Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
327/Pid.B/2024/PN Blb | WAWAN WITANA, SH | ZAENAL RAMDAN Alias DOMBA Bin ENDANG SUTISNA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 327/Pid.B/2024/PN Blb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1247/M.2.19/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa ia terdakwa ZAENAL RAMDAN Alias DOMBA Bin ENDANG SUTISNA pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Terusan Banjaran Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
“Pada pasien perempuan berumur kurang lebih dua puluh delapan tahun ini ditemukan luka lecet dibagian telapak dan punggung kaki akibat kekerasan tumpul” |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |