Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.B/2024/PN Blb IRA IRAWATI, SH., MH. 1.RAHMAT BASAHIR Alias PELOR Bin TETEY (Alm)
2.MUKMIN ASPAN Alias UCOK Bin BARUASLAN TAMPUBOLON (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 344/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1174/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRA IRAWATI, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT BASAHIR Alias PELOR Bin TETEY (Alm)[Penahanan]
2MUKMIN ASPAN Alias UCOK Bin BARUASLAN TAMPUBOLON (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I RAHMAT BASAHIR ALIAS PELOR BIN TETEY (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II MUKMIN ASPAN ALIAS UCOK BIN BARUASLAN TAMPUBOLON (ALM), Saksi TRIAJI NAZAR (berkas perkara terpisan) dan Sdr. CAHYADI ALIAS ADI (DPO) pada hari Senin tanggal 29 Januari tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di area Tower Xl di Kp Cimenteng Rt.01 Rw.08 Desa Kanangansari Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak  memotong atau memanjat dengan memakain anak kunci palsu, perintah palsu aau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa I RAHMAT BASAHIR ALIAS PELOR BIN TETEY ALM bersama-sama dengan terdakwa II MUKMIN ASPAN ALIAS UCOK BIN BARU ASLAN TAMPUBOLON (ALM) sedang mencangkul diarea dekat tower tersebut, tidak lama kemudian datang saksi NAZAR TRIAJI Alias AJI BIN MAMAN SUHERMAN (berkas perkara terpisah) bersama dengan Sdr. NURCAHYADI Alias ADI (DPO) menggunakan sepeda motor beat warna hitam tanpa plat nomor, lalu saksi AJI bersama dengan Sdr. NURCAHYADI alias ADI (DPO) menghampiri terdakwa I RAHMAT dan terdakwa II MUKMIN untuk mengobrol, kemudian Sdr. NURCAHYADI alias ADI (DPO) membicarakan hal bahwa dirinya mengaku petugas dari XL sembari memperlihatkan surat tugas dari hp milik Sdr. NURCAHYADI alias ADI (DPO), kemudian terdakwa I RAHMAT bersama dengan terdakwa II MUKMIN, dan Sdr. NURCAHYADI alias ADI (DPO) pergi menuju area tower XL dengan berjalan kaki, sedangkan saksi AJI menunggu di saung untuk mengawasi keadaan sekitar, kemudian disaat perjalanan menuju tower XL Sdr. NURCAHYADI alias ADI (DPO) mengatakan “ jika ada barang yang rusak ditower kita ambil aja” kemudian terdakwa I RAHMAT mengiyakan ajakan Sdr. NURCAHYADI alias ADI (DPO) tersebut, setelahnya sampai Sdr. NURCAHYADI alias ADI (DPO) mengambil barang bawaannya berupa tang bergagang pink, palu, linggis kecil, obeng dan kunci pas (kunci T) yang sebelumnya Sdr. NURCAHYADI alias ADI (DPO) bawa di tas gendong warna hitam miliknya, kemudian Sdr. NURCAHYADI alias ADI (DPO) memotong atau merusak pagar kawat di area XL tersebut kemudian terdakwa I RAHMAT memegangi kawat yang sudah dirusak tersebut untuk diangkat agar memudahkan Sdr. NURCAHYADI alias ADI (DPO) masuk ke area tower XL tersebut, lalu terdakwa I RAHMAT mengikuti Sdr. NURCAHYADI alias ADI (DPO) memasuki area tower XL dan diikuti oleh terdakwa II MUKMIN, kemudian Sdr. NURCAHYADI alias ADI (DPO) membobol kunci gembok lemari besi menggunakan linggis dan palu, setelah berhasil terbuka kemudian Sdr. NURCAHYADI alias ADI (DPO) menggunakan kunci letter T untuk membuka baut yang ada di lemari besi tersebut dan mengambil trafo warna silver berbentuk kotak warna silver satu-persatu dan disimpan di tas gendong warna hitam milik Sdr. NURCAHYADI alias ADI (DPO) kemudian terdakwa I RAHMAT bersama dengan terdakwa II MUKMIN, saksi NAZAR TRIAJI dan Sdr. NURCAHYADI alias ADI (DPO) pergi meninggalkan tower tersebut.
  • Bahwa barang berupa 3 (tiga) MODUL PSU warna hitam dan 3 (tiga) buah MODUL BOARD warna silver beserta 6 (enam) buah PCS 10 GB warna silver milik PT XL AXIATA oleh Sdr NURCAHYADI alias ADI dijual tanpa sepengetahuan terdakwa I RAHMAT BASAHIR ALIAS PELOR BIN TETEY (ALM), Terdakwa II MUKMIN ASPAN ALIAS UCOK BIN BARUASLAN TAMPUBOLON (ALM), dan saksi NAZAR TRIAJI (berkas perkara terpisan), hanya masing-masing terdakwa I RAHMAT BASAHIR ALIAS PELOR BIN TETEY (ALM), Terdakwa II MUKMIN ASPAN ALIAS UCOK BIN BARUASLAN TAMPUBOLON (ALM) diberi upah sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan saksi NAZAR TRIAJI mendapat upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I RAHMAT BASAHIR ALIAS PELOR BIN TETEY (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II MUKMIN ASPAN ALIAS UCOK BIN BARUASLAN TAMPUBOLON (ALM), saksi TRIAJI NAZAR (berkas perkara terpisah) dan Sdr. CAHYADI ALIAS ADI (DPO) yang telah mengambil berupa 3 (tiga) MODUL PSU warna hitam dan 3 (tiga) buah MODUL BOARD warna silver beserta 6 (enam) buah PCS 10 GB warna silver milik PT XL AXIATA tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak XL AXIATA sehingga mengakibatkan pihak XL AXIATA mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juga lima ratus ribu rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya