Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2024/PN Blb 1.Yoni Kristian
2.Maya Herlina S.E
Dewi Rohadiah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yoni Kristian
2Maya Herlina S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IYUS SOMANTRI,SHYoni Kristian
2IYUS SOMANTRI,SHMaya Herlina S.E
Tergugat
NoNama
1Dewi Rohadiah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat secara Keseluruhan ;
  2. Menyatakan  menurut Hukum Jual beli yang telah dilakukan antara Para Penggugat dengan  Tergugat atas sebidang tanah sawah yang terletak  di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung,  Kecamatan Ranca ekek, Desa Bojong Loa, dahulu Blok Tanggeng sekarang Blok Jawangsa, luas 211 Tumbak atau 2.955 M2 ( dua ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi ) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1239/Desa Bojong Loa atas nama DEWI ROHADIAH adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum ;
  3. Menyatakan menurut hukum Jual Beli antara Para Penggugat dengan Tergugat  atas sebidang tanah sawah yang terletak  di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung,  Kecamatan Ranca ekek, Desa Bojong Loa, dahulu Blok Tanggeng sekarang Blok Jawangsa, luas 211 Tumbak atau 2.955 M2 ( dua ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi ) dan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1239/Desa Bojong Loa atas nama DEWI ROHADIAH  dapat ditindaklanjuti dengan dibuatkan Akta Jual Beli pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Para Penggugat dalam menandatangani Akta Jual Beli bertindak selaku Penjual dan juga bertindak selaku pembeli ;
  4. Menyatakan Para Penggugat berhak melakukan permohonan Penerbitan Sertifikat Pengganti dan peralihan hak (balik nama ) , Sertifikat Hak Milik Nomor : 1239/Desa Bojong Loa, luas 2.955 M2 ( dua ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi ) dari atas nama DEWI ROHADIAH menjadi atas nama Para Penggugat yaitu  YONI KRISTIAN  dan MAYA HERLINA, S.E. di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kabupaten Bandung ;
  5. Menyatakan biaya menurut hukum;

 

A T A U ;

 

Apabila Majelis Hakim yang mulia, berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak