INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
224/Pdt.Plw/2023/PN Blb | WAHYU NUGRAHA | PT BANK MNC INTERNATIONAL Tbk | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 224/Pdt.Plw/2023/PN Blb | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant);
2. Menyatakan Pelawan sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di Blok Lio dan Blok Sawahlega/Jalan Kolonel Masturi RT 007 RW 002 (setempat dikenal dengan Jalan Kolonel Masturi No. 151 RT 001 RW 003), Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi sesuai dengan:
a. SHGB No. 3610 Kelurahan Cipageran (dahulu SHM No. 870 Kelurahan Cipageran) seluas 448 M2;
b. SHGB No. 3609 Kelurahan Cipageran (dahulu SHM No. 6475 Kelurahan Cipageran) seluas 336 M2; dan
c. SHGB No. 3611 Kelurahan Cipageran (dahulu SHM No. 6477 Kelurahan Cipageran) seluas 943 M2 atas nama Lina Herlina;
3. Memerintahkan untuk menunda sita jaminan terhadap Surat Panggilan Teguran Nomor: 25/Pdt.Eks/RIS/2023/PN.Blb;
4. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |