Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.B/2024/PN Blb WAWAN WITANA, SH ZAENAL RAMDAN Alias DOMBA Bin ENDANG SUTISNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 327/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1247/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAWAN WITANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENAL RAMDAN Alias DOMBA Bin ENDANG SUTISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa ZAENAL RAMDAN Alias DOMBA Bin ENDANG SUTISNA pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Terusan Banjaran Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi korban Neng Ratna, saksi Mega dan saksi Dini yang sedang membeli nasi goreng di Jalan Raya Terusan Banjaran Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung tepatnya di nasi goreng Ciptoroso yang mana pada saat itu posisi saksi korban Neng Ratna sedang duduk diatas sepeda motor sambil memegang handphone milik saksi korban Neng Ratna kemudian dari arah belakang secara tiba-tiba terdakwa datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yang langsung merebut Handphone yang sedang di genggam oleh saksi korban Neng Ratna lalu setelahnya berhasil mendapatkan Handphone milik saksi korban Neng Ratna saat itu terdakwa berniat melarikan diri namun saksi korban Neng Ratna berusaha mengejar dengan cara memegang behel / besi pegangan belakang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sehingga terjadi tarik menarik behel / besi pegangan belakang sepeda motor sampai akhirnya saksi korban Neng Ratna ikut terseret yang menyebabkan luka di kedua lututnya sementara terdakwa karena sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa oleng atau tidak stabil saat itu terdakwa langsung menabrak sebuah kios pisang yang kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar;

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A77S milik saksi korban Neng Ratna tersebut dilakukan secara paksa tanpa seizin saksi korban Neng Ratna sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Neng Ratna mengalami kerugian sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Neng Ratna mengalami luka lecet di telapak dan punggung kaki sebagaimana surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan nomor : 445/39/RSUDALIHSAN/I/2024 tertanggal 23 Januari 2024 atas nama dokter pemeriksa dr. Eky Kamalludin dengan kesimpulan sebagai berikut :

“Pada pasien perempuan berumur kurang lebih dua puluh delapan tahun ini ditemukan luka lecet dibagian telapak dan punggung kaki akibat kekerasan tumpul”

Pihak Dipublikasikan Ya