Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.Plw/2023/PN Blb 1.DEDEH KURNIASIH
2.TUTI KUSMAYATI
3.AEP SUDIRMAN
3.YAP TEK YONG
4.ADE
5.SRI ROCHAETI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 181/Pdt.Plw/2023/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDEH KURNIASIH
2TUTI KUSMAYATI
3AEP SUDIRMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS FERRYANTO, S.H., MH.DEDEH KURNIASIH
2AGUS FERRYANTO, S.H., MH.TUTI KUSMAYATI
3AGUS FERRYANTO, S.H., MH.AEP SUDIRMAN
Tergugat
NoNama
1YAP TEK YONG
2ADE
3SRI ROCHAETI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) PARA PELAWAN seluruhnya;
2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang baik dan benar;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh PARA PELAWAN sebagai Pihak Ketiga di Pengadilan Negeri Bale Bandung adalah beralasan dan berdasar hukum;
4. Menyatakan PARA PELAWAN adalah ahli waris yang benar dan pemilik dari objek perkara atas objek eksekusi dalam perkara Nomor: 35/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb jo. Nomor 106/Pdt.G/2016/PN.Blb jo. Nomor: 247/Pdt/2017/PT.Bdg sebagai asset harta warisan dari orang tua yaitu Hj, Ruhana;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa Mencabut atau Membatalkan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan atas objek perkara dalam Perkara Perdata Nomor: 35/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb jo. Nomor 106/Pdt.G/2016/PN.Blb jo. Nomor: 247/Pdt/2017/PT.Bdg; 
6. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PARA PELAWAN yaitu:
- MATERIIL
Hilangnya objek tanah dan bangunan milik PARA PELAWAN, senilai dengan harga jual sekarang 855 M2 x Rp. 5.000.000,-/M2= 4.275.000.000,- (empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
- IMMATERIIL 
Jika dinilai kerugian immateriil tersebut dengan nilai uang, lebih kurang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) 
7. Menetapkan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun verzet (Uit voerbaar bij voorraad).
8. Menetapkan seluruh biaya perkara dibebankan kepada PAR TERLAWAN;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak