Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.B/2024/PN Blb MAURITZ MARX WILLIAMS, S.H.,M.H. JAMIL HUSIN.S.SOS Bin H. MARDANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 388/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1474/M.2.34/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAURITZ MARX WILLIAMS, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMIL HUSIN.S.SOS Bin H. MARDANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG: PDM - 198  /CMH/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.)

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

50 Tahun / 23 September 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Utan Jati Selatan No. 100 RT. 007 RW.012 Kelurahan Kalideras Kecamatan Kalideras.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

S-I

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

-

Penangkapan

:

tanggal 15 Maret 2024 s/d 16 Maret 2024.

-

Penyidik

:

Rutan Polres Cimahi sejak tanggal 16 Maret 2024 s/d 04 April 2024.

-

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

 

Rutan Polres Cimahi sejak tanggal 05 April 2024 s/d 14 Mei 2024.

-

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IA Bandung sejak 02 Mei 2024 s/d 21 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

--------Bahwa terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 09.34 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di Royal View Residence Jalan Pataya I No.45 RT.05 RW.013 Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat atau di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

-   Bahwa berawal pada bulan Agustus 2022 Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) berencana membeli 1 (satu) unit kendaraan roda 4 second (bekas) merk Nissan X-Trail dari terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) dengan harga sebesar Rp.100.500.000,- (Seratus juta lima ratus ribu rupiah). Pertama, pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 11.18 Wib, Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) mentransfer uang muka sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) ke nomor rekening BCA nomor 0731003318 a.n JAMIL HUSIN, S.SOS. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 09.43.31 Wib, diduga terdakwa JAMIL HUSIN, S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) menghubungi Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) via pesan aplikasi WhatsApp dengan tujuan meminta pelunasan pembelian 1 (satu) unit kendaran roda 4 merk Nissan X-Trail dimaksud second (bekas) sambil mengatakan apabila sudah dilakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp.85.500.000,- (Delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), maka 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Nissan X-Trail yang Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) beli dari terdakwa JAMIL HUSIN Bin H. MARDANI (Alm.) akan langsung dikirimkan. Selanjutnya setelah Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) mentransfer uang sebesar Rp.85.500.000,- (Delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 0731003318 a.n JAMIL HUSIN, S.SOS (rekening milik terdakwa), Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) langsung menanyakan kepada terdakwa JAMIL HUSIN, S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) kapan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk X-Trail tersebut akan dikirim kepada Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.). Kemudian terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) mengatakan masih menunggu pemilik kendaraan roda 4 second (bekas) merk Nissan X-Trail yang Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) beli datang dari Dealer (took) maka setelah itu terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) akan mengirimkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Nissan X-Trail yang sudah Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) bayar lunas sesuai harga yang dibayarkan kepada terdakwa yaitu Rp.100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya hingga sampai saat ini 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Nissan X-Trail yang sudah Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) bayar lunas kepada terdakwa tidak dikirimkan juga oleh terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.). Kemudian pada saat Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) meminta uang Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) untuk dikembalikan, tetapi hingga saat ini terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) juga tidak mengembalikan uang Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) tersebut dengan berbagai alasan.----

-   Bahwa sejak setelah Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) mentransfer uang sebesar Rp.100.500.000,- (Seratus juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa dan terdakwa tidak mengirimkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk X-Trail tersebut, Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) terus menagih uang Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) kepada terdakwa agar segera dikembalikan kepada Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.), akan tetapi terdakwa hingga saat ini tidak mengembalikan uang Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekitar pukul 11.56 Wib, Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) menanyakan lagi kepada terdakwa dengan isi pesan apliaski WhatsApp : “mana? “ dan terdakwa menjawab : dengan isi pesan : “ Ya Allah maafkan sebesar-besarnya ini masih menunggu orang tersebut bayar lunas aja. Ya Allah sekali lagi aku minta maafin secepatnya aku bisa kirim kembali uang hak orang ini, lagi mau pelunasan aja ini”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 17.48 Wib Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) mengirimkan pesan aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan isi pesan: “mana?” dan hingga saat ini terdakwa tidak menjawabnya.-------------

-   Bahwa benar sebelumnya Saksi sudah pernah membeli kendaraan roda 4 (second) sebanyak 5 (lima) kali dari terdakwa dan sebelumya tidak ada permasalahan dan atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) membuat laporan ke Polsek Cisarua guna diproses menurut hukum yang berlaku.---------------------------------------------------------

-   Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2022 saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) menawarkan akan menjual 1 (satu) unit kendaraan roda 4 milik saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) tersebut kepada terdakwa JAMIL HUSEIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) seharga Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). Kemudian dengan adanya komunikasi dan penawaran harga dari terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) akhirnya sepakat akan melakukan transaksi jual beli 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Nissan X-Trail milik saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) tersebut dengan harga Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 11.27 Wib terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H.MARDANI (Alm.) mengirimkan uang muka ke rekening BCA milik saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) dengan nomor rekening 8840707823 dari pengirim a.n Iwan Kurniawan Singawijaya sebesar Rp.3.000.000,- (bukti transfer terlampir) dengan kesepakatan sisanya akan dibayarkan kepada saksi sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) lagi, pada sore harinya setelah terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H.MARDANI (Alm.) menjual mobil Toyota Innova miliknya. Kemudian setelah saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) mengecek saldo di rekening BCA milik saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) lalu diketahui tidak ada uang masuk dari terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sebagai pelunasan, hingga pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 13.55 Wib saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) menanyakan uang sisa pembayaran pembelian 1 (satu) unit mobil saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) kepada terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) via pesan aplikasi WhatsApp dan pada saat itu terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) menerangkan kepada saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) limit transfer rekeningnya hanya sampai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) akan mentransfer uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening BCA saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.), Akan tetapi sekitar pukul 21.42 Wib, terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) mentransfer uang kepada saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) hanya sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2023 sekitar pukul 12.28 Wib saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) menghubungi terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) via aplikasi WhatsApp dan mengatakan kepada terdakwa karena tidak sesuai dengan kesepakatan untuk melakukan pelunasan pembayaran pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda 4 milik saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.), maka transaksi jual beli tersebut dianggap batal dan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 14.02 Wib saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) mengirimkan kembali uang muka dari terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) dengan nomor rekening 0731003318 dan setelah saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) mentransferkan uang tersebut saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) memberitahukannya kepada terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.). Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.48 Wib terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) memberitahukan kepada saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) via pesan aplikasi WhatsApp kalau saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) sudah mengirimkan uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ke rekening BCA terdakwa dengan alasan untuk membayar pengembalian uang pembelian 1 unit kendaraan roda 4 milik saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.). Selanjutnya karena pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) kembalikan lagi kepada terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) dan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 11.42 Wib saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) pergi ke Bank BCA untuk mengirimkan kembali uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa. Setelah saksi mengembalikan uang sebesar Rp.80.000.000,- tersebut, saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) memberitahukannya kepada terdakwa JAMIL HUSIN, S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.). Bahwa total keseluruhan uang yang dikirim oleh terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) ke rekening BCA saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) dan sudah saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.)kembalikan lagi ke rekening BCA milik terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) yaitu sebesar Rp.90.000.000,-  (sembilan puluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------

-   Bahwa terdakwa JAMIL HUSIN S. Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, yaitu : uang senilai Rp. 100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah milik saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.).--------------------------------------------------------

-   Bahwa akibat perbuatan terdakwa JAMIL HUSIN Bin H. MARDANI (Alm.), saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) mengalami kerugian sebesar Rp.100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--

ATAU

KEDUA :

 

-------Bahwa terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 09.34 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di Royal View Residence Jalan Pataya I No.45 RT.05 RW.013 Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat atau di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

-   Bahwa berawal pada bulan Agustus 2022 Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) berencana membeli 1 (satu) unit kendaraan roda 4 second (bekas) merk Nissan X-Trail dari terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) dengan harga sebesar Rp.100.500.000,- (Seratus juta lima ratus ribu rupiah). Pertama, pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 11.18 Wib, Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) mentransfer uang muka sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) ke nomor rekening BCA nomor 0731003318 a.n JAMIL HUSIN, S.SOS. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 09.43.31 Wib, diduga terdakwa JAMIL HUSIN, S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) menghubungi Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) via pesan aplikasi WhatsApp dengan tujuan meminta pelunasan pembelian 1 (satu) unit kendaran roda 4 merk Nissan X-Trail dimaksud second (bekas) sambil mengatakan apabila sudah dilakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp.85.500.000,- (Delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), maka 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Nissan X-Trail yang Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) beli dari terdakwa JAMIL HUSIN Bin H. MARDANI (Alm.) akan langsung dikirimkan. Selanjutnya setelah Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) mentransfer uang sebesar Rp.85.500.000,- (Delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 0731003318 a.n JAMIL HUSIN, S.SOS (rekening milik terdakwa), Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) langsung menanyakan kepada terdakwa JAMIL HUSIN, S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) kapan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk X-Trail tersebut akan dikirim kepada Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.). Kemudian terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) mengatakan masih menunggu pemilik kendaraan roda 4 second (bekas) merk Nissan X-Trail yang Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) beli datang dari Dealer (took) maka setelah itu terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) akan mengirimkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Nissan X-Trail yang sudah Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) bayar lunas sesuai harga yang dibayarkan kepada terdakwa yaitu Rp.100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya hingga sampai saat ini 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Nissan X-Trail yang sudah Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) bayar lunas kepada terdakwa tidak dikirimkan juga oleh terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.). Kemudian pada saat Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) meminta uang Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) untuk dikembalikan, tetapi hingga saat ini terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) juga tidak mengembalikan uang Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) tersebut dengan berbagai alasan.----

-   Bahwa sejak setelah Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) mentransfer uang sebesar Rp.100.500.000,- (Seratus juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa dan terdakwa tidak mengirimkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk X-Trail tersebut, Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) terus menagih uang Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) kepada terdakwa agar segera dikembalikan kepada Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.), akan tetapi terdakwa hingga saat ini tidak mengembalikan uang Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekitar pukul 11.56 Wib, Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) menanyakan lagi kepada terdakwa dengan isi pesan apliaski WhatsApp : “mana? “ dan terdakwa menjawab : dengan isi pesan : “ Ya Allah maafkan sebesar-besarnya ini masih menunggu orang tersebut bayar lunas aja. Ya Allah sekali lagi aku minta maafin secepatnya aku bisa kirim kembali uang hak orang ini, lagi mau pelunasan aja ini”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 17.48 Wib Saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) mengirimkan pesan aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan isi pesan: “mana?” dan hingga saat ini terdakwa tidak menjawabnya.-------------

-   Bahwa benar sebelumnya Saksi sudah pernah membeli kendaraan roda 4 (second) sebanyak 5 (lima) kali dari terdakwadan sebelumya tidak ada permasalahan dan atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) membuat laporan ke Polsek Cisarua guna diproses menurut hukum yang berlaku.---------------------------------------------------------

-   Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2022 saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) menawarkan akan menjual 1 (satu) unit kendaraan roda 4 milik saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) tersebut kepada terdakwa JAMIL HUSEIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) seharga Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). Kemudian dengan adanya komunikasi dan penawaran harga dari terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) akhirnya sepakat akan melakukan transaksi jual beli 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Nissan X-Trail milik saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) tersebut dengan harga Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 11.27 Wib terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H.MARDANI (Alm.) mengirimkan uang muka ke rekening BCA milik saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) dengan nomor rekening 8840707823 dari pengirim a.n Iwan Kurniawan Singawijaya sebesar Rp.3.000.000,- (bukti transfer terlampir) dengan kesepakatan sisanya akan dibayarkan kepada saksi sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) lagi, pada sore harinya setelah terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H.MARDANI (Alm.) menjual mobil Toyota Innova miliknya. Kemudian setelah saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) mengecek saldo di rekening BCA milik saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) lalu diketahui tidak ada uang masuk dari terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sebagai pelunasan, hingga pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 13.55 Wib saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) menanyakan uang sisa pembayaran pembelian 1 (satu) unit mobil saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) kepada terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) via pesan aplikasi WhatsApp dan pada saat itu terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) menerangkan kepada saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) limit transfer rekeningnya hanya sampai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) akan mentransfer uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening BCA saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.), Akan tetapi sekitar pukul 21.42 Wib, terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) mentransfer uang kepada saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) hanya sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2023 sekitar pukul 12.28 Wib saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) menghubungi terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) via aplikasi WhatsApp dan mengatakan kepada terdakwa karena tidak sesuai dengan kesepakatan untuk melakukan pelunasan pembayaran pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda 4 milik saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.), maka transaksi jual beli tersebut dianggap batal dan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 14.02 Wib saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) mengirimkan kembali uang muka dari terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) dengan nomor rekening 0731003318 dan setelah saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) mentransferkan uang tersebut saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) memberitahukannya kepada terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.). Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.48 Wib terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) memberitahukan kepada saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) via pesan aplikasi WhatsApp kalau saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) sudah mengirimkan uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ke rekening BCA terdakwa dengan alasan untuk membayar pengembalian uang pembelian 1 unit kendaraan roda 4 milik saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.). Selanjutnya karena pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) kembalikan lagi kepada terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) dan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 11.42 Wib saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) pergi ke Bank BCA untuk mengirimkan kembali uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa. Setelah saksi mengembalikan uang sebesar Rp.80.000.000,- tersebut, saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) memberitahukannya kepada terdakwa JAMIL HUSIN, S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.). Bahwa total keseluruhan uang yang dikirim oleh terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) ke rekening BCA saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.) dan sudah saksi Iwan Kurniawan Singawijaya Bin H. Encep Sukmawijaya (Alm.)kembalikan lagi ke rekening BCA milik terdakwa JAMIL HUSIN S.Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) yaitu sebesar Rp.90.000.000,-  (sembilan puluh juta rupiah).------

-   Bahwa terdakwa JAMIL HUSIN S. Sos. Bin H. MARDANI (Alm.) telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, yaitu : uang senilai Rp. 100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah milik saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.).---

-   Bahwa akibat perbuatan terdakwa JAMIL HUSIN Bin H. MARDANI (Alm.), saksi Riskha Mardiana Binti Malimar Almasdar (Alm.) mengalami kerugian sebesar Rp.100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--

 

Cimahi 06 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MAURITZ MARX WILLIAMS,SH.,MH.

              Jaksa Pratama NIP. 19900530 201403 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya