Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2024/PN Blb IMDAD MAHATFA VIRYA, S.H. PERDANA NOVI HAPSORO Bin D. KUSHERU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1391/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMDAD MAHATFA VIRYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERDANA NOVI HAPSORO Bin D. KUSHERU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-179 /CMH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama

:

PERDANA NOVI HAPSORO BIN D. KUSHERU

Tempat Lahir

:

Bandung  

Umur/ Tgl. Lahir

:

38 Tahun /06 November 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Dirawinata No. 39 Kp. Cukang Kawung Rt. 001 Rw. 011 Ds. Tanimulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta 

Pendidikan

:

SMA / Sederajat (Lulus)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

20 Maret 2024 s/d 22 Maret 2024.

2.

Penyidik sejak tanggal

:

22 Maret 2024 s/d 10 April 2024.

3.

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

11 April 2024 s/d 20 Mei 2024.

4.

Penuntut Umum sejak tanggal

:

22 April 2024 s/d 11 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa PERDANA NOVI HAPSORO BIN D. KUSHERU pada suatu waktu yang sudah tidak diingat kembali di Bulan September 2023, pada suatu waktu yang sidah tidak diingat kembali di Bulan Januari 2024, pada Hari Selasa Tanggal 19 Maret 2024, dan pada Hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024, atau pada suatu waktu lain di Tahun 2023 dan 2024 yang masih masuk dalam kewenangan penuntutan berdasarkan Pasal 78 KUHP, bertempat di Jl. Cibogo Atas Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jl. Cihanjuang Cibaligo RT 004 RW 002 Desa Cihanjuang Kec. Parongpong, Kab. Bandung Barat, atau suatu tempat lain yang masih menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, yang telah tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa untuk pertama kalinya, pada suatu waktu yang sudah tidak diingat kembali di Bulan September 2023 Terdakwa menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dari Sdr. ANDRI ALIAS OMPONG (DPO) sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram yang kemudian habis diedarkan berdasarkan arahan dari Sdr. ANDRI ALIAS OMPONG (DPO);
  • Bahwa untuk kedua kalinya, pada suatu waktu yang sudah tidak diingat kembali di Bulan Januari 2024 Terdakwa kembali menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dari Sdr. ANDRI ALIAS OMPONG (DPO) sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram yang kemudian habis diedarkan berdasarkan arahan dari Sdr. ANDRI ALIAS OMPONG (DPO);
  • Bahwa untuk ketiga kalinya, pada Hari Senin Tanggal 18 Maret 2024, Terdakwa kembali menerima panggilan dari Sdr. ANDRI ALIAS OMPONG (DPO) untuk mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa dan ditindaklanjuti pada Hari Selasa Tanggal 19 Maret 2024 dengan mengambil Narkorika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang disimpan di Jl. Cibogo Atas Kec. Sukajadi, Kota Bandung, kemudian sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Sdr. ANDRI ALIAS OMPONG (DPO) sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram lalu kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi menuju ke rumah Saksi LUCKY NATAWIGUNA di Jl. Randu Kurung RT 002 RW 008 Desa Tanimulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat dan di sana keduanya merecah narkotika dimaksud ke dalam 4 (empat) paket dan dibungkus menggunakan lakban dengan rincian 2 (dua) paket ukuran S dengan berat masing-masing 0,2 (nol koma dua) gram dan 2 (dua) paket ukuran M dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram yang mana keempat paket tersebut diedarkan oleh keduanya berdasarkan arahan Sdr. ANDRI ALIAS OMPONG (DPO) sementara sisanya kemudian dibagi oleh Terdakwa ke dalam 2 (dua) paket yang 1 (satu) diantaranya ia bawa dan lainnya Saksi LUCKY NATAWIGUNA bawa;
  • Bahwa pada hari yang sama, Terdakwa kemudian memerintahkan Saksi LUCKY NATAWIGUNA untuk merecah Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang Saksi LUCKY NATAWIGUNA bawa ke dalam beberapa paket dengan rincian 4 (empat) paket ukuran S dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram, 4 (empat) paket ukuran M dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram, dan 2 (dua) paket ukuran 1 (satu) gram sesuai dengan arahan Sdr. ANDRI ALIAS OMPONG (DPO);
  • Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jl. Cihanjuang Cibaligo RT 004 RW 002 Desa Cihanjuang Kec. Parongpong, Kab. Bandung Barat ia bertemu dengan Saksi RAIHAN ADRI dan Saksi M. ICHSAN R. yang mana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah bekas rokok merk angker warna didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi kristal warna putih (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi kristal warna putih (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu);
    • 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk kawasaki ninja rr warna hijau dengan nopol. D-2074-MK;
    • 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam beserta simcard operator seluler telkomsel dengan nomor 081388566532;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan No. PL227FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 2 April 2024 perihal Hasil Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) buah bekas rokok merk angker warna didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi kristal warna putih (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi kristal warna putih (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu) dengan berat netto awal: 6,2982 (enam koma dua sembilan delapan dua) Gram adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti setelah uji 6,2404 (enam koma dua empat nol empat) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa PERDANA NOVI HAPSORO BIN D. KUSHERU pada suatu waktu yang sudah tidak diingat kembali di Bulan September 2023, pada suatu waktu yang sidah tidak diingat kembali di Bulan Januari 2024, pada Hari Selasa Tanggal 19 Maret 2024, dan pada Hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024, atau pada suatu waktu lain di Tahun 2023 dan 2024 yang masih masuk dalam kewenangan penuntutan berdasarkan Pasal 78 KUHP, bertempat di Jl. Cibogo Atas Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jl. Cihanjuang Cibaligo RT 004 RW 002 Desa Cihanjuang Kec. Parongpong, Kab. Bandung Barat, atau suatu tempat lain yang masih menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, yang telah tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jl. Cihanjuang Cibaligo RT 004 RW 002 Desa Cihanjuang Kec. Parongpong, Kab. Bandung Barat ia bertemu dengan Saksi RAIHAN ADRI dan Saksi M. ICHSAN R. yang mana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah bekas rokok merk angker warna didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi kristal warna putih (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi kristal warna putih (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu);
    • 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk kawasaki ninja rr warna hijau dengan nopol. D-2074-MK;
    • 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam beserta simcard operator seluler telkomsel dengan nomor 081388566532;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan No. PL227FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 2 April 2024 perihal Hasil Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) buah bekas rokok merk angker warna didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi kristal warna putih (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi kristal warna putih (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu) dengan berat netto awal: 6,2982 (enam koma dua sembilan delapan dua) Gram adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti setelah uji 6,2404 (enam koma dua empat nol empat) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

Cimahi, 29  April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

IMDAD MAHATFA VIRYA, SH.

JAKSA PRATAMA NIP.199404242015021001

 

Pihak Dipublikasikan Ya