Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.B/2024/PN Blb MIRZA NUGRAHA AKBAR DIKDAYA, S.H.,M.H. IDRISH Bin SYARIP HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 340/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1267/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA NUGRAHA AKBAR DIKDAYA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDRISH Bin SYARIP HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG

Jalan Jaksa Naranata Nomor 11 Baleendah, Kabupaten Bandung 40375

Telp./Fax. (022) 594-0827 website : www.kejari-bandungkab.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 75 /Cimah/Eoh.1/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

IDRISH Bin SYARIP HIDAYAT

 

Tempat Lahir

:

Garut

 

Umur/Tgl Lahir

:

26 Tahun/25 Junii 1997

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kampung Pondok Salam RT01/RW 14, Desa Kertajaya Cibatu, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat NIK: 3276062506970001

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan : tanggal 20 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024

2.

Penahanan     :

 

  • Penyidik di Rutan Polres Kota Bandung sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum di Rutan Polres Kota Bandung sejak tanggal 12 Maret 2024 s/d 20 April 2024
  • Penuntut Umum di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 07 Mei 2024

 

C. DAKWAAN:

    

--------- Bahwa Terdakwa IDRISH Bin SYARIP HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat, di Kampung Cikandang RT 06 RW 04 Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili dan memeriksa perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas sekira sore hari Terdakwa IDRISH Bin SYARIP HIDAYAT mengendarai sepeda motor dan melakukan pelanggaran lalulintas sehingga polisi lalulintas melakukan tindakan Tilang dan membawa motor milik Terdakwa IDRISH Bin SYARIP HIDAYAT ke kantor Kepolisian, karena Terdakwa tidak memiliki motor maka akhirnya Terdakwa IDRISH Bin SYARIP HIDAYAT berjalan kaki hingga malam, kemudian sekira pukul 21.00 Terdakwa melihat ada motor jenis SUZUKI thunder marna hitam,Nopol: D-2526-GP, Tahun 2008, Noka: MH8EN125A8Z598615, Nosin: F405ID598803 milik Saksi EGI HADIYANTO Bin HADI KUSWADI, sedang terparkir di Kampung Cikandang RT 06 RW 04 Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung tepatnya dipinggir jalan lokasi  Perumahan Regency Jatinangor atas dasar tersebut timbul niat jahat Terdakwa IDRISH Bin SYARIP HIDAYAT untuk mengambil barang yang bukan miliknya dengan cara Terdakwa IDRISH Bin SYARIP HIDAYAT mendekati motor yang terparkir jenis SUZUKI thunder warna hitam, Nopol: D-2526-GP, Tahun 2008, Noka: MH8EN125A8Z598615, Nosin: F405ID598803 kemudian memasukan obeng ke dalam kontak kunci motor lalu memutarnya hingga rusak agar tidak terkunci stang yang mana obeng tersebut tersimpan di dalam tas Terdakwa IDRISH Bin SYARIP HIDAYAT, setelah berhasil Terdakwa bergegas memundurkan motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor untuk mundur mengarah ke jalan, setelah berhasil memundurkan sepeda motor tersebut, namun motor tersebut dikunci ganda bagian cakram oleh Saksi EGI HADIYANTO Bin HADI KUSWADI saat Terdakwa memundurkan motor tersebut Saksi EGI HADIYANTO Bin HADI KUSWADI mendengar ada suara cakram motor miliknya bergesek selanjutnya Saksi EGI HADIYANTO Bin HADI KUSWADI keluar melihat motor miliknya dan melihat Terdakwa IDRISH Bin SYARIP HIDAYAT telah ada diatas sepeda motor untuk membawa motor miliknya lalu Terdakwa segera pergi meninggalkan motor tersebut dan kabur kearah kebun dan dikejar oleh warga sekitar hingga akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa IDRISH Bin SYARIP HIDAYAT dalam mengambil motor merk SUZUKI thunder marna hitam,Nopol: D-2526-GP, Tahun 2008, Noka: MH8EN125A8Z598615, Nosin: F405ID598803 tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik yang sah yaitu Saksi EGI HADIYANTO Bin HADI KUSWADI sehingga mengakibatkan Saksi EGI HADIYANTO Bin HADI KUSWADI mengalami kerugian materil sejumlah Rp 4.500.000 (emapt juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa IDRISH Bin SYARIP HIDAYAT tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana. ---------------------------------------

 

 

     Baleendah, 18 April 2024

     Penuntut Umum

          MIRZA NUGRAHA S.H.,M.H.

                      AJUN JAKSA

 

  

    

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya