Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum terhadap:
- Akta Jual Beli No. 288/Dayeuhkolot/1990, tertanggal 02 April 1990 atas tanah seluas 3200 m2, Persil Nomor 89b/D.IV, Blok Mengger, Kohir Nomor C 1263.
- Akta Jual Beli No. 164/Dayeuhkolot/1991, tertanggal 05 Maret 1991 atas tanah seluas 560 m2, Persil No. 90/S.IV. Blok Mengger, Kohir No. 3912.
- Akta Jual Beli No. 263/Dayeuhkolot/1990, tertanggal 28 Maret 1990 atas tanah seluas 364 m2.
- Sertifikat Hak Milik, Nomor 524/Desa Cangkuang Kulon, atas nama Aming Setiawan, tertanggal 27 September 1993, Gambar Situasi Nomor 8939/1993 tertanggal 06 Juli 1993, seluas 834 m2 atas nama Aming Setiawan.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Akta Jual Beli Nomor:
- Akta Jual Beli Nomor: 852/JB/1989, tertanggal 27 Mei 1989, Bidang tanah adat Persil 91/S.III, Blok Bojong, Kohir No. 1151, luas tanah 1.904 M2.
- Akta Jual Beli Nomor: 306/Dayeuhkolot/1990, tertanggal 21 Maret 2017, Bidang tanah adat Persil 90/S.III, Blok Bojong. Kohir No. C. 1694, luas tanah 1375 m2.
- Akta Jual Beli Nomor: 307/Dayeuhkolot/1990, tertanggal 03 April 1990, Bidang tanah adat persil 90/S.III, Blok Bojong, Kohir No. 1694, luas tanah 6700 m2.
- Akta Jual Beli Nomor: 312/Dayeuhkolot /1990, tertanggal 04 April 1990, Bidang tanah adat Persil Nomor 90/S III, Blok Bojong, Kohir No. 2975, luas tanah3042 m2.
- Akta Jual Beli Nomor :311/Dayeuhkolot/1990, tertanggal 04 April 1990, Bidang tanah adat Persil Nomor 91/S.III, Blok Bojong, Kohir No. 516, luas tanah 2884 m2.
- Akta Jual Beli Nomor: 489/ Dayeuhkolot/1990, tertanggal 05 Mei 1990, Bidang tanah adat Persil Nomor 91/S III, Blok Bojong, Kohir No. 107, Luas Tanah 4500 m2.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai akibat perbuatannya yang telah melanggar hukum, kerugian materil sebesar Rp. 12.679.000.000, (dua belas milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) dan kerugian immaterial Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) secara sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini.
- Menyatakan segala tindakan hukum/perjanjian/transaksi jual beli baik yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh Tergugat dengan pihak lainnya yang mendasarkan kepada objek perkara adalah Tidak Sah dan Karenanya Cacat Hukum.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa, secara seketika dan sekaligus dalam keadaan terpelihara dengan baik kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi Putusan ini yang dihitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij voorraad) walaupun ada verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini.
SUBSIDAIR
Bilamana Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |