Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.Sus/2024/PN Blb INDAH PUJIATI, S.H. SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 357/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1324/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM -162/CMH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:                   
 

Nama Lengkap

:

SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO

 

Tempat Lahir

:

Bandung

 

Umur/Tanggal Lahir

:

25 Tahun /25 April 1998

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

 

:

Kp. Tembokan Rt. 001 Rw. 001 Kel. Cipeundeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Narkotika Kelas IIA Banceuy Kota Bandung.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

Pendidikan

 

SMA (tamat)

 

  1. PENANGKAPAN :

-

Penangkapan

:

-

 

  1. PENAHANAN :

-

Penyidik

:

Sedang ditahan dalam perkara lain (Perkara Narkotika) pada Lapas  Kelas II A Banceuy Kota Bandung.

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sedang ditahan dalam perkara lain (Perkara Narkotika) pada Lapas  Kelas II A Banceuy Kota Bandung.

-

Penuntut Umum

:

Sedang ditahan dalam perkara lain (Perkara Narkotika) pada Lapas  Kelas II A Banceuy Kota Bandung.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia TERDAKWA SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO Pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar Jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di  Kampung Rende Desa Cikalong Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Yang tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

  • Berawal dari pengembangan perkara Saksi Aris Lesmana (Penuntutan dalam perkara terpisah),kemudian saksi Diko anggara dan saski Tomi Kusworo (merupakan satuan Resnarkoba Polres Cimahi melakukan introgasi terhadap terdakwa, dan atas keterangan terdakwa bahwa terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. EBER (DPO) pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 09.00 WIB secara online sebanyak 5 gram seharga Rp. 4.500.000,- dengan system tempel. Namun saksi aris setelah saksi aris berhasil mengambil shabu  namun belum sempat untuk mengedarkan Kembali shabu tersebut lalu saksi ari menuju kerumah teman saksi aris yang berada di k. baru rende desa cikalong dan saat dirumah teman saksi aris tiba-tiba datang saksi DIKO dan saksi tomi ( satresnarkoba polres cimahi)  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi aris.
  • Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi ARIS Lesmana untuk menempelkan sabu tersebut sesuai arahan dari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sabu adalah sebesar Rp. 1.000.000 perlima gram, dan terdakwa memberikan saksi aris upah untuk menempelkan sabu sebesar Rp. 500.000,- dan pemakaian sabu secara gratis.
  • Bawa berdasarkan  Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Badan Narkotika Nasional RI Nomor PL29FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Maret 2024 dengan pemeriksaan kristal putih yang ada pada penguasaan saksi aris, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Jenis sampel A (8 tanaman) Tanaman Positif Narkotika adalah benar tanaman Ganja mengandung THC dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan berat

Netto awal : dengan total netto awal 3,3122 gram yang terdiri dari sampel A : 0,6113 Gram; sampel b : 1,1780 gram, sampel c: 0,4144 gram, sampel D: 0, 6946 gram, sampel E : 0, 1039 gram, sampel f: 0,3100 gram.

Netto akhir  : dengan total 2,857 Gram yang terdiri dari sampel A : 0,5139 Gram; sampel B : 1, 0417 gram, sampel C: 0,3376 Gram, sampel D: 0,5241 gram, sampel E: 0,0893 gram, sampel F: 0, 254 gram

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor :021/IL.13315.00/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 dengan Hasil kesimpulan telah dilakukan penimbangan berupa 8 Batang tanaman yang diduga narkotika golongan 1 jenis Ganja dengan berat brutto 4 gram.
  • Bahwa Terdakwa dan tidak memiliki izin untuk memiliki dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis shabu.

----- Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia TERDAKWA SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO Pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar Jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di  Kampung Rende Desa Cikalong Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Berawal dari pengembangan perkara Saksi Aris Lesmana (Penuntutan dalam perkara terpisah),kemudian saksi Diko anggara dan saski Tomi Kusworo (merupakan satuan Resnarkoba Polres Cimahi melakukan introgasi terhadap terdakwa, dan atas keterangan terdakwa bahwa terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. EBER (DPO) pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 09.00 WIB secara online sebanyak 5 gram seharga Rp. 4.500.000,- dengan system tempel. Namun saksi aris setelah saksi aris berhasil mengambil shabu  namun belum sempat untuk mengedarkan Kembali shabu tersebut lalu saksi ari menuju kerumah teman saksi aris yang berada di k. baru rende desa cikalong dan saat dirumah teman saksi aris tiba-tiba datang saksi DIKO dan saksi tomi ( satresnarkoba polres cimahi)  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi aris.
  • Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi ARIS Lesmana untuk menempelkan sabu tersebut sesuai arahan dari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sabu adalah sebesar Rp. 1.000.000 perlima gram, dan terdakwa memberikan saksi aris upah untuk menempelkan sabu sebesar Rp. 500.000,- dan pemakaian sabu secara gratis.
  • Bawa berdasarkan  Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Badan Narkotika Nasional RI Nomor PL29FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Maret 2024 dengan pemeriksaan kristal putih yang ada pada penguasaan saksi aris, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Jenis sampel A (8 tanaman) Tanaman Positif Narkotika adalah benar tanaman Ganja mengandung THC dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan berat

Netto awal : dengan total netto awal 3,3122 gram yang terdiri dari sampel A : 0,6113 Gram; sampel b : 1,1780 gram, sampel c: 0,4144 gram, sampel D: 0, 6946 gram, sampel E : 0, 1039 gram, sampel f: 0,3100 gram.

Netto akhir  : dengan total 2,857 Gram yang terdiri dari sampel A : 0,5139 Gram; sampel B : 1, 0417 gram, sampel C: 0,3376 Gram, sampel D: 0,5241 gram, sampel E: 0,0893 gram, sampel F: 0, 254 gram

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor :021/IL.13315.00/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 dengan Hasil kesimpulan telah dilakukan penimbangan berupa 8 Batang tanaman yang diduga narkotika golongan 1 jenis Ganja dengan berat brutto 4 gram.
  • Bahwa Terdakwa dan tidak memiliki izin untuk memiliki dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis Sabu.

----- Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

 

Cimahi, 24 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

INDAH PUJIATI, SH.

Jaksa Pratama NIP. 19880127 201502 2001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya