Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Blb PT Reksa Finance Cabang Bandung 1.Karya
2.Nana Sumarna
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Blb
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Reksa Finance Cabang Bandung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT Reksa Finance Cabang Bandung
Tergugat
NoNama
1Karya
2Nana Sumarna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.925.847,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; ------------------------------
  2. Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. ----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh jumlah kerugian kepada Penggugat secara lunas dan seketika setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar: ---------------------------------------------------------------------------------------
  1. Sisa Hutang                                                 =   Rp. 145.332.347,-
  2. Denda keterlambatan angsuran berjalan      =   Rp.   18.443.500,-
  3. Coll Fee                                                       =   Rp.        150.000,-
  4. Biaya Penagihan                                          =   Rp.     9.000.000,-
  5. Total                                                             =   Rp. 172.925.847,-

(seratus tujuh puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah); -------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: MITSUBISHI L300 PU STD-R (4X2) M/T, Warna: Hitam, Tahun: 2019, Nomor Rangka: MK2L0PU39KJ014572, Nomor Mesin: 4D56CT63569, No Polisi D 8408 UE, BPKB atas nama Lilis Rohanah untuk, menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna membayar kerugian yang dialami Penggugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh jumlah kerugian kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan.-----------------------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; ----------------

 

------------------------------------------------------ atau -------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak