Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TERGUGAT VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No. 730/2018 tertanggal 24 oktober 2018 batal demi hukum, tidak memiliki kekuatan hukum, tidak sah, dan cacat hukum beserta turutannya dan akibat hukumnya;
- Menyatakan TERGUGAT V adalah bukan pemilik yang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) 824/Desa Cangkuang Kulon.
- Menghukum TERGUGAT V dan/atau TERGUGAT lainnya yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) 824/Desa Cangkuang Kulon untuk segera mengembalikan kepada PENGGUGAT tanpa kewajiban apapun yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencoret Sertifikat Hak Milik (SHM) 824/Desa Cangkuang Kulon atas nama TERGUGAT V dan mengembalikan kepada PENGGUGAT selaku pemilik yang sah.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) 824/Desa Cangkuang Kulon.
- Menghukum TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan/atau pihak lain yang menempati Objek Tanah dan Bangunan yang terletak di Komplek Taman Cibaduyut Indah Blok A No. 17 RT/RW 001/016 Desa Cangkuang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 824/Desa Cangkuang Kulon, untuk segera mengosongkan secara sukarela dan menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa kewajiban apapun yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT berupa :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- setiap hari apabila PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusannya
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
Atau;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex. Aequo et bono). |