Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2024/PN Blb H. Acmad Saleh H. Kundi Sopandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Acmad Saleh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IYUS SOMANTRI,SHH. Acmad Saleh
Tergugat
NoNama
1H. Kundi Sopandi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara Keseluruhan ;
  2. Menyatakan  menurut Hukum Jual beli yang telah dilakukan antara Penggugat dengan  Tergugat atas sebidang tanah yang terletak  di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung,  Kecamatan Ranca ekek, Desa Bojong Loa, dahulu Blok Tanggeng sekarang Blok Asim, luas 178 Tumbak atau 2.500 M2 ( dua ribu lima ratus meter persegi ) dan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2539/Desa Bojong Loa atas nama KUNDI SOPANDI adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum ;
  3. Menyatakan menurut hukum Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat  atas sebidang tanah sawah yang terletak  di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung,  Kecamatan Ranca ekek, Desa Bojong Loa, dahulu Blok Tanggeng sekarang Blok Asim, luas 178 Tumbak atau 2.500 M2 ( dua ribu lima ratus meter persegi ) dan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2539/Desa Bojong Loa atas nama KUNDI SOPANDI  dapat ditindaklanjuti dengan dibuatkan Akta Jual Beli pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Penggugat dalam menandatangani Akta Jual Beli bertindak selaku Penjual dan juga bertindak selaku pembeli ;
  4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan permohonan Penerbitan Sertifikat Pengganti dan peralihan hak (balik nama ) , Sertifikat Hak Milik Nomor : 2539/Desa Bojong Loa, luas 2.500 M2 ( dua ribu lima ratus meter persegi ) dari atas nama KUNDI SOPANDI menjadi atas nama Penggugat ( H. ACHMAD SALEH ) di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kabupaten Bandung  ;
  5. Menyatakan biaya menurut hukum;

 

A T A U ;

Apabila Majelis Hakim yang mulia, berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak