan  nomor IMEI 355948110236610 dengan hasil sebagaimana terlampir (dalam berkas perkara) :

  • Ditemukan akun whatsapp
  • Ditemukan percakapan whatsapp berisi video dengan kontak Teror +6285142384579
  • Ditemukan file berupa video dengan file name VID-20240115-WA0025.mp4

Bahwa menurut Ahli PARINONG KUSUMA JAYA, HCMP., HCME menerangkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa Foto, Video, history browser dana kun media social dapat dianalisa dan dibuktikan secara digital forensic. Bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap foto-foto screenshot yang terdapat dalam Flashdisk tersebut adalah Asli dan bukan hasil editing atau direkayasa dan dipalsukan, screenshot tersebut hasil tangkapan layar dari media social terdakwa NURUL ANBIYA Bin ADANG MAMAN.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Subsidiair

Bahwa terdakwa NURUL ANBIYA Bin ADANG MAMAN, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 13.14 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Pasir Tengah RT.001 RW.007 Kel/Desa Rancakole Kecamatan                           Arjasari Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk: a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tahun 2019 Sdri. KOKOM KOMALASARI berkenalan dengan terdakwa dan sempat menjalin hubungan kurang lebih  selama 4 (empat) tahun yaitu sampai dengan bulan Desember 2023, selanjutnya Sdri. KOKOM KOMALASARI dengan terdakwa hubungannya putus dengan alasan ada kecemburuan dari terdakwa yang pada saat itu Sdri. KOKOM KOMALASARI sedang mengikuti acara remaja mesjid dan terdakwa melihat acara tersebut dan dalam acara tersebut antara wanita / perempuan dan laki-laki digabung, kemudian terdakwa merasa cemburu dan alasan lain terdakwa telah melakukan pengancaman karena ada dendam kepada Sdr. AGUS HENDY (kaka kandung dari Sdri. KOKOM KOMALASARI) yang pernah menyindir sikap terdakwa di Facebook dengan kalimat “ari sun tangan kos nu enya ari kalakuan siga bagong” dan dikarenakan kalimat tersebut Sdri. KOKOM KOMALASARI dan terdakwa tidak jadi menikah.

Bahwa  kemudian pada tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 13.14 Wib terdakwa melakukan pengancaman dengan nomor WhatsApp 085142384679 kepada Sdr. AGUS HENDY dan mengatakan bahwa terdakwa memiliki Foto dan Video Sdri. KOKOM KOMALASARI yang sedang menggunakan daster kemudian Sdr. AGUS HENDY menyadarinya bahwa Foto tersebut memang Foto Sdri. KOKOM KOMALASARI yang merupakan adik kandungnya, kemudian terdakwa melakukan pengancaman akan mengirimkan Foto dan Video bugil milik Sdri. KOKOM KOMALASARI dan terdakwa meminta sejumlah uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk syarat agar Foto dan Video tersebut tidak disebarkan.

Bahwa  terdakwa mulai melakukan komunikasi dengan Sdr. AGUS HENDY di Kp. Pasir Tengah Rt.001 Rw.007 Kel/Desa Rancakole Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung dengan menggunakan nomor WhatsApp 085142384679 yang ada pada Device/Handphone Tablet Spc L80_S warna Hitam dengan IMEI 355948110236610, pada saat itu terdakwa mengirimkan pesan berupa ancaman dan pemerasan kepada korban Sdr. AGUS HENDY bahwa terdakwa akan menyebarkan 8 (delapan) foto dan video adik dari Sdr. AGUS HENDY yang bernama KOKOM KOMALASARI kepada situs porno dan meminta Sdr. AGUS HENDY untuk mentransfer uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan meminta Sdr. AGUS HENDY untuk mentransfer ke Bank BCA 3372165712 atas nama DEDEN ZENI, selain itu  terdakwa juga melakukan ancaman untuk menyebarkan 8 (delapan) foto dan video adik Sdr. AGUS HENDY kepada Grup media sosial Facebook dengan nama Grup Ancol Mekar, yang mana pada Grup tersebut terdakwa mencari postingan Sdr. AGUS HENDY dan memberikan komentar dengan pesan (mentag akun korban, gimana nih bos) dan selain itu terdakwa juga membuat postingan yang ditujukan kepada akun milik Sdr. AGUS HENDY pribadi, yang mana terdakwa  membuat postingan foto Sdri. KOKOM KOMALASARI yang kemudian terdakwa memberi komentar dipostingan terdakwa sendiri sambil mentag akun Facebook Sdr. AGUS HENDY (dengan pesan terdakwa lupa). Dari ancaman dan pemerasan tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. AGUS HENDY yang ditransfer lewat BCA atas nama DEDEN ZENI.

Bahwa Link Facebook yang dikirim oleh terdakwa kepada Sdr. AGUS HENDY dan meminta untuk “Smsan dsini bos?” tersebut ada Akun Facebook Fake milik terdakwa pribadi dan dalam penguasaan terdakwa, yang dibuat saat terdakwa ingin melakukan pemerasan dan pengancama kepada saksi Sdr. AGUS HENDY. Bahwa akun Facebook Fake tersebut dibuat oleh terdakwa sendiri dengan nama akun JENI DERTO, yang mana pada saat terdakwa mendaftarkan akun Fake Facebook tersebut dengan menggunakan nomor handphone yang digunakan untuk mengancam dan memeras Sdr. AGUS HENDY, dan untuk nama akun berikut dengan foto profil dibuat asal-asalan yang terpintas dibenak terdakwa pada saat itu.

Bahwa  foto yang dikirim oleh terdakwa pada kolom komentar postingan akun Facebook a.n. JENI DERTO tersebut adalah foto terdakwa dan Sdri. KOKOM KOMALASARI yang sedang melakukan hubungan badan.

Bahwa terdakwa pernah melakukan hubungan badan sesuai dengan foto dan video yang dikirimkan kepada Sdr. AGUS HENDY, dimana video tersebut direkam menggunakan handphone Sdri. KOKOM KOMALASARI pada tahun 2022 (untuk tanggal pastinya terdakwa lupa) dan saat berhubungan badan tersebut dilakukan di Apartement The Suites Metro.

Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa tersebut yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan jasa pada Toko BRI LINK yang ada di daerah Arjasari dengan nomor rekening Bank BCA 3372165712 atas nama DEDEN ZENI.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan terdakwa sendiri merasa kesal dan marah dikarenakan keluarga terdakwa yaitu kakak kandung terdakwa sendiri yang bernama Sdri. YUNITA LESMANAWATI mendapatkan ancaman melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh pemilik akun a.n. Ria Riana, dengan ancaman ingin menyebarkan foto-foto dan video terkait dengan kebusukan terdakwa, dan Ria Riana pun mengatakan bahwa banyak korban yang dilakukan terdakwa padahal hanya 1 (satu) korban yaitu Sdri. KOKOM KOMALASARI, serta terdakwa mendunga / mengira bahwa  akun Facebook a.n. Ria Riana adalah milik dan dalam penguasaan Sdri. KOKOM KOMALASARI dikarenakan pada saat kakak terdakwa memblokir akun Facebook milik Sdri. KOKOM KOMALASARI, akun Facebook a.n. Ria Riana tersebut juga terblokir, dan didalam chat pengancaman kepada korban Sdr. AGUS HENDY awalnya terdakwa tidak bermaksud hanya kepada pemerasan saja, namun lebih kepada mendapatkan mentalnya supaya sama seperti apa yang dirasakan oleh keluarga terdakwa.

Bahwa selain kepada korban yaitu Sdr. AGUS HENDY, terdakwa juga mengirimkan foto dan video tersebut kepada saudara korban yaitu pemilik akun Facebook a.n. Bodenk, namun terdakwa tidak mengetahui nama asli dari panggilan Bodenk tersebut.

Bahwa menurut Ahli IRAWAN AFRIANTO, S.T., M.T. (Ahli ITE) menerangkan bahwa gambar, foto, dan video yang diunggah dalam media social whatssapp, Facebook, Instagram dan Youtube adalah media digital yang dilewatkan dan disimpan dalam suatu sistem elektronik sehingga termasuk kedalam Informasi elektronik dan dokumen elektronik. Bahwa perbuatan terdakwa dengan cara melakukan pengancaman terhadap Sdr. AGUS HENDY akan menyebarkan foto dan video dan meminta sejumlah uang (dengan bukti screenshot) merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital, Nomor Barang Bukti : 11/III/2024/CYBER, dengan Analisa Hasil Pemeriksaan :

Analisa terhadap pemeriksaan Barang Bukti Digital berdasarkan Surat Permohonan, Laporan Polisi dan Laporan Kemajuan yang diberikan Penyidik dan terlampir didalam Extraction Report, sebagai berikut :

Telah dilakukan Analisa dan verifikasi terhadap 1 (satu) buah handphone merk SPC L 80S dengan  nomor IMEI 355948110236610 dengan hasil sebagaimana terlampir (dalam berkas perkara) :

  • Ditemukan akun whatsapp
  • Ditemukan percakapan whatsapp berisi video dengan kontak Teror +6285142384579
  • Ditemukan file berupa video dengan file name VID-20240115-WA0025.mp4

Bahwa menurut Ahli PARINONG KUSUMA JAYA, HCMP., HCME menerangkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa Foto, Video, history browser dana kun media social dapat dianalisa dan dibuktikan secara digital forensic. Bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap foto-foto screenshot yang terdapat dalam Flashdisk tersebut adalah Asli dan bukan hasil editing atau direkayasa dan dipalsukan, screenshot tersebut hasil tangkapan layar dari media social terdakwa NURUL ANBIYA Bin ADANG MAMAN.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (8) Jo Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya