Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Telah lalai dalam melaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanggal 6 Juli 2023;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi);
- Menyatakan batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 6 Juli 2023 akibat kelalaian Tergugat;
- Menyatakan uang sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) dari uang harga jual beli tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual beli tanggal 6 Juli 2023, tetap menjadi hak serta milik sepenuhnya dari Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menerima pengembalian sebesar Rp 7.000.000.000 (tujuh miliyar rupiah) dari Penggugat, dan apabila Tergugat menolak menerimanya, maka mohon agar pembayaran tersebut bisa dilakukan secara konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I.A.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Denda keterlambatan/ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 256.000.000,- (dua ratus lima puluh enam juta rupian) .
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,-/hari (lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo 1 (satu) minggu setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs)
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak milik Nomor 1038/Desa Pasawahan dan Sertifikat Tanah Hak milik Nomor 1041/Desa Pasawahan, Kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |