Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh pelawan untuk seluruhnya;
- Menolak permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara Nomor 48.Eks/Put/2023/PN.Blb. Jo. Nomor: 219/Pdt.G/2022/PN. Blb;
- Menyatakan atas Pelaksanaan Putusan Perkara Nomor: 219/Pdt.G/2022/PN. Blb untuk memberikan akses jalan masuk menuju tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Blok Cigombong, Kp. Cibirus Gang Gotong Royong RT 04 RW 15, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung tidak dapat dilakukan eksekusi (non-executable) karena tidak jelas dan tidak ada batas-batas tanah;
- Menyatakan atas Pelaksanaan Putusan Perkara Nomor: 219/Pdt.G/2022/PN. Blb untuk memberikan akses jalan masuk menuju tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Blok Cigombong, Kp. Cibirus Gang Gotong Royong RT 04 RW 15, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung tidak dapat dilakukan eksekusi (non-executable) karena akses jalan yang dimaksud untuk dilalui merupakan tanah dan bangunan milik orang lain;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
|