Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2022/PN Blb DIAH VITALOKA Binti RUHYIAT KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA BARAT Cq KAPOLRESTA BANDUNG Cq KAPOLSEK BOJONG SOANGKAPOLSEK BOJONG SOANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2022/PN Blb
Tanggal Surat Jumat, 25 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DIAH VITALOKA Binti RUHYIAT
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA BARAT Cq KAPOLRESTA BANDUNG Cq KAPOLSEK BOJONG SOANGKAPOLSEK BOJONG SOANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,
Perkenankanlah kami :
1.    HERMAWAN, S.H., M.H.            3. Dr. IMAN SUSWANTO, S.H., M.H.
2.    YUDI BAEHAQI HUDAYA, S.H.         4. IWAN SETIAWAN, S.H.   
Semuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum HERMAWAN, S.H., M.H. &  PARTNERS LAW OFFICE, yang berkantor di Jl. Raya Cijapati Ciluluk Kp. Sindangsari RT 003 RW 009 Desa. Ciluluk Kec. Cikancung Kab. Bandung/Sebrang Polsek Cikancung dan Komplek Buana Soetta Residence A.32, Cisaranten Kidul, Gedebage, Kota Bandung.Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 November 2022, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama:
Nama            : DIAH VITALOKA Binti RUHYIAT
Pekerjaan        : Karyawan Swasta
Alamat KTP        : Ciganitri RT/RW. 004/003 Ds. Cipagalo Kec. Bojongsoang
Kab. Bandung.
Untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------PEMOHON;

------------------------M E L A W A N---------------------------
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA POLISI REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA POLISI DAERAH JAWA BARAT (POLDA JABAR),KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDUNG,KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOTA BOJONG SOANGBERKEDUDUKAN DI JL. CIKONENG NO. 18BANDUNG 40288,
Untuk selanjutanya disebut sebagai -----------------------------------------------TERMOHON

untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan,Penahanan atas Pemohonyang telahdiduga melakukan tindak pidana menjadi kebiasaan atau Pencaharian dan atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 379a Jo 378 Jo 372 KUHPidana. terkait Laporan Polisi Nomor: LP-B/164/IX/2022/SEK BJS/RESTA BDG/JBR, Tanggal 30 September  2022 Pelapor An. Sdr. Dedi

Adapun yang menjadi alasan permohonan praperadilan pemohon adalah sebagai berikut:

A. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1.    Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :
    Pasal 77 KUHAP:

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:

a.    Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

    Pasal 79 KUHAP:

Permintaan pemeriksaantentangsahatautidaknyasuatupenangkapanatau penahanan diajukanoleh tersangka,keluarga atau kuasanyakepadaKetuaPengadilanNegeri dengan menyebutkanalasannya.

B. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
A.    POSISI KASUS
1.    Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 September 2022, bertempat di Komp. GPA Blok C-2 No. 12 RT/RW 02/15 Ds. Lengkong Kec.Bojongsoang Kab. Bandung PEMOHON di bawa oleh anggota TERMOHON pada jam 22.00 WIB lalu di bawa ke kantor polsek bojongsoang lalu di lakukan pemeriksaan BAP. Sebagai TERSANGKA dan di lakukan penahanan di rumah tanahanan polsek cimaung oleh TERMOHON. Lalu PEMOHON melalui suaminya di berikan 3 (tiga) surat di antaranya:
1.    Surat pemberitahuan keluarga surat Nomor:B/29.a/X/2022/Reskrim tanggal 1 Oktober 2022;
2.    Surat perintah Penangkapan atas diri PEMOHON Surat Nomor:SP.Kap/29/IX/2022/Reskrim tanggal 30 September 2022;
3.    Surat perintah Penahanan Nomor:SP.Han/29/X/2022/Reskrim tanggal 01 Oktober 2022;

2.    BahwaSurat perintah Penahanan Nomor:SP.Han/29/X/2022/Reskrim tanggal 01 Oktober 2022 berakhir pada tanggal 20 Oktober 2022 tetapi PEMOHON masih di tahan oleh TERMOHONmeski sudah lewat masa tahanannya tanggal 20 oktober 2022, tidak di berikan surat perpanjangan penahanan oleh TERMOHON, Melihat kronologis fakta di atas seharusnya Tersangka di keluarkan dari tahanan demi Hukum;
3.    Bahwa pada tanggal 1 bulan Nopember 2022  jam 10.00 wibBRIPKA HELMY PUTRA S., S.H.menelepon TERMOHON melalui HP petugas yang ada di polsek kota Cimaung yang Bernama Pak muslim bagian SPKT dan melaui telepon tersebut BRIPKA HELMY PUTRA S., S.H. menyampaikan bahwa berkas kamu saya 263kan karena kalau kesana saya sibuk,hujan dan banyak kerjaan dan PEMOHON menyampaikan “TERSERAH” lalu pemohonmematikan telepon selulernya, lalu PEMOHON menyampaikan/bertanya kepada kanit reskrim Pak maman, kepada pak dedi kanit sabara dan pak muslim apa itu 263kan?.. lalu kanit reskrim cimaung menyarankan menolak kepada pemohon karena di kasih tau bahwa 263 itu pemalsuan berkas lalu kanit reskrim Pak maman menyampaikan untuk menelepon Kembali melalui HP pak muslim tapi HP. BRIPKA HELMY PUTRA S., S.H.tidak aktif.
4.    Bahwa pada tanggal 1 bulan Nopember 2022  jam 14.07 wib suami PEMOHON menelepon BRIPKA HELMY PUTRA S.,S.H.dan suami pemohon menyampaikan bahwa PEMOHON tidak sreg bahwa Tandatangan di PALSUKAN terkait pengambilan rekening koran di Bank BNI Bojongsoang dan BRIPKA HELMY PUTRA S., S.H. dengan nada AROGAN bahwa banyak kerjaan dan saya tekel tanda tangannya serta minta pengertian Pemohon dan pada waktu itu untuk memastikan Tindakan BRIPKA HELMY PUTRA S., S.H. suami Pemohon merekam pembicaraan melalui telepon selular sehingga jelas apa yang di sampaikan BRIPKA HELMY PUTRA S., S.H. bahwa dia telah memalsukan Tandatangan Pemohon;
5.    Bahwa pada tanggal 22 November 2022 PEMOHON melalui suaminya di kantor TERMOHON oleh BRIPKA HELMY PUTRA S., S.H.yang menyampaikan surat yang harus di terima dan di tandatangani suami PEMOHON yang di suruh menulis tanggal dan bulan mundur sesuai tanggal surat, lalu TERMOHON meremas surat dan surat sebelum di berikan kepada suami PEMOHON bertujuan untuk supaya kelihatan sudah lama di terimanya, 4 (empat) surat tersebut yaitu:
 1.    Surat pemberitahuan Perkembangan hasil penyeledikan Nomor:B/164.b/X/2022/Reskrim tanggal 24 Oktober 2022 yang seharusnya di tujukan kepada PELAPOR;
2.    Surat pemberitahuan Perkembangan hasil Penelitian Laporan Nomor:B/164.a/X/2022/Reskrim tanggal 5 Oktober 2022 yang seharusnya di tujukan kepada PELAPOR tetapi di tujukan kepada keluarga Tersangka (PEMOHON);
3.    Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan an Tersangka DIAH VITALOKA Als DIAH Binti RUHIYAT Nomor:B/08/X/2022/Reskrim tanggal 5 Oktober 2022 yang seharusnya di berikan sebelum PEMOHON di lakukan PENAHANAN oleh TERMOHON;
4. Surat perpanjangan penahanan an Tersangka DIAH VITALOKA Als DIAH Binti RUHIYAT dari kejaksaan Negeri Kabupaten bandung Nomor:T-722/M.2.19/Eoh.1//10/2022/Reskrim tanggal 19 Oktober 2022 yang seharusnya di berikan sebelum habis masa penahanan PEMOHON;
6.    Bahwa TERMOHON telah menyita satu buah telepon seluler merek OPPO A92 berikut sim card nya, Baju warna putih bertuliskan Kalbe Nutrisi dan Buku Tabungan BNI milik PEMOHON tanpa diberikan berita acara Penyitaan dan izin dari ketua pengadilan setempat.

C.    ANALISA YURIDIS

Bahwa tindakan Penangkapan penahana dan penyitaan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON dilakukan dengan melanggar Undang- undang, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar Ketentuan:

a.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
 
PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
1.    Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
2.    Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”.
3.    “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
4.    Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
5.    Bahwa PEMOHONBelum pernah di panggiloleh TERMOHON untuk di mintai keterangan sebagai Terlapor/klarifikasi,saksi,konfrontir tetapi langsung di jadikan TERSANGKA.
6.    Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon;
7.    Bahwa dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
1.    Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
2.    Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
3.    Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar perkara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukansecara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang danlebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.
Sehingga ada potensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas ras aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sesuai dengan pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
Setiap orang berhak atas perlundungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
8.    Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
9.    Bahwa apabila mengacu  sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 KUHAP, dimana penyidik berwenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
1.    Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
2.    Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah di panggil secara layak sebagai saksi atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.
b.    Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945:
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

c.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia:
Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia:
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia:
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia:
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36 KUHAP:

Bahwa tindakan penyitaan TERMOHON satu buah telepon seluler merek OPPO A92 berikut sim card nya, Baju warna putih bertuliskan Kalbe Nutrisi dan Buku Tabungan BNI milik  PEMOHON, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 75 ayat (1) huruf f KUHAP:
Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang Penyitaan Benda;

Pasal 75 ayat (3) huruf f KUHAP:
Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1).

8.     Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal TERMOHON sebagai Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut :

a.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 7 ayat (3) KUHAP:
Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

b.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

10.     Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana setidak-tidaknya pada:

a.    Pasal 3 huruf (f);
b.    Pasal 5 angka (4);
c.    Pasal 7 angka (4);
d.    Pasal 8 angka (1) huruf (a);

Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan,penahanan dan penyitaan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian, jika seandainya menolak GUGATAN PRAPERADILAN aquo, penolakan itu sama saja dengan MELETIGIMASI PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Bale Bandung agar memanggil dan mengadakan pemeriksaan dalam Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanandan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
3.    Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan dan membebaskan PEMOHON atas nama DIAH VITALOKA Binti RUHYIAT;
4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan seluruh barang milik PEMOHON dengan tanpa terkecuali dalam keadaan utuh sebagaimana sebelum dilakukannya penyitaan;
5.    Memerintahkan TERMOHON untuk patuh terhadap putusan;
6.    Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Klas 1A Bale Bandung berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
    
Bandung, November 2022
Hormat kami,
KUASA/ PENASIHATHUKUM PEMOHON

 

1.    HERMAWAN, S.H., M.H.            3. Dr. IMAN SUSWANTO, S.H., M.H.

2.    YUDI BAEHAQI HUDAYA, S.H.         4. IWAN SETIAWAN, S.H.   

 

Pihak Dipublikasikan Ya