Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Plw/2023/PN Blb Wawan Nurdin 1.1. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Setiabudi Bandung
2.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.Plw/2023/PN Blb
Tanggal Surat Kamis, 19 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wawan Nurdin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Paul Antonius Sitepu, S.H., M.Hum., CPHRWawan Nurdin
Tergugat
NoNama
11. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Setiabudi Bandung
22. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menyatakan Bahwa Terlawan I dan Terlawan II dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum
  • Membatalkan Penetapan Nomor : 31/Pdt.Eks/RIS/2022/PN.Blb;
  • Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Terlawan II adalah cacat hukum
  • Membatalkan Kutipan Risalah Lelang No. 917/30/2022;
  • Memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk membeli Objek Sengekta baik secara langsung;atau
  • Memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk membeli Objek Sengekta baik secara lelang;
  • Meminta Terlawan I dan bersama-sama Turut Terlawan I untuk mengganti biaya sewa sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) kepada Pelawan;
  • Memerintahkan Turut Terlawan II untuk membatalkan pencatatan hak atas tanah atas nama Terlawan I dan mengembalikan kepada pemilik Sebelumnya yaitu Syahlana;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak