Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.Sus/2024/PN Blb NUR APRILIYANTO,S.H. RIZKY FADILLAH NUR RAMDAN Alias FADIL Bin DUDU ABDULAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1409/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR APRILIYANTO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY FADILLAH NUR RAMDAN Alias FADIL Bin DUDU ABDULAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG: PDM -172/CMH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RIZKI FADILLAH NUR RAMDAN Als FADIL Bin DUDU ABDULLAH

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur/Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 21 Februari 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Citeureup No. 121 Rt. 005 Rw. 001 Kel. Ciptaharja Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMK (tamat)

Identitas lain:

 

 

a. Foto Berwarna

:

 

b. Nomor KTP

:

3217072102940008

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 24 Februari 2024;
  • Terdakwa ditahan oleh penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 24 Februari 2024 sampai dengan tanggal 14 Maret 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 23 April 2024;
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.

 

 

  1. DAKWAAN

Kesatu:

Pertama:

--------Bahwa terdakwa RIZKI FADILLAH NUR RAMDAN Als FADIL Bin DUDU ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat atau pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut:

Bahwa  berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib ketika terdakwa sedang dirumah, sdr. YADI TAHER (DPO) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp kemudian memberitahukan untuk mengambil sabu didaerah Puncak Bogor dan Terdakwa pun menyanggupinya, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju lokasi tempat dimana sabu tersebut disimpan yang berada di daerah Bogor, sesampai di Cibinong Kab. Bogor sekitar pukul 15.00 Wib sdr.YADI TAHER mengirimkan Map/lokasi tempat dimana sabu tersebut disimpan kempada Terdakwa, kemudian terdakwa bergegas menuju lokasi yang tidak jauh dari tempat Terdakwa menunggu di dekat Mall Robinson, sekira pukul 16.00 Wib, di Jl. HR. Lukman Kel. Cirimekar Kec. Cibinong Kabupaten Bogor disebuah pagar Masjid, kemudian terdakwa mencari disela sela pagar masjid tersebut, kemudian terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 60 (enampuluh) tablet ekstasi, setelah Terdakwa mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa Sekitar pukul 20.00 Wib Ketika Terdakwa sudah sampai dirumah, Sdr. YADI TAHER memerintahkan kepada Terdakwa untuk merecah/membagi sabu tersebut menjadi 5 paket dengan ukuran 10 Gram. Kemudian terdakwa ambil 1 Paket dengan berat paket 10 Gram ditambah 5 Gram dari 1 paket untuk kemudian terdakwa recah menjadi paket S dengan ukuran 0,22 sebanyak 21 paket bersolasi coklat, paket M dengan ukuran 0,35 sebanyak 17 paket bersolasi putih merah dan paket L dengan ukuran 0,70 sebanyak 3 paket bersolasi hitam, selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atas perintah sdr. YADI TAHER Terdakwa menempel paketan sabu yang sudah Terdakwa recah yaitu sebanyak 2 paket sabu dengan ukuran 10 gram dan sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menempelkan 25 Tablet ekstasi, kemudian setelah menempel narkotika tertsebut kemudian Terdakwa mengirimkan map/lokasi kepada sdr. YADI TAHER setelah Terdakwa menempelkan sabu dan ekstasi tersebut terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab Bandung Barat ketika Terdakwa sedang diam di rumah kemudian datang saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA beserta tim dari satuan reserse narkoba polres cimahi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

      1. 1 (satu) buah tempat penyimpanan kacamata warna hitam didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  2. 1 (satu) bungkus solasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  3. 3 (tiga) bungkus solasi warna hitam masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  4. 17 (tujuh belas) bungkus solasi warna putih merah masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  5. 21 (dua puluh satu) bungkus solasi warna coklat masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) tablet bentuk segitiga warna merah muda (diduga narkotika jenis ekstasi)
      1. 1 (satu) buah timbangan digital warna abu
      2. 2 (dua) pack plastik klip bening kosong
      3. 1 (satu) buah solasi warna putih bertuliskan warna merah
      4. 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam beserta simcard Indosat dengan nomor Whatsapp 085603443442

 

Bahwa Terhadap barangbukti berupa:

    1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
    2. 1 (satu) bungkus solasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
    3. 3 (tiga) bungkus solasi warna hitam masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
    4. 17 (tujuh belas) bungkus solasi warna putih merah masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
    5. 21 (dua puluh satu) bungkus solasi warna coklat masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)

yang ditemukan dalam pengasaan Terdakwa dan diakui milik sdr. YADI TAHER yang dititipkan kepada Terdakwa dan telah disita oleh Penyidik, telah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor: PL15FC/II/2024/PUSAT LAB NARKOTIKA, tanggal 08 Maret 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

  1. Kode sampel A s/d E jenis sampel kristal dengan berat netto awal 23,2492 gram dengan sisa hasil lab seberat 22,6026 gram dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual atau edarkan sesuai arahan dari sdr. YADI TAHER.

Bahwa cara Terdakwa dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut adalah pembeli langsung menghubungi sdr. YADI TAHER selanjutnya Terdakwa akan menempel narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan dari sdr. YADI TAHER.

Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari setiap 10 gram sabu yang sudah ditempel.

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi peranatara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I adalah tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan erdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

kedua:

---------Bahwa terdakwa RIZKI FADILLAH NUR RAMDAN Als FADIL Bin DUDU ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat atau pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA menerima informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat ada penyalahgunaan Narkotika, selnajutnya berdasarkan informasi tersebut saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA beserta tim dari satuan reserse narkoba polres cimahi melakukan penyelidikan dan pelakukan mengarah pada terdakwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA beserta tim dari satuan reserse narkoba polres cimahi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab Bandung Barat dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah tempat penyimpanan kacamata warna hitam didalamnya terdapat:
      1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
      2. 1 (satu) bungkus solasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
      3. 3 (tiga) bungkus solasi warna hitam masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
      4. 17 (tujuh belas) bungkus solasi warna putih merah masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
      5. 21 (dua puluh satu) bungkus solasi warna coklat masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
      6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) tablet bentuk segitiga warna merah muda (diduga narkotika jenis ekstasi)
  2. 1 (satu) buah timbangan digital warna abu
  3. 2 (dua) pack plastik klip bening kosong
  4. 1 (satu) buah solasi warna putih bertuliskan warna merah
  5. 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam beserta simcard Indosat dengan nomor Whatsapp 085603443442

Bahwa Terhadap barangbukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  2. 1 (satu) bungkus solasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  3. 3 (tiga) bungkus solasi warna hitam masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  4. 17 (tujuh belas) bungkus solasi warna putih merah masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  5. 21 (dua puluh satu) bungkus solasi warna coklat masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)

yang ditemukan dalam pengasaan Terdakwa dan diakui milik sdr. YADI TAHER yang dititipkan kepada Terdakwa dan telah disita oleh Penyidik, telah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor: PL15FC/II/2024/PUSAT LAB NARKOTIKA, tanggal 08 Maret 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

  1. Kode sampel A s/d E jenis sampel kristal dengan berat netto awal 23,2492 gram dengan sisa hasil lab seberat 22,6026 gram dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual atau edarkan sesuai arahan dari sdr. YADI TAHER dan sebagian untuk dipakai oleh terdakwa.

 

Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap 10 gram sabu yang sudah ditempel.

 

Bahwa para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman adalah tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------

 

 

DAN

Kesatu
Pertama:

Bahwa terdakwa RIZKI FADILLAH NUR RAMDAN Als FADIL Bin DUDU ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat atau pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa telah “memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan, dengan cara sebagai berikut:

Bahwa  berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib ketika terdakwa sedang dirumah, sdr. YADI TAHER (DPO) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp kemudian memberitahukan untuk mengambil sabu didaerah Puncak Bogor dan Terdakwa pun menyanggupinya, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju lokasi tempat dimana sabu tersebut disimpan yang berada di daerah Bogor, sesampai di Cibinong Kab. Bogor sekitar pukul 15.00 Wib sdr.YADI TAHER mengirimkan Map/lokasi tempat dimana sabu tersebut disimpan kempada Terdakwa, kemudian terdakwa bergegas menuju lokasi yang tidak jauh dari tempat Terdakwa menunggu di dekat Mall Robinson, sekira pukul 16.00 Wib, di Jl. HR. Lukman Kel. Cirimekar Kec. Cibinong Kabupaten Bogor disebuah pagar Masjid, kemudian terdakwa mencari disela sela pagar masjid tersebut, kemudian terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 60 (enampuluh) tablet ekstasi, setelah Terdakwa mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa Sekitar pukul 20.00 Wib Ketika Terdakwa sudah sampai dirumah, Sdr. YADI TAHER memerintahkan kepada Terdakwa untuk merecah/membagi sabu tersebut menjadi 5 paket dengan ukuran 10 Gram. Kemudian terdakwa ambil 1 Paket dengan berat paket 10 Gram ditambah 5 Gram dari 1 paket untuk kemudian terdakwa recah menjadi paket S dengan ukuran 0,22 sebanyak 21 paket bersolasi coklat, paket M dengan ukuran 0,35 sebanyak 17 paket bersolasi putih merah dan paket L dengan ukuran 0,70 sebanyak 3 paket bersolasi hitam, selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atas perintah sdr. YADI TAHER Terdakwa menempel paketan sabu yang sudah Terdakwa recah yaitu sebanyak 2 paket sabu dengan ukuran 10 gram dan sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menempelkan 25 Tablet ekstasi, kemudian setelah menempel narkotika tertsebut kemudian Terdakwa mengirimkan map/lokasi kepada sdr. YADI TAHER setelah Terdakwa menempelkan sabu dan ekstasi tersebut terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab Bandung Barat ketika Terdakwa sedang diam di rumah kemudian datang saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA beserta tim dari satuan reserse narkoba polres cimahi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah tempat penyimpanan kacamata warna hitam didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  2. 1 (satu) bungkus solasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  3. 3 (tiga) bungkus solasi warna hitam masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  4. 17 (tujuh belas) bungkus solasi warna putih merah masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  5. 21 (dua puluh satu) bungkus solasi warna coklat masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) tablet bentuk segitiga warna merah muda (diduga narkotika jenis ekstasi)
  1. 1 (satu) buah timbangan digital warna abu
  2. 2 (dua) pack plastik klip bening kosong
  3. 1 (satu) buah solasi warna putih bertuliskan warna merah
  4. 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam beserta simcard Indosat dengan nomor Whatsapp 085603443442

 

Bahwa Terhadap barangbukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) tablet bentuk segitiga warna merah muda (diduga narkotika jenis ekstasi)

yang ditemukan dalam pengasaan Terdakwa dan diakui milik sdr. YADI TAHER yang dititipkan kepada Terdakwa dan telah disita oleh Penyidik, telah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor: PL15FC/II/2024/PUSAT LAB NARKOTIKA, tanggal 08 Maret 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

        1. Kode sampel F jenis sampel tablet dengan berat netto awal 12,7990 gram dengan sisa hasil lab seberat 10,2367 gram dengan hasil pemeriksaan positif Psikotropika adalah benar Diazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 11 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 1 huruf b Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

 

Atau
Kedua:

--------Bahwa terdakwa RIZKI FADILLAH NUR RAMDAN Als FADIL Bin DUDU ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat atau pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa telah secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika, dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA menerima informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat ada penyalahgunaan Narkotika, selnajutnya berdasarkan informasi tersebut saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA beserta tim dari satuan reserse narkoba polres cimahi melakukan penyelidikan dan pelakukan mengarah pada terdakwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib saksi ANGGA PRAWIRA dan saksi SATRIA INDRA PRASMANA beserta tim dari satuan reserse narkoba polres cimahi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Kp. Citeureup Desa Ciptaharja Kec. Cipatat Kab Bandung Barat dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah tempat penyimpanan kacamata warna hitam didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  2. 1 (satu) bungkus solasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  3. 3 (tiga) bungkus solasi warna hitam masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  4. 17 (tujuh belas) bungkus solasi warna putih merah masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  5. 21 (dua puluh satu) bungkus solasi warna coklat masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut kertas tisu didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu)
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) tablet bentuk segitiga warna merah muda (diduga narkotika jenis ekstasi)
  1. 1 (satu) buah timbangan digital warna abu
  2. 2 (dua) pack plastik klip bening kosong
  3. 1 (satu) buah solasi warna putih bertuliskan warna merah
  4. 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam beserta simcard Indosat dengan nomor Whatsapp 085603443442

Bahwa Terhadap barangbukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) tablet bentuk segitiga warna merah muda (diduga narkotika jenis ekstasi)

yang ditemukan dalam pengasaan Terdakwa dan diakui milik sdr. YADI TAHER yang dititipkan kepada Terdakwa dan telah disita oleh Penyidik, telah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor: PL15FC/II/2024/PUSAT LAB NARKOTIKA, tanggal 08 Maret 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

  1. Kode sampel F jenis sampel tablet dengan berat netto awal 12,7990 gram dengan sisa hasil lab seberat 10,2367 gram dengan hasil pemeriksaan positif Psikotropika adalah benar Diazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 11 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Bahwa para Terdakwa dalam memiliki dan/atau membawa Psikotropika adalah tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ---------

Cimahi, 29 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

NUR APRILIYANTO, SH

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya