Petitum |
- Mengabulkan, Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan, TERGUGAT telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat atas pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC);
- Membebaskan, PENGGUGAT dari kewajiban untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah) yang telah digunakan untuk biaya operasional, sosialisasi, dan database calon mitra penerima manfaat dan jasa konsultan.
- Membebankan biaya Perkara yang timbul ini kepada TERGUGAT.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpedapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |