Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Blb UTA RUSTAYA KEPALA KEPOLISIAN RESOR CIMAHI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL RESOR CIMAHI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Blb
Tanggal Surat Selasa, 18 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1UTA RUSTAYA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR CIMAHI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL RESOR CIMAHI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun hal-hal yang menjadi dasar atau alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut:

I.    DASARHUKUMPENGAJUANPRAPERADILAN

1.    Bahwa, permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuanPasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang HukumAcaraPidana(KUHAP),disebutkan:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuaiketentuanyangdiaturdalamUndang-Undanginitentang
1.1.    Sahatautidaknyapenangkapan,penahanan,penghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutan”;
1.2.    Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
2.    Bahwa sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan: “Permintaan untukmemeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutandapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yangberkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkanalasannya”;
3.    Bahwa Pemohon merupakan pihak ketiga yang berkepentingan dalammengajukanPraperadilanterhadapTermohonberkaitandenganPenghentian Penyidikan berupa Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Laporan pada tanggal 19 september 2022  Nomor : B/1233/IX/2022/RESKRIM;
4.    BahwaPemohondalamkedudukannyasebagaipihak pelaporyangdirugikanakibat adanya Surat Penghentian Penyidikan pada tanggal 19 september 2022  Nomor : B/1233/IX/2022/RESKRIM atas laporan pemohon Nomor : LP.B/820/VIII/2018/JBR/RES CMI, tanggal 27 Agustus 2018 tentang Tindak Pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana;

II.    ALASANDIAJUKANNYAPERMOHONANPRAPERADILAN

1.    Bahwapada tanggal 27 Agustus 2018 Pemohon membuat laporan polisi dengan nomor laporan : LP.B/820/VIII/2018/JABAR Tentang adanya tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidanadan dengan dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 undang-undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 yang diketahui sejak tanggal 22 Mei 2018 yang Terjadi di Kampung Tugu Desa Tugu Mukti Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat Atas Nama Terlapor H. SHOLEH Beralamat di KP. Tugu IV RT 02 RW 06 Desa Tugu Mukti Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat;
2.    Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2018 adanya surat pelimpahan laporan polisi Dari kepolisian Negara Republik indonesia Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal umum dengan Nomor B/2675/VIII/RES.7.4./2018/Dit Reskrim UM perihal pelimpahan laporan Polisi Nomor : LP.B/820/VIII/2018/JABAR tanggal 27 Agustus 2018 kepada Polres Cimahi;
3.    Bahwa pada bulan agustus tahun 2018 adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dengan Nomor B/921/VIII/2018/RESKRIM tentang telah diterimanya atas pelimpahan berkas Nomor B/2675/VIII/RES.7.4/2018/Dit Reskrim Um dan perpanjangan penyelidikan selama 14 hari dan menunjuk BRIPKA IMAM PRABU K.S.H selaku Penyidik;
4.    Bahwa pada tanggal 24 Januari 2020 berdasarkan surat Nomor B/41/I/2020/reskrim Telah dilakukanya pemeriksaan Terhadap 4 (empat) orang saksi yaitu :
4.1. UTA RUSTAYA
4.2. JUARSIH
4.3. H.SOLEH
4.4. H.RIDWAN
5.    Bahwa pada tanggal 30 Mei 2020 berdasarkan adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Nomor : B/576/V/2020/RESKRIM dengan menerangkan didalam surat tersebut yaitu : guna kepentingan penyelidikan maka menunjuk BRIGADIR NIKO PRIMA YUGESTA  selaku penyelidik dalam laporan pemohon Tersebut;
6.    Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2020 berdasarkan surat  Nomor B/206/X/2020/Reskrim Perihal pemberitahuan dimulainyaPenyidikan Terhadap Laporan Pemohon ke kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung;
7.    Bahwa pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan Nomor B/995/XI/2021/Reskrim Bahwa penyidik Telah menerima hasil pengujian secara laboratoris dari kepala pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, pada Tanggal 05 November 2021;
8.    Bahwa pada Tanggal 20 Desember 2021  berdasarkan Nomor B/1076/XII/2021/Reskrim Tentang pemberitahuan penyidik telah melakukan Gelar perkara Tertanggal 8 Desember 2021 dan dari hasil Gelar Perkara Tersebut peserta Gelar berpendapat agar penydik mendalami kembali keterangan para saksi Terkait dengan hasil pengujian secara laboratories dari kepala pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri;
9.    Bahwa pada tanggal 20 Juli 2022 berdasarkan Nomor R/1246/VII/WAS.2.4/2022/ITWASDA Tentang penyampaian hasil klarifikasi Dumas dari sdr. UTA RUSTAYA, Sat Reskrim Polres Cimahi Telah melakukan langkah- langkah sebagai berikut:
7.1.    Penyidik Telah melakukan rangkain penyelidikan dengan melakukan introgasi Terhadap saksi-saksi, Mengumpulkan bukti – bukti yang ada kaitanya dengan perkara dimaksud dan dituangkan dalam (LHP);
7.2.    Penyidik Telah Melakukan Gelar Perkara guna meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan;
7.3.    Penyidik Telah Menerbitkan administrasi penyidikan;
7.4.    Mengirimkan SPDP  Ke kejaksaan Negeri Bale Bandung;
7.5.    Melakukan pemeriksaan Terhadap saksi – saksi sebanyak 10 ( sepuluh ) orang;
7.6.    Melakukan penyitaan terhadap barang bukti;
7.7.    Mengirimkan permohonan pemeriksaan secara laboratoris sample tanda tangan dan dokumen pembanding ke Puslabfor Mabes Polri;
7.8.    Mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan ( SP2HP) kepada pelapor
10.    Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2022 berdasarkan Nomor : B/1707/VIII/2022/Reskrim perihal undangan Gelar Perkara Khusus perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diketahui Terjadi pada Tanggal 22 Mei 2018 di KP. Tugu Mukti Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana;
11.    Bahwa berdasarkan Nomor s.pgl/715/VIII/2022/Reskrim memanggil kembali pemohon (UTA RUSTAYA) untuk diminta keterangan tambahan sebagai saksi;
12.    Bahwa Terhadap laporan yang dibuat oleh pemohon berdasarkan laporan
polisi Nomor : LP.B/820/VIII/2018/JABAR Telah dilakukan pemerosesan baik di tahap penyelidikan maupun di lanjutkan ke tahap penyidikan dengan Nomor : sprin. Sidik /10891/ X 2020 Reskrim tanggal 05 oktober 2020;
13.    Bahwa, pada tanggal 19 september 2022 TermohonmenerbitkanSurat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan laporan dengan Nomor surat  B/1233/IX/2022/RESKRIM atas laporan pemohon kepada Termohon dihentikan penyidikanya, dengan pertimbangan hukum karena Tidak Cukup Bukti dengan merujuk pasal 109 ayat (2) KUHAP  dan Demi hukum Karena Perkara Daluarsa;
14.    Bahwa Terhadap TerbitnyaSuratNomor : B/1233/IX/2022/RESKRIM yang menghentikan proses perkara pemohon sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 19 september 2022, Pemohon sangat keberatan karena tidak sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku;
15.    Bahwa terhadap pertimbangan hukum Termohon  atas penghentian penyidikan laporan pemohon dengan alasan karena Tidak Cukup Bukti dengan merujuk pasal 109 ayat (2) KUHAP tidak lah benar,  karena laporan pemohon Nomor LP.B/820/VIII/2018/JBR/RES CMI, pada tanggal 27 Agustus 2018 itu telah sesuai dengan prosedurnya yang dibuktikan dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh Termohon berdasarkanNomorR/1246/VII/WAS.2.4/2022/ITWASDA Tentang penyampaian hasil klarifikasi dari Sat Reskrim Polres Cimahi Telah melakukan langkah- langkah sebagai berikut:
1.    Penyidik Telah melakukan rangkain penyelidikan dengan melakukanintrogasi Terhadap saksi-saksi, Mengumpulkan bukti – bukti yang ada kaitanya dengan perkara dimaksud dan dituangkan dalam (LHP);
2.    Penyidik Telah Melakukan Gelar Perkara guna meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan;
3.    Penyidik Telah Menerbitkan administrasi penyidikan;
4.    Mengirimkan SPDP Ke kejaksaan Negeri Bale Bandung;
5.    Melakukan pemeriksaan Terhadap saksi – saksi sebanyak 10 ( sepuluh ) orang;
6.    Melakukan penyitaan terhadap barang bukti;
7.    Mengirimkan permohonan pemeriksaan secara laboratoris sample tanda tangan dan dokumen pembanding ke Puslabfor Mabes Polri;
8.    Mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan ( SP2HP)
Oleh karenanya laporan pemohon tersebut telah melalui proses penyelidikan dan laporan pemohon telah dilanjutkan ke tahap penyidikan serta laporan pemohon tersebut pun telah diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor B/206/X/2020/Reskrim ke kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,  hal itu membuktikan telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan kitab undang hukum acara pidana KUHAP pasal 184 ayat (1) yang berbunyi :
1.    Keterangan saksi;
2.    Keterangan ahli ;
3.    Surat;
4.    Petunjuk;
5.    Keterangan terdakwa;
Sehingganyapertimbangan hukum termohon Tidak Cukup Bukti dengan merujuk pasal 109 ayat (2) KUHAP tidak lah benar;

16.    Bahwa terhadap rujukan yang mengenai laporan pemohon itu daluarsa itu pun tidak benar, karena Laporan yang di buat oleh pemohon Tersebut pada tanggal 27 Agustus 2018 mengenai Tindak Pidanapemalsuan surat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun, maka terhadap itu berdasarkan ketentuan kitab undang hukum pidana (KUHP) pasal 78 disebutkan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa :
a.    Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluarsa 1 Tahun;
b.    Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun jangka waktu daluarsanya 6 (enam) Tahun;
c.    Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) Tahun jangka waktu daluarsanya 12 (dua belas) Tahun;
d.    Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup jangka waktu dauarsanya 18 (delapan belas) Tahun ;
17.    Bahwa atas hal itu laporan pemohon kepada termohon itu mengenai pemalsuan surat pernyataan jual beli tanah milik pemohon dan 6 (enam) kwitansi jual beli yang dibuat oleh H.SOLEH atas tanah milik pemohon, dan pemohon baru mengetahui adanya surat pernyataan yang menerangkan adanya jual beli tanah milik pemohon dan adanya 6 (enam) kwitansi tersebut yang sudah di laporkan oleh pemohon kepada Termohon dengan nomor laporan polisi : LP.B/820/VIII/2018/JABAR, Tentang surat peryataan dan 6 (enam) kwitansi tersebut yang dipalsukan, terhadap itu pemohon baru mengetahuinya pada tanggal 22 Mei 2017 di rumah kediaman Terlapor H.SOLEH di KP. Tugu Mukti Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Baratyang disaksikan oleh1. Uta rustaya 2. Juarsih3. Asep 4. Lilis rismawati  5. Rusyad NurdinDan selanjutnya adanya gugatan perbuatan melawan hukum dari pengadilan negeri balebandungdengan No32/Pdt.G/2018/PN Blb. Pada tanggal 9 Februari 2018 yang diajukan oleh Terlapor H.SOLEH,  atas hal itu pemohon telah alami kerugian tanah hak milik pemohon UTA RUSTAYA dengan HAK MILIK NOMOR NO. 20 ATAS NAMA UTA RUSTAYA  ;
18.    Bahwa berdasarkan KITAB UNDANG HUKUM PIDANA (KUHPIDANA) Pasal 79 Tenggang daluarsa pidana mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal sebagai beriikut : Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang Tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang di palsu atau mata uang yang dirusak digunakan;
19.    Bahwa terhadap itu telah jelas jika laporan pemohon dengan Nomor : LP.B/820/VIII/2018/JBR/RES CMI yang dihentikan penyidikanya oleh Termohon dengan Nomor : B/1233/IX/2022/RESKRIM pada tanggal 19 September 2022 atas pertimbangan Termohon dalam menghentikan penyidikan dengan pertimbangan daluarsa Tidak lah sesuai dengan ketentuan hukum yang terdapat pada pasal 78 kitab hukum pidana (KUHPidana) dan pasal 79 Kitab hukum pidana (KUHPidana)sehingganya pertimbangan hukum Termohon atas dihentikanya proses penyidikan oleh Termohon dengan Nomor B/1233/IX/2022/RESKRIM pada tanggal 19 September 2022 TIDAK SAH;

PETITUM :
Berdasarkandalildanalasan-alasanpengajuanpraperadilanyangtelahPemohon uraikan di atas, Pemohon memohon kepada Ketua PengadilanNegeri Bale bandung Kelas 1A c.q. yang mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraaquountukberkenanmemberikan putusansebagai berikut :
1.    Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bataldan/atautidaksah penghentian penyidikan Nomor : B/1233/IX/2022/RESKRIM pada tanggal 19 september 2022 yang di terbitkan oleh Termohon atas laporan polisi pemohon dengan Nomor: LP.B/820/VIII/2018/JBR/RES CMI, padatanggal 27 Agustus 2018;
3.    MemerintahkandanmewajibkanTermohonuntukmelanjutkan laporan pemohon Nomor: LP.B/820/VIII/2018/JBR/RES CMI, padatanggal 27 Agustus 2018 dan berdasarkan Nomor : Sprin. Sidik /10891/ X / 2020 Reskrim tanggal 05 oktober 2020;
4.    Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya