|
Mengabulkan permohonan Keluarga Pemohon seluruhnya.
|
|
Memberi izin kepada Keluarga Pemohon untuk mengganti catatan hari dan tanggal lahir Anak Kedua dari tanggal 1 Januari 1999 menjadi hari Kamis tanggal 31 Desember 1998, dan selanjutnya memakai kelahiran hari Kamis tanggal 31 Desember 1998, serta dapat menggunakannya dalam keperluan hidupnya.
|
|
memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Cimahi untuk mencatat dalam buku register yang sedang berjalan mengenai penggantian catatan hari dan tanggal lahir Anak Kedua dari tanggal 1 Januari 1999 menjadi hari Kamis tanggal 31 Desember 1998, dan mengganti catatan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3084/UMUM/1999 yang dikeluarkan tanggal 17 Mei 2023 menjadi hari Kamis tanggal 31 Desember 1998, dan selanjutnya memakai kelahiran hari Kamis tanggal 31 Desember 1998.
|
|
|
|
Memerintahkan kepada Keluarga Pemohon untuk melaporkan penggantian catatan hari dan tanggal lahir Anak Kedua kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Cimahi.
|
|
Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung Keluarga Pemohon.
|