Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Blb PT BPR Nusantara Bona Pasogit 27 EMA HIDAYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Blb
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusantara Bona Pasogit 27
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EMA HIDAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.494.986,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai undang – undang.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita atas  jaminan tersebut di atas.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah cidera janji atau wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp 98.494.986,- (sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah)  kepada pihak Penggugat atau, Memutuskan dalam perkara ini untuk melakukan Sita Jaminan terhadap sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatas Akta Jual Beli No. 35/2020, tertanggal 20 Februari 2020, Letak Kp/Blok Ciawitali Pasirhuni/ Cimaung, No Persil:54.D.II, Ni.Kohir: 1689, Luas: 98,00, a.n Ema Hidayanti.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak