Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2024/PN Blb CAHYANI MELYAWATI,S.H. KRISNA ADIJAYA Alias AKEW Bin (Alm) JEJEN KUSNAWIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1281/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CAHYANI MELYAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISNA ADIJAYA Alias AKEW Bin (Alm) JEJEN KUSNAWIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk: PDM - 166 /CMH/04/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

KRISNA ADIJAYA Alias AKEW Bin (Alm) JEJEN KUSNAWIJAYA

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur/Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 28 Februari 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sukamaju Rt. 04 Rw. 06 Desa Padalarang Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK/Sederajat (tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penyidik 

:

:

19 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024.

Rutan Polres Cimahi, sejak tanggal 21 Februari 2024 s/ d tanggal 11 Maret 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:
 

Rutan Polres Cimahi, sejak tanggal 12 Maret 2024 s/d tanggal 20 April 2024.

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IA Bandung, sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 07 Mei 2024.

 

C.   DAKWAAN  :

       PERTAMA

Bahwa terdakwa KRISNA ADIJAYA Alias AKEW Bin (Alm) JEJEN KUSNAWIJAYA pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jalan Poncol Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa yang tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas sebagai Menteri, pedagang besar Farmasi tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit, dan lembaga Ilmu Pengetahuan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 menerima 1 (satu) bungkus isolasi kertas yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika berbentuk kristal putih dengan cara awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI menghubungi terdakwa dengan maksud meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu untuk selanjutnya  direcah / dibagi ke dalam beberapa bagian kemudian diedarkan menggunakan sistem tempel. Lalu terdakwa bersedia membantu saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI mengirimkan lokasi tempat dimana Narkotika jenis Sabu disimpan / ditempelkan. Lalu terdakwa berangkat menuju lokasi tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempelkan. Kemudian sesampainya dilokasi sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Poncol Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, sesuai dengan petunjuk lokasi tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempelkan terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus isolasi kertas yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang kemudian terdakwa bawa pulang.
  • Setelah mendapatkan Narkotika tersebut, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib di Sukamaju Rt. 04 Rw. 06 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, terdakwa menyembunyikan 1 (satu) bungkus isolasi kertas yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut di bawah pagar bunga yang berada di gang jalan menuju rumah terdakwa. Kemudian dikarenakan terdakwa tidak memiliki timbangan digital, lalu terdakwa memberitahu kepada saksi saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI. Selanjutnya saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI menyiapkan timbangan digital bersama dengan plastik klip bening untuk membungkus Narkotika. Kemudian sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa mendapatkan foto lokasi berikut petunjuk tempat dimana timbangan digital dan plastik klip bening disimpan / ditempelkan. Lalu terdakwa berangkat menuju lokasi tempat dimana timbangan digital dan plastik klip bening tersebut disimpan / ditempelkan. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Cikamuning Sadang Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, terdakwa sampai dilokasi tempat dimana Timbangan digital dan plastik klip bening tersebut disimpan / ditempel, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat timbangan digital dan plastik klip bening. Kemudian setelah mendapatkan timbangan digital dan plastik klip bening, terdakwa kembali pulang ke rumah. Lalu sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa menimbang Narkotika yang yang sebelumnya terdakwa dapatkan dan mendapatkan hasil timbangan Narkotika dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram. Kemudian terdakwa mengambil foto berat Narkotika tersebut lalu mengirimkannya kepada saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI. Selanjutnya saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI menyuruh terdakwa untuk membagi / merecah Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam ukuran S dengan isi berat bersih Narkotika jenis Sabu seberat 0,12 gram sebanyak 18 (delapan belas) bungkus, ukuran M dengan isi berat bersih Narkotika jenis Sabu seberat 0,28 gram sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus dan ukuran L dengan isi berat bersih Narkotika jenis Sabu sebesar 0,55 gram sebanyak 1 (satu) bungkus. Kemudian terdakwa mengiyakan permintaan saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI tersebut. Lalu pada saat terdakwa sedang membagi dan membungkus Narkotika jenis Sabu milik saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI tersebut, saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI menyuruh terdakwa untuk mengirimkan Narkotika jenis Sabu menggunakan jasa pengiriman barang Gojek. Selanjutnya terdakwa pun menyiapkannya dan selang beberapa saat kemudian datang gojek yang mengambil paket kepada terdakwa. Kemudian setelah selesai terdakwa pun melanjutkan untuk merecah Narkotika jenis Sabu tersebut. Lalu saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI kembali menyuruh terdakwa untuk menyiapkan selanjutnya menempelkan / menyimpan Narkotika jenis Sabu ukuran S sebanyak 2 (dua) paket dan M sebanyak 3 (tiga) paket di sekitar Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Kemudian terdakwa pun menyiapkannya lalu menyimpan / menempelkan Narkotika jenis Sabu tersebut di sekitar Jalan Sodong Padalarang Kabupaten Bandung Barat, di Jalan Purabaya Padalarang Kabupaten Bandung Barat dan di Jalan Pasirgede Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya disetiap lokasi tempat dimana terdakwa menyimpan / menempelkan Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa mengambil foto tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempelkan kemudian mengirimkan foto lokasi tersebut kepada saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI berikut dengan petunjuk tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempelkan. Lalu setelah selesai, terdakwa kembali melanjutkan untuk membagi / merecah sisa Narkotika jenis Sabu yang belum sempat terdakwa bagi / recah sampai selesai agar keesokan harinya dapat terpasang semua. Adapun untuk ukuran S, terdakwa bungkus dengan menggunakan isolasi coklat dan untuk ukuran M terdakwa bungkus dengan menggunakan lakban hijau. Setelah selesai terbagi dan terkemas, selanjutnya terdakwa beristirahat.
  • Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 dimulai dari pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 13.30 Wib, terdakwa menyimpan / menempelkan Narkotika jenis Sabu yang sudah terbagi disekitar Jalan Cibacang Tengah, Jalan Industri, Jalan Cilame, Jl. H. Dasuki, Jalan Pasir Gede Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jalan Ciloa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat dan Jalan Cipageran Asri Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, dimana seluruh Narkotika jenis Sabu yang sudah terecah / terbagi ke dalam beberapa bagian tersebut, seluruhnya sudah terdakwa simpan / tempelkan di sepanjang jalan tersebut sesuai dengan arahan dari saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI. Adapun terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut bervariasi, dimana terdakwa menyimpannya dibawah batu, dibawah daun, dikubur ditanah dan dilubang dinding yang berada di sepanjang jalan tersebut. Kemudian setelah tersimpan / tertempel / terkubur, setiap tempat dimana terdakwa menyimpan / menempelkan / menguburkan Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa ambil foto. Lalu foto lokasi tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempel / dikubur, terdakwa kirimkan kepada saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI berikut dengan petunjuk tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempel / dikubur.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjadi perantara dalam jual beli Narkotika yaitu dapat menggunakan Narkotika secara gratis dan dijanjikan oleh saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI akan diberi upah berupa uang namun terdakwa belum mengetahui jumlahnya dan belum ada diserahkan oleh saksi EFENDI RUSMAYA Alias PENDI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Sukamaju Rt. 03 Rw. 06 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih beserta simcard operator seluller IM3;

Posisinya berada didalam genggaman tangan terdakwa.

Selanjutnya sekira pukul 00.15 Wib di rumah tempat terdakwa tinggal alamat Sukamaju Rt. 04 Rw. 06 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, dilakukan kembali penggeledahan. Kemudian didapat / ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) pack plastik klip bening;

Posisinya berada di dalam laci lemari kayu yang berada di ruang tamu rumah tempat terdakwa tinggal.

Lalu setelah dilakukan interogasi oleh Petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, terdakwa telah menyimpan / menempelkan Narkotika jenis Sabu disekitar Wilayah Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi Utara Kota Cimahi. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib sampai dengan pukul 04.30 Wib di sepanjang Jalan Cibacang Tengah, Jalan Industri, Jalan Cilame, Jl. H. Dasuki, Jalan Pasir Gede Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jalan Ciloa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat dan Jalan Cipageran Asri Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, dilakukan penyisiran barang bukti yang sudah disimpan / dikubur di sepanjang jalan tersebut. Kemudian berhasil didapat / ditemukan barang bukti berupa :

  • 21 (dua puluh satu) bungkus lakban warna hijau yang masing – masing didalamnya terdapat kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih;
  • 11 (sebelas) bungkus isolasi warna coklat yang masing – masing didalamnya terdapat kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih;

Posisinya tersimpan / terkubur di sepanjang Jalan Cibacang Tengah, Jalan Industri, Jalan Cilame, Jl. H. Dasuki, Jalan Pasir Gede Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jalan Ciloa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat dan Jalan Cipageran Asri Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Cimindi Nomor : 027/IL.13315.00/II/2024 tanggal 19 Februari 2024  dengan hasil penimbangan menyebutkan 21 (dua puluh satu) bungkus lakban warna hijau yang masing – masing didalamnya terdapat kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih berat brutto 25,43 (dua puluh lima koma empat puluh tiga) gram dan 11 (sebelas) bungkus isolasi warna coklat yang masing – masing didalamnya terdapat kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih berat brutto 6,15 (enam koma lima belas) gram serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN RI Kab. Bogor Nomor : PL172FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 26 Februari 2024. Berdasarkan Pemeriksaan Sampel yang diberikan oleh Kepolisian Resor Cimahi, didapat kesimpulan bahwa seluruh sampel Kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto awal 6,6776 (enam koma enam tujuh tujuh enam) gram dan berat netto akhir 6,0483 (enam koma nol empat delapan tiga) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa memilki izin dari Kementerian Kesehatan ataupun Pejabat yang ditunjuk dibawahnya dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan maupun penelitian.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------

 

ATAU

 KEDUA

Bahwa terdakwa KRISNA ADIJAYA Alias AKEW Bin (Alm) JEJEN KUSNAWIJAYA pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Sukamaju Rt. 03 Rw. 06 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa yang tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas sebagai Menteri, pedagang besar Farmasi tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit, dan lembaga Ilmu Pengetahuan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 menyimpan/menguasai 21 (dua puluh satu) bungkus lakban warna hijau yang masing – masing didalamnya terdapat kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih dan 11 (sebelas) bungkus isolasi warna coklat yang masing – masing didalamnya terdapat kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih, posisinya tersimpan / terkubur di sepanjang Jalan Cibacang Tengah, Jalan Industri, Jalan Cilame, Jl. H. Dasuki, Jalan Pasir Gede Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jalan Ciloa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat dan Jalan Cipageran Asri Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi yang disimpan oleh terdakwa sendiri.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa oleh Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Cimahi pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Sukamaju Rt. 03 Rw. 06 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) bungkus lakban warna hijau yang masing – masing didalamnya terdapat kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih dan 11 (sebelas) bungkus isolasi warna coklat yang masing – masing didalamnya terdapat kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Cimindi Nomor : 027/IL.13315.00/II/2024 tanggal 19 Februari 2024  dengan hasil penimbangan menyebutkan 21 (dua puluh satu) bungkus lakban warna hijau yang masing – masing didalamnya terdapat kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih berat brutto 25,43 (dua puluh lima koma empat puluh tiga) gram dan 11 (sebelas) bungkus isolasi warna coklat yang masing – masing didalamnya terdapat kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih berat brutto 6,15 (enam koma lima belas) gram serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN RI Kab. Bogor Nomor : PL172FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 26 Februari 2024. Berdasarkan Pemeriksaan Sampel yang diberikan oleh Kepolisian Resor Cimahi, didapat kesimpulan bahwa seluruh sampel Kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto awal 6,6776 (enam koma enam tujuh tujuh enam) gram dan berat netto akhir 6,0483 (enam koma nol empat delapan tiga) gram, posisinya tersimpan / terkubur di sepanjang Jalan Cibacang Tengah, Jalan Industri, Jalan Cilame, Jl. H. Dasuki, Jalan Pasir Gede Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jalan Ciloa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat dan Jalan Cipageran Asri Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih beserta simcard operator seluller IM3 posisinya berada didalam genggaman tangan terdakwa,  1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip bening posisinya berada di dalam laci lemari kayu yang berada di ruang tamu rumah tempat terdakwa tinggal.
  • Bahwa terdakwa dalam hal Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa memilki izin dari Kementerian Kesehatan ataupun Pejabat yang ditunjuk dibawahnya dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan maupun penelitian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

Cimahi, 23 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

CAHYANI MELYAWATI, SH   

Jaksa Pratama 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya