Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Blb RONNY TANAYA KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR CIMAHI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Blb
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1RONNY TANAYA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR CIMAHI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan menurut Pasal 28D UUD 1945, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Ketentuan kedua pasal UUD ini bermakna bahwa adalah merupakan hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat;
 
2. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan;
 
3. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dalam pasal 77 huruf a, berbunyi sebagai berikut : 
 
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang : Sah tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan”;
 
4. Bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 65/PUU-IX/2011, halaman 30 menyatakan, sebagai berikut : 
 
“........filosofi diadakannya pranata Praperadilan yang justru menjamin hak-hak Tersangka/terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia”. 
 
Dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada hakekatnya Praperadilan itu adalah untuk menjamin hak Tersangka, dari kesewenang-wenangan yang mungkin dan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, sejak dilakukan penyelidikan sampai ditetapkan sebagai Tersangka;
 
5. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya. Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji: 
 
“bahwa KUHAP menerapkan atasan Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap atasan-tindakan kepolisian dan atau kejaksaan (termasuk Termohon sebagai salah satu institusi yang juga berhak menyidik) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (in casu Pemohon), atasa-atasan Praperadilan ini berfungsi sebagai atasan pengawas terhadap atas paksa yang dilaksanakan oleh pejabat penyidik dalam atasan tertentu”;
 
6. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut : 
 
• Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Tanggal 16 Februari 2015 dengan Pemohon Komisaris Jenderal Polisi Drs. BUDI GUNAWAN, S.H., M.Si. dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK cq. Pimpinan KPK, yang Putusanya pada pokoknya menyatakan : 
 
“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Bahwa sebelumnya juga dalam praktek peradilan, hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan tindakan-tindakan lain dari penyidik/ penuntut umum yang dapat menjadi objek Praperadilan. Beberapa tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum, antara lain penyitaan dan penetapan sebagai tersangka, telah dapat diterima untuk menjadi objek dalam pemeriksaan Praperadilan, Sebagai contoh Putusan Perkara Praperadilan diantaranya :
 
• Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
• Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;
• Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015 
• Dan lain sebagainya.
 
7. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut : 
 
Mengadili 
 
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian: 
• [dst];
• [dst];
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan; 
 
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
 
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;
 
8. Bahwa berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Praperadilan hanya berwenang untuk menguji tentang:
 
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan;
 
9. Bahwa berdasarkan Putusan 21/PUU/XII/2014, Mahkamah Konstitusi memperluas kewenangan dari lembaga Peradilan yang meliputi juga kewenangan untuk mengadili tentang:
 
a. Sah atau tidaknya penetapan Tersangka;
b. Sah atau tidaknya penggeledahan;
c. Sah atau tidaknya penyitaan;
 
 
C. ALASAN YURIDIS PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
I. Tentang Alasan Penetapan Tersangka Pemohon TIDAK SAH dan Tidak Sesuai dengan Fakta-Fakta dan Peristiwa Hukum Serta Bertentangan Dengan Ketentuan Dalam Undang-Undang dan Hukum Acara Pidana Yang Berlaku.
 
1. Bahwa Praperadilan ini diajukan akibat atas kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Termohon dari Kepolisian Resor Kota Cimahi yang dianggap telah mencederai rasa keadilan bagi Pemohon, oleh karena itu Termohon dari Kepolisian Resor Kota Cimahi dalam menjalankan tugasnya harus menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga Pemohon yang diduga telah melakukan tindak pidana mengetahui dengan jelas hak-haknya sejauh wewenang dari Termohon dari Kepolisian Resor Kota Cimahi;
 
2. Bahwa ketidakpuasan penerapan hukum tersebut akan kami uraikan dalam Permohonan ini, yaitu sebagai berikut: 
 
1) Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023 terbit pemanggilan dari Kepolisian Resor Cimahi kepada Pemohon perihal permintaan klarifikasi, berdasarkan Surat Nomor: B/3518/XII/2023/Reskrim;
 
2) Bahwa permintaan klarifikasi  tersebut mengenai sedang dilakukannya penyelidikan terhadap peristiwa dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 dan jo 378 yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Taman Kopo Indah III No. 29, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan oleh Pemohon selaku Direktur  dengan cara membuat laporan fiktif atau mark up kedua sewa ruko yang bertempat di Kecipir dan Rajawali Palangkaraya Kalimantan Tengah. Atas adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 289.280.432,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ;
 
3) Bahwa dalam Surat Undangan tersebut Pemohon diminta kehadirannya pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 pada pukul 14.00 WIB di Ruang Unit RESUM Sat Reskrim Polres Cimahi;
 
4) Bahwa atas undangan tersebut Pemohon melalui Penasihat Hukum meminta kepada Termohon agar dijadwalkan ulang untuk melakukan klarifikasi dikarenakan Pemohon sedang berada diluar kota untuk melakukan natal bersama keluarga, dan permohonan Penasihat Hukum Pemohon tersebut sudah disepakati oleh Termohon untuk dilakukan penjadwalan ulang untuk melakukan klarifikasi;
 
5) Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 Pemohon secara kooperatif telah menghadiri undangan klarifikasi berdasarkan surat undangan klarifikasi Surat Nomor: B/3518/XII/2023 Reskrim dan berdasarkan kesepakatan dengan Termohon atas penjadwalan ulang untuk melakukan klarifikasi;
 
6) Bahwa pada saat Proses klarifikasi yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon, Pemohon dicecar banyak pertanyaan akan tetapi Pemohon yang didampingi oleh Penasihat Hukum bisa menjawab, menyangkal, dan melampirkan bukti-bukti bahwa apa yang menjadi tuduhan Pelapor adalah Tidak Benar;
 
7) Bahwa pada saat proses klarifikasi sedang berlangsung pihak kepolisian menjanjikan akan memberikan data tabel rincian atas kurang lebih 30 (tiga puluh) items dugaan mark up pelaporan keuangan yang dituduhkan kepada Pemohon, dimana tabel tersebut sangat berguna dan akan kami gunakan sebagai bahan klarifikasi atas apa yang sebenarnya terjadi;
 
8) Bahwa setelah memberikan klarifikasi kepada Termohon pada hari Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Ruang Unit RESUM Sat Reskrim Polres Cimahi, pada tanggal 11 Januari 2024 Pemohon melalui Penasihat Hukumnya sudah meminta tabel rincian atas kurang lebih 30 (tiga puluh) items dugaan mark up pelaporan keuangan yang dituduhkan kepada Pemohon dan disampaikan bahwa Termohon  belum bisa memberikan tabel tersebut disebabkan oleh kesibukannya melakukan rekontruksi perkara lain;
 
9) Bahwa pada tanggal 15 Januari 2024, tanpa memberikan kepada Pemohon kesempatan untuk membuktikan sangkalan Pemohon (dengan menyerahkan kepada Pemohon tabel rincian atas kurang lebih 30 (tiga puluh) items dugaan mark up pelaporan keuangan yang dituduhkan kepada Pemohon), tetapi secara mendadak dan terkesan dipaksakan, Pemohon dikirimkan surat dari Kepolisian Resor Kota Cimahi dengan Nomor SPDP/14/I/2024/Reskrim perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, padahal Pemohon sudah kooperatif menyangkal segala tuduhan  yang dituduhkan dan menyerahkan bukti-bukti kepada Penyidik yang bersangkutan, menguatkan dugaan kami, bahwa Termohon tidak menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangannya berdasarkan undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku;
 
10) Bahwa bukti permulaan yang menjadi tuduhan/sangkaan/dugaan dari Pelapor cacat formil karena tidak memenuhi ketentuan yang menegaskan tentang “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
11) Bahwa terkait dengan adanya tuduhan/sangkaan/ dugaan dari Pelapor kepada Pemohon yaitu penyelidikan terhadap peristiwa dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 dan jo 378 yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Taman Kopo Indah III No. 29, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan oleh Pemohon selaku Direktur  dengan cara membuat laporan fiktif atau mark up kedua sewa ruko yang bertempat di Kecipir dan Rajawali Palangkaraya Kalimantan Tengah. Atas adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 289.280.432,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), tersebut adalah tidak benar. 
 
Bahwa Pemohon adalah seorang yang yang bekerja sebagai Direktur di CV. Berkat Jaya Tetelestai Kecipir sebagai mana Akta Perseroan Komanditer Nomor 04 tanggal 04 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Theresia Yuliana, S.H., dengan susunan para Pengurusnya adalah Pemohon sebagai Direktur, Agung Takariana dan Christfire Elia Takariana sebagai Persero Komanditer. 
 
Bahwa Pemohon juga adalah seorang yang yang bekerja sebagai Direktur di CV. Tetelestai Berkat Palangkaraya Jaya sebagai mana Akta Perseroan Komanditer Nomor 07 tanggal 19 April 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Theresia Yuliana, S.H., dengan susunan para Pengurusnya adalah Pemohon sebagai Direktur, Agung Takariana dan Freddy sebagai Persero Komanditer. 
 
Bahwa baik CV. Berkat Jaya Tetelestai Kecipir dan CV. Tetelestai Berkat Palangkaraya Jaya, para pengurusnya bersepakat untuk menjalankan kegiatan usaha berupa usaha Franchise Mixue di daerah Kicipir dan Rajawali yang terletak di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah. 
 
Bahwa untuk menjalankan tujuan usaha Franchise Mixue di daerah Kicipir dan Rajawali yang terletak di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah tersebut, Pemohon diperkenalkan seseorang yang bernama Teguh Pranata Kotong oleh Agung Takariana (sebagai Persero Komanditer) dengan tujuan Teguh Pranata Kotong diberi tugas untuk membantu kesiapan pembukaan usaha Franchise Mixue di daerah Kicipir dan Rajawali yang terletak di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah tersebut, yang diantaranya tugas-tugas Teguh Pranata Kotong adalah untuk mencari lahan dan melakukan pendampingan juga melakukan survey lokasi ke Lahan/Tempat/Ruko serta menandatangani perjanjian Sewa Menyewa Tempat atau Lahan berupa Ruko yang ada di tempat usaha Franchise Mixue daerah Kicipir dan Rajawali yang terletak di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah dengan pemilik Lahan/Tempat/Ruko. 
 
Bahwa kemudian untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Teguh Pranata Kotong selalu berkomunikasi dengan Pemohon dengan sepengetahuan Agung Takariana (sebagai Persero Komanditer), hingga Teguh Pranata Kotong membuat dan mendatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan pemilik Lahan/Tempat/Ruko di daerah Kicipir yang terletak di Jl. Kicipir Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandek Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah pada tanggal 15 Mei 2023 yang akan dijadikan  usaha Franchise Mixue daerah Kicipir, sedangkan di daerah Rajawali yang terletak di Jl. Rajawali KM 3 Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah tersebut perjanjian sewa menyewa nya dibuat dan ditandatangani oleh Agung Takariana dengan pemilik Lahan/Tempat/Ruko pada tanggal 15 juli 2023; 
Bahwa terhadap isi Perjanjian Sewa Menyewa baik di Kicipir maupun di Rajawali Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah tersebut yang salah satunya tentang harga sewa menyewa, telah disepakati dan telah sesuai serta diketahui juga berdasarkan arahan oleh Agung Takariana (sebagai Persero Komanditer) kepada Pemohon, termasuk terhadap masing-masing penambahan atas biaya sewa di Kicipir maupun di Rajawali yaitu sebesar masing-masing Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) juga sesuai arahan dari Agung Takariana (sebagai Persero Komanditer) kepada Pemohon, dengan alasan untuk memberi fee/Komisi tambahan kepada orang Mixue Pusat yang bernama Putra (Bukti transfer terlampir sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
 
Bahwa selain daripada penambahan atas biaya sewa di Kicipir maupun di Rajawali, ada juga pengunaan anggaran yang sudah disepakati antara Pemohon dengan Agung Takariana dan investor, diantaranya terkait dengan Renovasi Interior di Ai-cha Limpung yang terletak di Jl. Raya Dipenogoro No. 8 Limpung Banyuputih Batang, Bedungan, Sempu, Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dimana Agung Takariana pernah mengajukan RAB untuk renovasi Interior di Ai-cha Limpung tersebut sebesar Rp. 321.234.221,- (tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua puluh satu rupiah), namun terhadap nilai RAB untuk renovasi Interior di Ai-cha Limpung yang diajukan Agung Takariana tersebut, Pemohon memiliki penawaran yang lebih murah dari nilai RAB yang diajukan Agung Takariana  yaitu sebesar Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), sehingga disepakatilah nilai RAB yang diajukan oleh Pemohon untuk renovasi Interior di Ai-cha Limpung tersebut.
 
Bahwa terhadap kesepakatan nilai RAB tersebut diambil kesepakatan secara lisan antara Pemohon dengan Agung Takariana dan investor melalui obrolan via group WhatsApp yang dengan kesepakatan tersebut renovasi Interior di Ai-cha Limpung dengan nilai RAB sebesar Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) telah dikerjakan hingga selesai dan tidak ada keberatan baik dari Agung Takariana maupun investor, bahkan usaha Ai-cha Limpung tersebut sudah pula berjalan serta sudah ada laporan perhitungan laba rugi yang disampaikan oleh admin Pemohon kepada Agung Takariana dan investor juga terhadap laporan Laba Rugi tersebut tidak ada keberatan apapun.
 
Bahwa ternyata dugaan mark up yang dijadikan dasar laporan oleh Pelapor yaitu dana yang berasal dari perhitungan atas penambahan biaya sewa di Kicipir maupun di Rajawali yaitu sebesar masing-masing Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang totalnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dari nilai Renovasi Gedung di Kicipir sebesar Rp. 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) dan Rajawali dan dari nilai renovasi Interior di Ai-cha Limpung sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) serta dana atau biaya-biaya operasional, PADAHAL jumlah dugaan mark up tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon kepada Agung Takariana dan investor pada bulan Januari 2024 melalui group WhatsApp Khusus Investor. Dimana atas hasil laporan keuangan tersebut tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang ada dalam group WhatsApp Khusus Investor;   
 
12) Bahwa dengan demikian sangat jelas dan terang, dugaan yang menjadi dasar adanya Laporan Pelapor sebagaimana Bukti Laporan Nomor : LP.B/1017/XI/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tanggal 27 Nopember 2023 yaitu peristiwa dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 dan jo 378 yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Taman Kopo Indah III No. 29, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan oleh Pemohon selaku Direktur  dengan cara membuat laporan fiktif atau mark up kedua sewa ruko yang bertempat di Kecipir dan Rajawali Palangkaraya Kalimantan Tengah. Atas adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 289.280.432,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) tersebut yang selanjutnya Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/29/Ii/2024/Reskrim, tanggal 17 Februari 2024 adalah TIDAK BERALASAN HUKUM, oleh karenanya terhadap Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/29/Ii/2024/Reskrim, tanggal 17 Februari 2024 tersebut CACAT HUKUM.
 
13) Bahwa Laporan Pelapor sebagaimana Bukti Laporan Nomor : LP.B/1017/XI/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tanggal 27 Nopember 2023 yaitu peristiwa dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 dan jo 378 yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Taman Kopo Indah III No. 29, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan oleh Pemohon selaku Direktur  dengan cara membuat laporan fiktif atau mark up kedua sewa ruko yang bertempat di Kecipir dan Rajawali Palangkaraya Kalimantan Tengah. Atas adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 289.280.432,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) tersebut, Pemohon melalui Penasihat Hukumnya telah menanyakan penerapan yurisdiksi Kepolisian Resor Kota Cimahi, yang menurut kami adalah TIDAK TEPAT, karena seharusnya berdasarkan locus delicti dalam persoalan a quo sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan/Tempat/Ruko usaha Franchise Mixue daerah Kicipir dan Rajawali yang terletak di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah tersebut secara jelas dan nyata menjadi kewenangan dan yurisdiksi wilayah Hukum Kepolisian Palangkaraya Kalimantan Tengah, BUKAN di Kepolisian Resor Kota Cimahi;
 
14) Bahwa pada tanggal 16 Februari 2024 Pemohon datang ke Polres Cimahi untuk memenuhi panggilan, namun kemudian pada tanggal 17 Februari 2024 Pemohon mendapatkan Surat Nomor: B/29/II/2024/Reskrim perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka dan Surat dengan Nomor: S.Pgl/143/II/2024/Reskrim tanggal 17 Februari 2024 perihal Surat Panggilan Tersangka ke-1 (satu) dimana dalam Surat Panggilan tersebut barulah melalui isi surat pada bagian RUJUKAN Pemohon baru mengetahui adanya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/29/Ii/2024/Reskrim tanggal 17 Februari 2024, akan tetapi dalam surat Pemberitahuan tersebut tidak dilampirkan Surat Penetapan Tersangka maupun SPDP nya;
 
15) Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat 4 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyatakan: 
 
“Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan Tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya”
 
Hal ini, sudah sangat jelas mengatur bahwa pentingnya SPDP untuk dilampirkan;
 
16) Bahwa dengan demikian maka sudah sangat jelas dan terang proses penyelidikan dan/atau penyidikan sebagaimana Pemohon uraikan diatas dengan dikeluarkannya Penetepan Pemohon sebagai Tersangka adalah CACAT HUKUM dan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 14 ayat 4 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan sebagai berikut :
 
Pasal 77 :
 
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
 
Dan 
 
Pasal 14 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
 
“Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan Tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya”
 
17) Bahwa selain adanya kekeliruan Termohon dalam mengeluarkan Penetapan Tersangka bagi Pemohon juga bertentang dengan rasa keadilan bagi Pemohon yang seharusnya rasa keadilan bagi Pemohon patut dilindungi dan ditegakkan. Hal ini telah ditegaskan Yahya Harahap tentang maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi, sebagai berikut :
 
a. Perlindungan hak-hak asasi manusia, terutama mereka didalam perkara pidana kuhsusnya pada tahap penyidikan dan penuntutan;
b. Alat kontrol terhadap penyidik atau penuntut umum terhadap penyalahgunaan wewenang olehnya;
 
18) Bahwa demi memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan terhadap Pemohon dalam peradilan pidana, maka diperlukan suatu pengawasan dimana pengawasan ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, sehingga maksud dari pengawasan ini adalah pengawasan terhadap bagaimanakah Termohon dalam menjalankan tugasnya, sampai sejauh mana sikap tindak mereka dalam menggunakan kewenangannya yang diberikan undang-undang, pihak yang menjadi korban yaitu Pemohon akibat dari tindakan yang tidak berdasarkan pada undang-undang dan hukum acara yang berlaku;
 
19) Bahwa dengan adanya Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/29/Ii/2024/Reskrim, tanggal 17 Februari 2024 oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota Cimahi kepada Pemohon, yang dipandang bahwa penetapan tersebut CACAT HUKUM, maka sangat jelas bahwa Pemohon telah hilang rasa keadilan baginya dengan status Tersangka tersebut, yang seharusnya Termohon (Penyidik Kepolisian Resor Kota Cimahi) wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan tunduk serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
20) Bahwa selain itu, penetapan Tersangka bagi Pemohon oleh Termohon adalah bagian dari proses penyidikan yang didalamnya terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang, padahal oleh Undang  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setiap orang dijamin haknya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, oleh karena itu penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia seharusnya;
 
II. Tentang Laporan Polisi Nomor: LP.B/1017/XI/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tanggal 27 Nopember 2023, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/29/Ii/2024/Reskrim tanggal 17 Februari 2024 BUKAN merupakan Ranah Hukum Pidana MELAINKAN Ranah Hukum Perdata.
 
1. Bahwa terkait dengan Laporan Pelapor sebagaimana Bukti Laporan Nomor : LP.B/1017/XI/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tanggal 27 Nopember 2023 yaitu peristiwa dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 dan jo 378 yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Taman Kopo Indah III No. 29, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan oleh Pemohon selaku Direktur dengan cara membuat laporan fiktif atau mark up kedua sewa ruko yang bertempat di Kecipir dan Rajawali Palangkaraya Kalimantan Tengah. Atas adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 289.280.432,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) hingga Pemohon ditetapkan oleh Termohon sebagai Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/29/Ii/2024/Reskrim tanggal 17 Februari 2024 adalah KEKELIRUAN dan CACAT HUKUM, mengingat sudah sangat jelas bahwa peristiwa hukum yang menjadi dasar Laporan adalah “diduga dilakukan oleh Pemohon selaku Direktur dengan cara membuat laporan fiktif atau mark up kedua sewa ruko yang bertempat di Kecipir dan Rajawali Palangkaraya Kalimantan Tengah” sedangkan antara Pemohon dengan Agung Takariana (sebagai Persero Komanditer) dan para Investor telah bersepakat dalam suatu perjanjian yaitu : 
 
a. Adanya Kemitraan MIXUE KECIPIR-PALANGKA RAYA dengan Surat Perjanjian Kemitraan Investsi No : TG/SPKI/001/2023, berlaku dari Agustus 2023 sampai dengan Agustus 2026, ditandatangani pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023; dan 
 
b. Adanya Kemitraan MIXUE RAJAWALI-PALANGKA RAYA dengan Surat Perjanjian Kemitraan Investsi No : TG/SPKI/001/2023, berlaku dari Agustus 2023 sampai dengan Agustus 2026, ditandatangani pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023;     
 
2. Bahwa selain adanya perjanjian tersebut diatas, saat ini diketahui bahwa permasalahan yang terjadi antara Pelapor (Freddy berdasarkan Surat Kuasa untuk membuat Laporan Kepolisian dari Agung Takariana (Persero Komenditer) dengan Pemohon tersebut saat ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA dalam Register Perkara Nomor 37/Pdt.G/2024/PN Blb tanggal 16 Februari 2024;
 
3. Bahwa dengan demikian maka sangat jelas dan terang bahwa Laporan Pelapor sebagaimana Bukti Laporan Nomor : LP.B/1017/XI/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tanggal 27 Nopember 2023 tersebut BUKAN merupakan Ranah Hukum Pidana MELAINKAN Ranah Hukum Perdata, oleh karenanya terhadap Laporan Nomor : LP.B/1017/XI/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tanggal 27 Nopember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/29/Ii/2024/Reskrim tanggal 17 Februari 2024 adalah CACAT HUKUM dan DIBATALKAN SECARA HUKUM.
 
III. Tentang Ketidakprofesionalan dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Termohon kepada Pemohon.
 
3. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, Randy Raynaldo, S.H. selaku Penasihat Hukum dari Pemohon telah melaporkan Termohon kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Bidang Profesi dan Pengamanan, pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang saat menangani Laporan Polisi Nomor: LP/1017/XI/2023/SPK/POLDA JABAR tanggal 27 November 2023;
 
4. Bahwa laporan tersebut diterima dan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: STPL/03/I/HUK.12.10/2024/Bid Propam, dimana dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut Termohon telah melanggar Pasal 3 huruf (g) dan atau Pasal 6 huruf (q) PPRI No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf (c) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, sebagai berikut :
 
“Pasal 3 huruf (g) PPRI No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, berbunyi :
 
Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib:
 
g. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum;
 
Pasal 6 huruf (q) PPRI No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, berbunyi : 
Pasal 6 Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
 
q. menyalahgunakan wewenang;
 
Pasal 5 ayat 1 huruf (c) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri :
Pasal 5 (1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:
c. menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural;
 
5. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2024, Randy Raynaldo, S.H. selaku Penasihat Hukum dari Pemohon telah menerima Surat dengan Nomor: B/132/II/WAS.2.4.2024/Bid Propam perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Laporan Polisi, dimana surat tersebut berisi yang pada intinya “Pengaduan saudara telah dilimpahkan ke Subbid Paminal Bid Propam Polda Jabar”;
 
6. Bahwa oleh karena hal tersebut diatas dengan diterimanya Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: STPL/03/I/HUK.12.10/2024/Bid Propam dan Surat dengan Nomor: B/132/II/WAS.2.4.2024/Bid Propam perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Laporan Polisi, maka perlu pemeriksaan terlebih dahulu kepada Termohon terkait dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang saat menangani Laporan Polisi Nomor: LP/1017/XI/2023/SPK/POLDA JABAR tanggal 27 November 2023;
 
7. Bahwa apabila Termohon dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai Penyidik terbukti melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang dalam Pasal 3 huruf (g) dan atau Pasal 6 huruf (q) PPRI No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf (c) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kep dan KKEP, maka dapat dikenakan Sanksi Pelanggaran Kode Etik dan dinyatakan sebagai Pelanggar setelah dilakukannya pemeriksaan dan mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri);
 
8. Sehingga dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/29/II/2024/Reskrim, tanggal 17 Februari 2024 melalui Surat Nomor: B/29/II/2024/Reskrim perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka dan Surat dengan Nomor: S.Pgl/143/II/2024/Reskrim perihal Surat Panggilan Tersangka ke-1 (satu) adala cacat hukum dan patut dinyatakan tidak berlaku secara hukum;
 
9. Bahwa semua dalil yang termuat pada Permohonan ini, mohon menjadi satu kesatuan secara mutatis muntadis yang tidak dapat dipisahkan dengan bagian yang lainnya dalam Permohonan ini;
 
 
 
 
D. PERMOHONAN
 
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas dengan ini Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil yang terurai dalam Permohonan Praperadilan ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
 
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah TIDAK SAH;
3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/29/II/2024/Reskrim, tanggal 17 Februari 2024 yang dikeluarkan Termohon kepada diri Pemohon adalah TIDAK SAH;
4. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon;
5. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Status Tersangka;
6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dan memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya;
7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
 
Subsidair
 
• Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya