Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.Plw/2023/PN Blb Luki lukman bartajaya 1.Herry setiyono
2.Rycano dewa garlanda
3.Jeffry marhara dian simbolon
4.Gradi desendra
5.Notaris PPAT ichda adieba, SH
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 246/Pdt.Plw/2023/PN Blb
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Luki lukman bartajaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudiarto simanjuntak, SHLuki lukman bartajaya
Tergugat
NoNama
1Herry setiyono
2Rycano dewa garlanda
3Jeffry marhara dian simbolon
4Gradi desendra
5Notaris PPAT ichda adieba, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menangguhkan dan/atau menghentikan terlebih dahulu proses pelaksanaan Eksekusi Lelang berdasarkan Penetapan No.: 17/Pdt.Eks/Ris/2023/PN.Blb. Sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

DALAM POKOK PERKARA:

  • Mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN seluruhnya.
  • Menyatakan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang diterbitkan oleh TERLAWAN V  tidak sah dan batal demi hukum.
  • Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan nomor 01405/2021 yang diterbitkan oleh TURUT TERLAWAN II tidak sah dan batal demi hukum.

 

  • Menyatakan baliknama Sertipikat Hak milik no.825/kelurahan Cibabat semula atas nama Luki Lukman Bartajaya menjadi Hery Setiyono yang dilakukan oleh TURUT TERLAWAN II tidak sah dan batal demi hukum.
  • Menyatakan lelang yang dilaksanakan oleh  TURUT TERLAWAN III dengan Risalah lelang nomor 492/30/2023 tidak sah dan batal demi hukum.
  • Membatalkan Penetapan Eksekusi Lelang Pengadilan Negeri Bale Bandung nomor 17/Pdt.Eks/Ris/2023/PN.Blb.
  • Menghukum TURUT TERLAWAN I untuk membayar kewajibannya kepada TERLAWAN II, TERLAWAN III, dan TERLAWAN IV yang bila dilunasi sebesar Rp. 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
  • Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, TERLAWAN IV dan TERLAWAN V membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung berpendapat lain, mohon keadilan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak