Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.Sus/2024/PN Blb YUNNY NURYANTHI, SH DHAVIN ADRIAN BUDIANSYAH Bin ANDRI BUDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 394/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-280/M.2.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNNY NURYANTHI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHAVIN ADRIAN BUDIANSYAH Bin ANDRI BUDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia terdakwa DHAVIN ADRIAN BUDIANSYAH Bin ANDRI BUDIMAN, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya di bulan Februari  tahun 2024, atau setidak-tidaknya ditahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Gading Tutuka 2 Ciluncat Kecamatan Katapang  Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili , yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  bermula saksi ANDRI, saksi ANDI  dan saksi ANDJAR yang merupakan Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, mendapatkan informasi dari Masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di  Pinggir Jalan Gading Tutuka 2 Ciluncat Kecamatan Cangkuang  Kabupaten Bandung, yang dilakukan seseorang dengan ciri-ciri seperti terdakwa. Setelah Tim  dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, tiba dilokasi yang dimaksud  langsung menangkap terdakwa dan melakukan interogasi serta penggeledahan  dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah isolasi warna bening, yang masing-masing berisi kertas tissue yang berisi plastic klip warna bening, yang didalamnya berisikan  daun kering yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa di pinggir jalan Gading Tutuka 2  Ciluncat Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung.
  • Bahwa Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung lalu melanjutkan penggeledahan ke rumah terdakwa, yang beralamat di Jalan Raya Pangalengan  Desa Margahurip Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, dan ditemukan kembali barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis yakni 8 (delapan) buah isolasi warna bening, yang masing-masing berisi kertas tissue yang berisi plastic klip bening, didalamnya berisikan daun kering yang diduga jenis tembakau sintetis, 4 (empat) buah lakban warna hitam, yang masing-masing berisi kertas tissue yang berisi plastic klip bening warna bening, yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis, 5 (lima) bungkus plastic klip warna bening, yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis tembakau Sintetis, yang disimpan dalam tas selempang warna hijau disamping kasur di rumah terdakwa,  beserta 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi beberapa plastic klip, yang dipergunakan untuk membungkus Narkotika jenis tembakau sintetis, yang disimpan dalam dus coklat bertuliskan Chivas Regal diatas lemari kamar terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI warna Silver yang berisikan simcard Telkomsel dengan nomor 081224772227, sehingga total barang bukti diduga Narkotika jenis tembakau Sintetis yang ditemukan di rumah terdakwa sebanyak 17 (tujuh belas) paket.
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis tembakau Sintetis tersebut melalui aplikasi Media Sosial Istagram, dengan akun yang bernama https.badboys.co sejak bulan Desember tahun 2023, yang awalnya akun istagram yang bernama https.badboys.co tersebut menghubungi terdakwa melalui hanphone XIAOMI warna silver milik terdakwa dan menawari terdakwa untuk membeli Narkotika jenis tembakau Sintetis, dengan cara terdakwa mentransfer ke rekening Bank BCA yang nomor rekening dan atas nama seseorang yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, kemudian terdakwa mendapatkan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut setelah diberikan Alamat oleh akun isntagram yang bernama https.badboys.co untuk mengambil Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
  • Bahwa  setelah terdakwa menyetujui untuk membeli Narkotika jenis tembakau sintetis kepada akun istagram https.badboys.co, terdakwa lalu membeli Narkotika jenis tembakau Sintetis tersebut  pertama dan kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapatdiingat lagi secara pasti, sekitar  bulan Desember tahun 2023, terdakwa membeli satu paket untuk dipergunakan sendiri dengan harga masing-masing Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah), ketiga pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, terdakwa membeli 2 (dua) paket Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan harga Rp.1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)  yang mana selain Narkotika tembakau Sintetis tersebut dipergunakan oleh terdakwa, terdakwa lalu menjual nya perpaketnya dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan sistem tempel sehingga keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa sebesar Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dan uang hasil keuntungan penjualan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut  telah habis dipergunakan oleh terdakwa, dan keempat sebelum dilakukan penangkapan yakni  pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024, sekira pukul 20.58 WIB terdakwa membeli Narkotika Jenis Tembakau Sintetis kepada akun instagram https.badboys.co sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip warna bening yang masing-masing berisikan  daun kering Narkotika jenis tembakau sintetis  dengan harga Rp.2.300.000,-  (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), yang mana setelah terdakwa transfer, terdakwa dikirim alamat dipinggir Jalan Sindang Palay No. 1 Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, oleh akun istagram dengan nama https.badboys.co   untuk mengambil  3 (tiga) bungkus plastic klip warna bening yang masing-masing berisikan  daun kering Narkotika jenis tembakau sintetis yang telah dibeli terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastic klip warna bening yang masing-masing berisikan  daun kering Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, terdakwa langsung membawa ke rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Pangalengan  Desa Margahurip Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, kemudian terdakwa memecahnya atau membaginya menjadi 30 (tiga) puluh paket tembakau sintetis, dengan menggunakan timbangan digital warna silver milik terdakwa yakni 10 (sepuluh) buah isolasi warna bening yang masing-masing berisi kertas tissue yang berisi plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan ukuran berat bersih masing-masing 1 (satu) gram yang akan dijual oleh terdakwa dengan sistem tempel dan membagikan map/lokasi dengan harga Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perbungkusnya, 10 (sepuluh) buah isolasi warna bening yang masing-masing berisi kertas tissue yang berisi plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan ukuran berat bersih masing-masing 0,5 (nol koma ) gram yang akan dijual oleh terdakwa dengan sistem tempel dan membagikan alamat dengan harga Rp.50.000,- (Lima Ribu Rupiah) perbungkusnya, 5 (lima) buah lakban  warna hitam yang masing-masing berisi kertas tissue yang berisi plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan ukuran berat bersih masing-masing 0,5 (nol koma lima) gram yang akan dijual oleh terdakwa dengan sistem tempel dan membagikan alamat dengan harga Rp.50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah) perbungkusnya, dan 5 (lima) buah plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan ukuran berat bersih masing-masing 0,5 (nol koma lima) gram yang akan dijual oleh terdakwa dengan sistem tempel dan membagikan alamat dengan harga Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) perbungkusnya.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan tenaga medis ataupun seseorang yang sedang dalam pengawasan pengobatan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis.
  • Bahwa tujuan terdakwa memperjual belikan Narkotika jenis tembakau Sintetis, meskipun terdakwa mengetahui bahwa Narkotika jenis tembakau Sintetis dilarang untuk diperjual belikan adalah untuk memperoleh keuntungan baik itu untuk dikonsumsi secara pribadi ataupun untuk memperoleh uang yang mana uang hasil keuntungan tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor PL152FB/II/ 2024/ Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, di Bogor pada tanggal 26 Februari 2024, berdasarkan Surat dari Kepolisian Polresta Bandung dengan Nomor :B/25/II/2024/  SatRes Narkoba tanggal 09 Februari 2024, yang ditandatangani oleh AGUS SUSANTO Komisaris Polisi Kasat Res Narkoba, mengenai Permohonan pengujian Laboratorium atas nama DHAVIN ADRIAN BUDIANSYAH Bin ANDRI BUDIMAN menerangkan sebagai berikut :
  • Penerimaan Sample pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, atas nama tersangka Identifikasi Sample terdiri dari : Jenis sample A, sample B, sample C, sample D, sample E, sample F, sample G, sample H, sample I, sample J, sample K, sample M, sample N, sample O, sample P, sample Q, sample R dan sample S yang masing-masing jumlah sample sebanyak 1 (satu) buah keseluruhannya  berupa Bahan daun dengan berat :

No

Jenis Sample/

Jumlah Sample

Kode Sample

Berat Netto

Metode Pemeriksaan

Hasil

 Awal

Akhir

1

Sample A Bahan daun/ sebanyak 1

A1

0,2632

gram

0,0608 gram

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

 

 

2

Sample B Bahan daun/ sebanyak 1

B1

0,3363 gram

0,0667 gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

3

Sample C Bahan daun/ sebanyak 1

C1

0,7737 gram

0,1732 gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-  INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

4

Sample D Bahan daun/ sebanyak 1

D1

0,7982 gram

0,1372 gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

5

Sample E Bahan daun/ sebanyak 1

E1

0,6977 gram

0,1875

gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

6

Sample F Bahan daun/ sebanyak 1

F1

0,3247 gram

0,0617

gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

7

Sample G Bahan daun/ sebanyak 1

G1

0,6898 gram

0,1584

gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

8

Sample H Bahan daun/ sebanyak 1

H1

0,7034gram

0,2302

gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

9

Sample I Bahan daun/ sebanyak 1

I1

0,7359 gram

0,1807 gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

10

Sample J Bahan daun/ sebanyak 1

J1

0,2296 gram

0,0286 gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

11

Sample K Bahan daun/ sebanyak 1

K1

0,3237 gram

0,0334

gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

12

Sample L Bahan daun/ sebanyak 1

L1

0,3913 gram

0,0443 gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

13

Sample M Bahan daun/ sebanyak 1

M1

0,3526 gram

0,0467 gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

14

Sample N Bahan daun/ sebanyak 1

N1

0,3028

gram

0,0387 gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

15

Sample O Bahan daun/ sebanyak 1

O1

0,3281 gram

0,0531 gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

 

16

Sample P Bahan daun/ sebanyak 1

P1

0,2758 gram

0,0358 gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

17

Sample Q Bahan daun/ sebanyak 1

Q1

0,2614 gram

0,0439 gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

18

Sample R Bahan daun/ sebanyak 1

R1

0,3345 gram

0,0263 gram

GC-MS

Kesimpulan

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

19

Sample S Bahan daun/ sebanyak 1

S1

0,2596 gram

0,0412 gram

GC-MS

Positif Narkotika

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

  • Sisa sample setelah diperiksa (dikembalikan)  dengan no register sample : PL152FB/II/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika, berupa :

Jenis sample A sampai dengan sample S berupa Bahan daun yang masing-masing sebanyak 1 (satu) sample dengan total keseluruhan sample adalah 19 (sembilan belas) bungkus,  dengan berat netto awal Total Sample A sampai dengan Sample S 8,3823 gram, serta berat netto akhir Total sample A sampai dengan sample S setelah dilakukan uji labpratorium berat netto akhir total keseluruhannya adalah 1,6484 gram, dapat dijadikan barang bukti untuk dipergunakan dipersidangan.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika  ----------------------------------------------------------------------

 

A T A U

      Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa DHAVIN ADRIAN BUDIANSYAH Bin ANDRI BUDIMAN, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya di bulan Februari  tahun 2024, atau setidak-tidaknya ditahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Gading Tutuka 2 Ciluncat Kecamatan Katapang  Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili , yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa terdakwa ditangkap di pinggir Jalan Gading Tutuka 2 Ciluncat Kecamatan Cangkuang  Kabupaten Bandung oleh  saksi ANDRI, saksi ANDI  dan saksi ANDJAR yang merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, karena memiliki, menyimpan. Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis tembakau Sintetis sebanyak 2 (dua) buah isolasi warna bening, yang masing-masing berisi kertas tissue yang berisi plastic klip warna bening, yang didalamnya berisikan  daun kering yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa di pinggir jalan Gading Tutuka 2  Ciluncat Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung.
  • Bahwa pihak kepolisian Satuan Resnarkoba yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat, diduga adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di  Pinggir Jalan Gading Tutuka 2 Ciluncat Kecamatan Cangkuang  Kabupaten Bandung, yang dilakukan seseorang dengan ciri-ciri seperti terdakwa, kemudian mengamankan dan menangkap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya Tim  dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, lalu melanjutkan penggeledahan ke rumah terdakwa, yang beralamat di Jalan Raya Pangalengan  Desa Margahurip Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, dan ditemukan kembali barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis yakni 8 (delapan) buah isolasi warna bening, yang masing-masing berisi kertas tissue yang berisi plastic klip bening, didalamnya berisikan daun kering yang diduga jenis tembakau sintetis, 4 (empat) buah lakban warna hitam, yang masing-masing berisi kertas tissue yang berisi plastic klip bening warna bening, yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis, 5 (lima) bungkus plastic klip warna bening, yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis tembakau Sintetis, yang disimpan dalam tas selempang warna hijau disamping kasur di rumah terdakwa,  beserta 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi beberapa plastic klip, yang dipergunakan untuk membungkus Narkotika jenis tembakau sintetis, yang disimpan dalam dus coklat bertuliskan Chivas Regal diatas lemari kamar terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI warna Silver yang berisikan simcard Telkomsel dengan nomor 081224772227, sehingga total barang bukti diduga Narkotika jenis tembakau Sintetis yang ditemukan di rumah terdakwa sebanyak 17 (tujuh belas) paket, yang terdakwa peroleh melalui aplikasi Media Sosial Istagram, dengan akun yang bernama https.badboys.co sejak bulan Desember tahun 2023, sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip warna bening yang masing-masing berisikan  daun kering Narkotika jenis tembakau sintetis, sebelum terdakwa ditangkap, pada  hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya di bulan Februari  tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Gading Tutuka 2 Ciluncat Kecamatan Katapang  Kabupaten Bandung
  • Bahwa terdakwa bukan tenaga medis ataupun seseorang yang sedang dalam pengawasan pengobatan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis.
  • Bahwa tujuan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis Sintetis, meskipun terdakwa mengetahui bahwa Narkotika jenis tembakau Sintetis dilarang untuk diperjual belikan adalah untuk memperoleh keuntungan baik itu untuk dikonsumsi secara pribadi ataupun untuk memperoleh uang yang mana uang hasil keuntungan tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor PL152FB/II/ 2024/ Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, di Bogor pada tanggal 26 Februari 2024, berdasarkan Surat dari Kepolisian Polresta Bandung dengan Nomor :B/25/II/2024/  SatRes Narkoba tanggal 09 Februari 2024, yang ditandatangani oleh AGUS SUSANTO Komisaris Polisi Kasat Res Narkoba, mengenai Permohonan pengujian Laboratorium atas nama DHAVIN ADRIAN BUDIANSYAH Bin ANDRI BUDIMAN menerangkan sebagai berikut :
  • Penerimaan Sample pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, atas nama DHAVIN ADRIAN BUDIANSYAH Bin ANDRI BUDIMA,  Identifikasi Sample terdiri dari 19 (Sembilan belas) bungkus : Jenis sample A, sample B, sample C, sample D, sample E, sample F, sample G, sample H, sample I, sample J, sample K, sample M, sample N, sample O, sample P, sample Q, sample R dan sample S yang masing-masing jumlah sample sebanyak 1 (satu) buah, keseluruhannya  berisi Bahan daun dengan berat netto awal keselurahan adalah 8,3823 gram, telah dilakukan pengujian sample dengan metode pemeriksan GS-MS dan hasil pemeriksaan tersebut adalah positif narkotika dengan kesimpulan (1) Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Keimpulan (2) Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika  dan diatur dalam UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Sisa sample setelah diperiksa (dikembalikan)  dengan no register sample : PL152FB/II/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika, berupa :

Jenis sample A sampai dengan sample S berupa Bahan daun yang masing-masing sebanyak 1 (satu) sample  dengan total keseluruhan sample adalah 19 (sembilan belas) bungkus,  dengan berat netto akhir Total sample A sampai dengan sample S setelah diperiksa berat netto akhir total keseluruhannya adalah 1,6484 gram, dapat dijadikan barang bukti untuk dipergunakan dipersidangan.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya