Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah sebidang tanah seluas lebih kurang 3.329 M2 (tiga ribu tiga ratus dua puluh sembilan meter persegi) dengan satu hamparan yang tidak terpisahkan berdasarkan Penetapan No 12/Pdt/KONS/2020/PN Blb. yang terletak di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, dahulu Kabupaten Bandung/sekarang Kabupaten Bandung Barat, yang dibeli dari pasangan suami isteri yaitu H.Apong Rukanda dan Hj.Elin Herlinawati (Tergugat I), yang terletak di gunung Bangkong Kecamatan Ngamparah dahulu Kabupaten Bandung sekarang termasuk kedalam wilayah Kabupaten Bandung Barat. dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : D Kartisah
- Sebelah Barat : D A. Rukanda
- Sebelah Timur : D. Udis
- Sebelah Selatan : D. Ibrahim/ Iman
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak untuk menerima Uang Ganti Kerugian sebesar Rp. Rp11.340.294.000, ( Sebelas milyar tiga ratus empat puluh juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) atas tanah milik Penggugat yang telah terkena proyek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bandung Barat sebagaimana tercantum pada kedua Nomor Urut Normatif sesuai Penetapan Konsinyasi Nomor: 12/Pdt/KONS/2020/PN.Blb. tanggal 16 Desember 2020 dan Surat Penyampaian Salinan Berita Acara Penyimpanan Penitipan Uang Ganti Kerugian tanggal 05 April 2021 di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA,
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA atau Pejabat yang berwenang untuk itu untuk menyerahkan Uang Ganti Kerugian sebesar Rp. Rp11.340.294.000, ( Sebelas milyar tiga ratus empat puluh juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) atas tanah milik Penggugat yang telah terkena proyek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bandung Barat, sebagaimana Penetapan Konsinyasi Nomor: 12/Pdt/KONS/2020/PN.Blb. tanggal 16 Desember 2020 dan Surat Penyampaian Salinan Berita Acara Penyimpanan Penitipan Uang GantiKerugian tanggal 05 April 2021, kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) sekalipun terdapat perlawanan, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |