Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
224/Pdt.Plw/2023/PN Blb WAHYU NUGRAHA PT BANK MNC INTERNATIONAL Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 224/Pdt.Plw/2023/PN Blb
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYU NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE AGUS REDIYUDANA, SHWAHYU NUGRAHA
Tergugat
NoNama
1PT BANK MNC INTERNATIONAL Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant);
2. Menyatakan Pelawan sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di Blok Lio dan Blok Sawahlega/Jalan Kolonel Masturi RT 007 RW 002 (setempat dikenal dengan Jalan Kolonel Masturi No. 151 RT 001 RW 003), Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi sesuai dengan: 
a. SHGB No. 3610 Kelurahan Cipageran (dahulu SHM No. 870 Kelurahan Cipageran) seluas 448 M2; 
b. SHGB No. 3609 Kelurahan Cipageran (dahulu SHM No. 6475 Kelurahan Cipageran) seluas 336 M2; dan 
c. SHGB No. 3611 Kelurahan Cipageran (dahulu SHM No. 6477 Kelurahan Cipageran) seluas 943 M2 atas nama Lina Herlina;
3. Memerintahkan untuk menunda sita jaminan terhadap Surat Panggilan Teguran Nomor: 25/Pdt.Eks/RIS/2023/PN.Blb; 
4. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak