Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
170/Pdt.P/2024/PN Blb VEVI NOPIYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 170/Pdt.P/2024/PN Blb
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VEVI NOPIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya,
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anaknya dari AISAH PUTRI menjadi AISAH DWIPRADIPTA PUTRI sehingga lengkapnya nama anak pemohon memakai AISAH DWIPRADIPTA  PUTRI serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung untuk membuat Catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan merubah atau memberikan Catatan pinggir mengenai panambahan nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3204-LT-30112017-0566. Dari nama AISAH PUTRI menjadi AISAH DWIPRADIPTA  PUTRI .
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung.
  5. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak