Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2022/PN Blb LIBRIYENNIE THEOTIRTA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR CIMAHI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2022/PN Blb
Tanggal Surat Rabu, 02 Nov. 2022
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1LIBRIYENNIE THEOTIRTA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR CIMAHI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan TERHADAP:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT Cq  KEPALA KEPOLISIAN RESOR CIMAHI 
Berkedudukan di Cimahi, beralamat di Jalan Jend.H.Amir Machmud No.333, Cigugur tengah kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

Guna memeriksa sah tidaknya tindakan dan hukum yang diterapkan atas penetapan Tersangka terhadap PEMOHON dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait penyerahan uang sebesar Rp.492.500.000 dari yang seharusnya Rp.300.000.000,- untuk menyelesaikan pekerjaan renovasi atau Finishing rumah milik Sherley Yoviani ( Pelapor ) yang lokasinya di komp.Setraduta M3 No.11 RT.07 / 09 Kel.Pasirkaliki Kec.Cimahi Utara, kota Cimahi, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar jam 22:00 Wib, di rumah Pelapoor d/a Komp.Setraduta M 6 No.4 RT.07 / 09 Kel.Pasirkaliki Kec.Cimahi Utara, Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana laporan Polisi Nomor LP.B/424/IV/2022/SPKT/ SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tanggal 6 April 2022, surat perintah penyidikan Nomor : Sp.sidik/95/IV/2022/Reskrim tanggal 6 April 2022 dan surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/109/IX/2022/Reskrim tanggal 26 September 2022.

I.DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa dasar PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan dan hal-hal lain sebagaimana berikut:
A.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 
1.Bahwa “Indonesia adalah Negera Hukum” hal mana secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Bahasa komunikasi yang terdapat dalam kalimat “Indonesia adalah Negara Hukum” merupakan bahasa yang bersifat informatif dan direktif. ia berfungsi informatif karena menyampaikan kepada setiap subjek hukum yang menjadi receiver informasi tersebut bahwa segala sesuatu di Indonesia diatur berdasarkan hukum;
2.Bahwa penegasan penghormatan dan perlindungan hukum serta terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum  bagi setiap orang terwujud dalam Pasal 28 D yang menyebutkan bahwa “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

B.Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 
1.Pasal 77 KUHAP :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang : 
a.Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

2.Bahwa selain dari pada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), permohonan praperadilan juga meliputi tindakan lain karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan terhadap tersangka, terdakwa atau terpidana sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 KUHAP yang berbunyi: 
a.Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
b.Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.

C.Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2014 
1.Bahwa melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2014, telah memperluas cakupan dan makna Pasal 77 KUHAP dengan masuknya tindakan penetapan Tersangka menjadi objek kewenangan yang dapat diperiksa dan diputus praperadilan yang bunyi putusannya sebagai berikut:
a.Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
b.Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan; 

D.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Bahwa Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM mengatakan:
“Setiap Orang tanpa Diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”. 

E.PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.6 Tahun 2019 Tentang Manajemen penyidikan Tindak Pidana
Pasal 1 
Angka 9 “ Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.

Angka 14 “ Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Angka 19 “ Tempat kejadian perkara yang selanjutnya disngkat TKP adalah tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan”.

Angka 22” Pelapor adalah orang yang memberitahukan dan menyampaikan tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadimya peristiwa pidana dan secara langsung terlibat dalam peristiwa tersebut”.

II.FAKTA DAN PERISTIWA HUKUM : 
1.Bahwa PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/424/IV/2022/SPKT/ SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tanggal 06 April 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/95/IV/2022/Reskrim, tanggal 06 April 2022 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/82/IV/2022/Reskrim, Tanggal 11 April 2022;
2.Bahwa Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait penyerahan uang sebesar Rp.492.500.000 dari yang seharusnya Rp.300.000.000,- untuk menyelesaikan pekerjaan renovasi atau Finishing rumah milik Sherley Yoviani ( Pelapor ) yang lokasinya di komp.Setraduta M3 No.11 RT.07 / 09 Kel.Pasirkaliki Kec.Cimahi Utara, kota Cimahi, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar jam 22:00 Wib, di rumah Pelapoor d/a Komp.Setraduta M 6 No.4 RT.07 / 09 Kel.Pasirkaliki Kec.Cimahi Utara, Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3.Bahwa atas laporan tersebut di dasari atas peristiwa sebagai berikut : 
a)Bahwa awal mulanya dari adanya permintaan bantuan dari Pelapor untuk melakukan renovasi rumah tinggal milik Pelapor yang terletak di Setra Duta M3 No.11 RT.007 RW.009 Kel.Pasirkaliki Kec.Cimahi Utara, Kota Cimahi yang infonya tidak selesai dikerjakan oleh  yang mengerjakan Proyek renovasi sebelumnya ( Bapak Yohanes ) dan sudah lama berhenti, hasil pekerjaan renovasi sebelumnya sering dikeluhkan kepada Pemohon.
b)Bahwa atas dasar pertemanan maka Pemohon bersedia membantu Pelapor dan menceritakan hal tersebut kepada orang tua Pemohon dan kemudian orang tua Pemohon setuju untuk membantu Pelapor untuk merenovasi rumahnya yang sebelumnya dikerjakan oleh pihak lain tersebut dan kemudian disepakati bersama menunjuk Ir.Rudi  untuk mengerjakan renovasi rumah tersebut diluar pengerjaan Kusen, Pintu, jendela, dan lain-lain ( Pengerjaan Kayu ) dan sejak awal  tidak pernah membicarakan dan meminta  RAB dan Pelapor yang meminta agar  segera dilaksanakan pekerjaan renovasi tersebut,  semua dijalankan secara lisan dengan dasar saling percaya dan tidak ada batas waktu yang ditentukan.
c)Awal mula pengerjaan disepakati dengan jumlah perkiraan biaya untuk renovasi sebesar Rp. 375.000.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) yang dibayar secara bertahap dan kemudian pada perjalanan renovasi ada beberapa penambahan dan perubahan-perubahan serta permintaan penggantian material bangunan, ukuran ruangan termasuk penggantian material kayu,  sesuai permintaan dan sepengetahuan Pelapor, yang tentu saja hal tersebut menambah beban biaya dan waktu pengerjaan sehingga biaya pengerjaan total adalah kurang lebih sekitar Rp.508.057.950,- ( lima ratus delapan juta lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah ) dan untuk biaya yang sudah di transfer oleh Pelapor adalah sebesar Rp.492.500.000,- ( empat ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) secara bertahap dalam jangka waktu sejak tanggal 31 Januari 2020 sampai dengan 14 Januari 2021, sehingga masih ada selisih sekitar Rp.15.557.950,- ( lima belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah ), namun sebenarnya untuk selisih biaya ini sudah Pemohon tidak permasalahkan lagi.
d)Bahwa selama proses pengerjaan proyek Pelapor melihat dan mengikuti keseharian perkembangan proyek dan tidak ada masalah,  adapun apabila terjadi permasalahan dilapangan langsung disampaikan ke Pelapor dan oleh Pelapor diminta kepada pemborong untuk mengerjakanya ( seluruh pengerjaan proyek atas persetujuan/acc Pelapor) dan bahkan Pelapor sering secara langsung meminta kepada ibu Yenny atau Mandor atau pemborong untuk mengerjakan permintaan Pelapor. Renovasi rumah sudah selesai total dan diserah terimakan dari Pemohon kepada Pelapor pada  tanggal 09 Februari 2021 dan disepakati diterima dalam keadaan beres semua , yang sebelumya sudah di cek oleh Pelapor dan tidak ada masalah, tidak ada keluhan dan bahkan berterima kasih atas selesainya proyek renovasi rumah tersebut dengan baik, ( ada bukti tanda terima dan bukti pernyataan Pelapor masih mengakui sisa pembayaran yang belum di bayarkan ) dan bahkan Mama nya Pelapor juga mengucapkan terima kasih dan mengakui adanya kekurangan pembayaran.
e)Namun diluar dugaan Pemohon,  pada Tanggal 04 Juni 2021 Pemohon mendapatkan surat somasi dari Kuasa Hukum Pelapor dan meminta rincian biaya dan RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) namun hal tersebut Pemohon tidak bisa tunjukan karena memang tidak pernah ada dijanjikan atau disepakati adanya RAB tersebut seperti penjelasan Pemohon pada poin 3.
f)Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2021 Pemohon mendapatkan panggilan untuk dimintai keterangan di unit Resum Polres Cimahi pada tanggal 22 Oktober 2021, namun Pemohon sangat keberatan terhadap dasar dari pemeriksaan atau diterimanya laporan tersebut karena dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa laporan tersebut  diterima berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh KAP dimana audit tersebut dilakukan secara sepihak  tanpa sama sekali melibatkan pihak Pemohon dan ir.Rudy yang mengerjakan proyek tersebut sampai selesai dan setelah ditanyakan kepada pihak Penyelidik dari unit Resum Polres Cimahi yang memeriksa perkara ini audit tersebut dilaksanakan atas dasar RAB dari Kontraktor sebelumnya. Bahwa di dalam surat Panggilan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan terkait penyerahan uang sebesar Rp.492.500.000,- dari yang seharusnya Rp.300.000.000,-untuk menyelesaikan pekerjaan finishing rumah milik pelapor yang lokasinya  di Komp.Setraduta M3 No.11 RT.07/09 Kel.Pasirkaliki Kec.Cimahi Utara Kota Cimahi, yang diketahui terjadi pada Bulan Februari 2020, dirumah pelapor d/a Komp.Setraduta M6 No.4 RT.07/09 Kel.PasikalikiKec.Cimahi Utara Kota Cimahi.
g)Bahwa kami merasa bingung karena dasar adanya laporan tersebut adalah dari hasil pekerjaan orang lain bukan pekerjaan yang dilakukan oleh Ir.Rudy yang mengerjakan proyek tersebut sampai dengan selesai dan Pihak Pemohon menolak hasil audit tersebut dan menawarkan audit bersama yang ditunjuk bersama dan disepakati bersama dan biaya ditanggung bersama sehingga hasilnya lebih objektif namun hal tersebut tidak jadi terlaksana karena tidak ada kesepakatan untuk hal tersebut, sehingga akhirnya pihak unit Resum Polres Cimahi meminta pihak dari Dinas PUPR Kota Cimahi untuk melakukan audit, namun audit tersebut juga tanpa melibatkan pihak Pemohon, Ir.Rudy yang menjalankan proyek dan Bapak Teja yang mengerjakan kayu, padahal sebelumnya sudah disampaikan kepada Pihak Dinas PUPR Kota Cimahi bahwa jangan hanya melihat hasil pekerjaan rumah yang telah jadi saja tapi juga harus di cek pekerjaan tersebut dilakukan berapa kali karena dalam proyek yang dikerjakan sampai dengan selesai banyak sekali perubahan dan penambahan item pekerjaan sehingga hasilnya akan objektif, namun selama audit dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Cimahi pihak Pemohon, Ir.Rudy yang menjalankan proyek dan Bapak Teja yang mengerjakan kayu, tidak pernah dilibatkan sehingga hasil audit dari PUPR Kota Cimahi juga tidak kami terima dan kami sampaikan pada saat  pemeriksaan agar dipertimbangkan oleh Penyelidik. Sampai saat ini Penyelidik tidak pernah memberikan salinan hasil audit tersebut.
h)Bahwa  pada tanggal 12 April 2022 Pihak Pemohon menerima surat dari Pihak Polres Cimahi dengan nomor A.3/82/IV/2022/Reskrim  perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan kemudian pada saat proses pemeriksaan dalam proses Penyidikan kami sampaikan keberatan-keberatan kami kembali berserta alasan-alasannya namun hal tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan sehingga akhirnya Pihak Polres Cimahi mengeluarkan surat dengan nomor S.Tap/109/IX/2022/Reskrim tertanggal 26 September 2022 dimana dalam surat tersebut Pemohon  Libriyennie Theotirta ditetapkan sebagai tersangka.

III.ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN:

Bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP Pasal 1 angka14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2014 yang menegaskan bahwa"bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” dimana Pasal 184 KUHAP Ayat (1) Alat bukti yang sah ialah: a) keterangan saksi; b) keterangan ahli; c) surat; d) petunjuk; e) keterangan terdakwa. Ayat (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan“, oleh karenanya patut dipertanyakan apakah bukti yang dimiliki TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, mengingat pada saat proyek renovasi rumah tersebut tidak pernah dijanjikan adanya RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) dan telah disepakati secara lisan untuk diborongkan,  serta hasil audit yang dilakukan oleh KAP maupun Dinas PUPR Kota Cimahi dilakukan dengan dasar RAB dari Pemborong sebelumnya dan tidak ada kaitannya dengan Pemohon, sehingga bukti tersebut adalah bukti yang dipaksakan untuk dikaitkan kepada Pemohon dan selain itu sudah ada tanda terima penyerahan rumah dan kunci kepada Pelapor sehingga tidak ada unsur Pidana yang terpenuhi karena dengan adanya bukti serah terima rumah dan kunci tersebut masuk dalam ranah Perdata serta bukti Pernyataan dari Pelapor adanya kekurangan pembayaran biaya Renovasi.
Bahwa dengan mengacu kepada Dasar Hukum serta Fakta dan Peristiwa Hukum tersebut di atas maka PENETAPAN TERSANGKA terhadap PEMOHON TIDAK SAH dan TELAH SALAH DALAM PENERAPAN HUKUMNYA, karena:

A.TERMOHON KELIRU MENENTUKAN PERISTIWA PIDANA DAN KARENANYA PERBUATAN TERMOHON TELAH BERTENTANGAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM):

1.Bahwa Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON adalah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), serta merupakan perlakuan tidak adil yang sangat mendasar terhadap hak Pemohon dimana Pemohon dan Terlapor sebenarnya melakukan pekerjaan berdasarkan kesepakatan, sepengetahuan dan pantauan Pelapor.

2.Bahwa dikarenakan tindakan penetapan Tersangka kepada PEMOHON oleh TERMOHON tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diuraikan diatas, maka penetapan PEMOHON sebagai tersangka harus dibatalkan dan PEMOHON harus dinyatakan orang yang bebas dari status sebagai Tersangka dan SP.Sidik/95/IV/2022/Reskrim, tanggal 06 April 2022 serta surat Ketetapan Nomor : S.Tap/109/IX/2022/Reskrim tertanggal 26 September 2022 atas Laporan Polisi Nomor: LP.B/424/IV/2022/SPKT/ SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tanggal 06 April 2022, haruslah dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat ; 

B.TERMOHON TIDAK MEMILIKI KECUKUPAN ALAT BUKTI UNTUK MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA:
1.Bahwa berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka (1) “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana “Bukti permulaan yang cukup disini haruslah diartikan sebagaimana yang dimaksud dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dengan kaidah hukum bahwa “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup “adalah minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, dan bukti yang cukup tersebut haruslah bukti yang legal/ sah menurut hukum”.

2.Bahwa kecukupan alat bukti tersebut bukan hanya membuktikan peristiwanya merupakan peristiwa pidana, akan tetapi membuktikan adanya perbuatan subjek hukum yang harus bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut, karena tidak ada satupun bukti berupa saksi dan surat atau bukti lainnya yang menyatakan bahwa PEMOHON melakukan kesalahan sebagaimana dugaan TERMOHON, maka oleh karenanya penetapan tersangka pada diri PEMOHON haruslah dianggap tidak sesuai dengan hukum;

3.Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019  Tentang  Penyidikan Tindak Pidana.
a.Pasal 1 angka (6) Tindak Pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan atau denda.
b.Pasal 1 angka (9) Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 2 ( dua ) alat bukti yang sah didukung barang bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;

4.Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penetapan tersangka, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penetapan Tersangka oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP.

 

C.TIDAK DIHADIRKANNYA SAKSI AHLI PIDANA
Bahwa guna mendukung proses Penyidikan tersebut dan agar dapat menguatkan bukti serta dalil dalil yang disangkakan kepada Tersangka maka seharusnya dilengkapi dengan keterangan saksi ahli yang seharusnya dihadirkan oleh Termohon namun dalam penyidikan perkara ini saksi ahli tidak dihadirkan dan diminta pendapatnya terkait perkara Penipuan dan atau Penggelapan tersebut  sehingga keterangan ahli pidana ini dapat menjadi petunjuk yang penting bagi termohon dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

IV.PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN/ATAU REHABILITASI.
1.Bahwa tindakan PENETAPAN TERSANGKA oleh TERMOHON terhadap PEMOHON telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;

2.Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur, sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1):
Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf (b) dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp.5.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

3.Merujuk pada Pasal tersebut di atas dimana fakta membuktikan bahwa akibat penetapan sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Permerintah Republik Indonesia tersebut di atas, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada PEMOHON adalah sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

4.Bahwa disamping kerugian Materiil, PEMOHON juga menderita kerugian Immateriil, akibat penetapan sebagai tersangka, yang tidak sah oleh TERMOHON, menyebabkan tercemarnya nama baik PEMOHON, menimbulkan dampak psikologis terhadap PEMOHON dan keluarga PEMOHON, dan telah menimbulkan kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar Rupiah);

Bahwa dikarenakan telah adanya kekeliruan penerapan hukum dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON, maka tindakan TERMOHON yang telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum, oleh karenanya penetapan PEMOHON sebagai tersangka harus dibatalkan dan PEMOHON harus dinyatakan orang yang bebas dari status sebagai Tersangka dan SP.Sidik/95/IV/2022/Reskrim, tanggal 06 April 2022 serta surat Ketetapan Nomor : S.Tap/109/IX/2022/Reskrim tertanggal 26 September 2022 atas Laporan Polisi Nomor: LP.B/424/IV/2022/SPKT/ SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tanggal 06 April 2022 haruslah dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PEMOHON, mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON ( LIBRIYENNIE THEOTIRTA) yang dikeluarkan oleh TERMOHON dengan nomor  S.Tap/109/IX/2022/Reskrim tertanggal 26 September 2022  berdasarkan surat perintah penyidikan SP.Sidik/95/IV/2022/Reskrim, tanggal 06 April 2022 atas Laporan Polisi Nomor: LP.B/424/IV/2022/SPKT/ SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tanggal 06 April 2022;
3. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap diri PEMOHON (LIBRIYENNIE THEOTIRTA  ) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/424/IV/2022/SPKT/ SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tanggal 06 April 2022;
4.Menyatakan tindakan TERMOHON Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terhadap PEMOHON atas dugaan melakukan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan terkait penyerahan uang sebesar Rp.492.500.000 dari yang seharusnya Rp.300.000.000 untuk menyelesaikan pekerjaan renovasi atau finishing rumah milik pelapor yang lokasinya di komp.Setraduta M3 No.11 RT.07/09 Kel.Pasirkaliki Kec.Cimahi Utara Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378  dan atau  Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
5.Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh Milyar Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 10.100.000.000,- ( Sepuluh Milyar Seratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
6.Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula;
7.Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON menurut Undang-Undang;
8.Membebankan biaya perkara menurut hukum.

ATAU
Jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya