Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Blb Atang Bin Emed 1.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar
2.Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Blb
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Atang Bin Emed
Termohon
NoNama
1Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar
2Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
PERMOHONAN PRAPERADILAN
ATAS NAMA PEMOHON
ATANG Bin EMED
Terhadap
 
Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana  memasuki pekarangan orang lain     dan atau    Pemalsuan  Surat,   sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 167 ayat (1) KUHPidana   dan  atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana  yang diduga terjadi di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan., Kabupaten Bandung  pada tanggal 16 April 2022 dengan Pelapor Sdr.SUFIYANTO.
 
Melawan
I.   DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA BARAT
    Beralamat Jalan Soekarno Hatta 748, Bandung 40613 Sebagai TERMOHON  I
 
II. KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM SELAKU PENUNTUT UMUM
    di KeJaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Beralamat Jl. Jaksa Naranata 
    No.11  Baleendah, Kabupaten Bandung………………. sebagai TERMOHON  II
 
Oleh :
 
Advokat/Penasehat Hukum Rona Murni & Associates
 
 
       Jakarta, 25 September 2023
 
 
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung
Jalan Jaksa  Naranata   Baleendah, 
Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, 
Jawa Barat.
 
Perihal :  Permohonan Pra Peradilan tentang Sah tidaknya Penetapan Tersangka, 
               Penangkapan, Penahanan atas nama Tersangka ATANG Bin EMED 
 
 
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini RONA MURNI, SH dan LIDYA MAULINA SIMAMORA, SH, ADVOKAT/PENGACARA,  beralamat kantor di Puri Bumi Respati Blok A2 RT.009/RW.01, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 13890, dalam  hal  ini   berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir)  bertindak  selaku  Penasehat Hukum untuk dan atas nama ATANG Bin EMED sebagai TERSANGKA, beralamat di Lebak Siuh RT.005/RW.01, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kota Bandung selanjutnya disebut sebagai PEMOHON 
Melawan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  Daerah  Jawa  Barat  Cq  Kepala  Direktur Reserse  Kriminal Umum  Polda  Jawa  Barat,    beralamat  di  Jalan   Soekarno  Hatta  748, Bandung 40613 selanjutnya  disebut sebagai TERMOHON I
KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA  UMUM  KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG selaku Penuntut Umum, beralamat di Jalan Jaksa Naranata No.11 Baleendah Kabupaten Bandung, selanjunya disebut sebagai TERMOHON II
Bersama ini kami Penasehat Hukum PEMOHUN untuk dan atas nama  PEMOHON mengajukan Permohonan PRAPERADILAN terhadap TERMOHON I dan TERMOHON II, terkait  Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 167 ayat (1) KUHPidana   dan  atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana  yang diduga terjadi di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung  pada tanggal 16 April 2022 dengan Pelapor Sdr.SUFIYANTO.
Adapun yang menjadi alasan permohonan Pemohon adalah sebagai berikut :
I.  DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
Bahwa permohonan Pra Peradilan  didasarkan pada Pasal 77 s/d Pasal 81 KUHAP, dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April  2015 serta Bab II Pasal 2 Perma No.4 tahun 2016.
Bahwa Praperadilan merupakan tempat pengaduan  pelanggaran Hak asasi Manusia. Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol  terhadap kemungkinan  Tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam  melakukan Tindakan tersebut.  Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan  dan perlindungan hak asasi manusia  sebagai  Tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu  Praperadilan bermaksud sebagai pengawas secara Horizontal tehadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (Vide penjelasan Pasal 80 KUHAP).
2
 
RONA MURNI, SH & ASSOCIATES
 
Bahwa sebagai mana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1  ayat (10) menyatakan : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa  dan memutus  menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang :
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas Kuasa Tersangka.
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
3. Permintaan Ganti kerugian, atau Rehabilitasi oleh Tersangka  atau keluarganya atau 
                pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
 
Bahwa  Pasal 77 KUHAP menegaskan diantanya adalah : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai  dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang :
1. Sah atau tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan, atau penghentian  penuntutan
2. Ganti rugi dan atau Rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada  tingkat penyidikan atau penuntutan.
 
 
II.    TENTANG PENYIDIKAN DAN UPAYA PAKSA 
Berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LPB/407/VI/2022/SPKT/POLDA JABAR tanggal 22, atas nama Pelapor Sdr. SUFIANTO tentang dugaan tindak pidana Memasuki Pekarangan Orang Lain  dan atau Larangan Pemakaian  Tanah Tanpa Ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP dan atau Pasal 2 Jo Pasal 6 Perpu No.51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, ATANG Bin EMED dijadikan TERSANGKA, DITANGKAP dan DITAHAN oleh TERMOHON I dan TERMOHON II. 
           
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/407/VI/2022/SPKT/POLDA JABAR tanggal 22, atas nama Pelapor Sdr. SUFIANTO, Termohon I menerbitkan :
- Surat perintah Penyidikan Nomor : Sp.Lidik/382/VI/HUK.6.6/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Juni 2022.
- Surat Undangan Rekontruksi, Penelitian lapangan, Pengembalian Batas serta Pengukuran  Nomor : B/4087/VIII/2022/Ditreskrimum tertanggal 24 Agustus 2022
- Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan  atas nama Terlapor Sdr. ATANG , Nomor : B/149/XHUK.6.6/2022/Ditreskrimum tanggal 26 Oktober 2022
- Surat Perintah Penyidikan  Nomor : Sp.Sidik/307/X/HUK.6.6/2022/Ditreskrimum tanggal 26 Oktober 2022
- Surat Panggilan  Nomor : S.Pgl/2045/XI/2022/Ditreskrium, tertanggal 14 November 2022
 
RONA MURNI, SH & ASSOCIATES
III. PENETAPAN TERSANGKA 
Bahwa TERMOHON I menetapkan TERSANGKA tidak beralasan hukum, Cacat Hukum
- Bahwa status TERSANGKA hanya dapat ditetapkan oleh Penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti
- Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan Bahwa Penyelidikan  adalah untuk menentukan apakah peristiwa  yang dilaporkan itu bisa ditingkatkan ke Penyidikan  atau tidak,  adapun Penyidikan adalah untuk menentukan atau menemukan Tersangkanya.
- Bahwa  semula TERMOHON I menetapkan PEMOHON/TERSANGKA  dengan dugaan melakukan tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 167 ayat (1) KUHPidana, yang tidak dibuktikan adanya unsur Paksaan, sedangkan  paksaan merupakan unsur mutlak dalam pasal ini.
- Bahwa kemudian berdasarkan Surat Panggilan No.2353/IX/IX/RES.1.24./2023/Ditreskrimum  tertanggal 12 September 2023,  TERMOHON I dan TERMOHON II menambah pasal PEMALSUAN SURAT  Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, yang dalam hal ini Termohon I tidak memberikan uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan hanya menyebutkan tanggal dan tempat dugaan, yang  diduga terjadi di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung  pada tanggal 16 April 2022 dengan Pelapor Sdr.SUFIYANTO.
 
Adapun TERMOHON II  menjelaskan uraian singkat Kejahatan  yang disangkakan terhadap PEMOHON yang berbeda dengan TERMOHON  I. 
 
- Hanya menyebutkan tanggal dan tempat dugaan, yang  diduga terjadi di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung  pada tanggal 16 April 2022 dengan Pelapor Sdr.SUFIYANTO.
 
- Dengan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka a.n Sdr. ATANG. Nomor : B/1056/II/2023/Ditreskrimum, tertanggal 14 Februari 2023 dan Ketetapan  Nomor : S.Tap/22/II/2023/Ditreskrimum, tertanggal 14 Februari 2023 tentang Penetapan TERSANGKA a.n ATANG  dengan  dugaan tindak pidana Memasuki Pekarangan Orang Lain  dan atau Larangan Pemakaian  Tanah Tanpa Ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP dan atau Pasal 2 Jo Pasal 6 Perpu No.51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, TERMOHON I menerbitkan : 
- Surat Panggilan kepada  PEMOHON dengan Surat Panggilan TERSANGKA Nomor  : S.Pg.138/III/2023/Ditreskrimum, tertanggal 21 Maret 2023, untuk didengar keterangan sebagaimana (BAP 05 April 2023)
- TERMOHON I Kembali menerbitkan  Surat Panggilan kepada PEMOHON dengan Surat Panggilan TERSANGKA  Nomor : S.Pgl/1579/VI/2023/Ditreskrimum, tertanggal 23 Juni 2023,untuk didengar keterangan sebagai Tersangka pada hari Senin 03 Juli 2023  (Sakit) dilanjut BAP 11 Juli 2023.
- Selanjutnya TERMOHON I Kembali menerbitkan Surat Panggilan Nomor :  S.Pgl/2353/IX/Res.1.24./2023/Ditreskrimum, tertanggal 12 September 2023, untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka pada hari Selasa 19 September 2023 akan tetapi tidak dilakukan Pemeriksaan (tidak ada BAP). Bahkan pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 tersebut TERMOHON I memberikan Surat Perintah Penangkapan dan dilanjutkan dengan memberikan Surat  Perintah Penahanan  terhadap TERSANGKA/PEMOHON.
4
RONA MURNI, SH & ASSOCIATES
- Bahwa berdasarkan Surat Panggilan  TERSANGKA No. S.pgl/2353/IX/Res.124./2023/Ditreskrimum, tertanggal 12 september 2023 diketahui bahwasannya Penyidikan  sudah lengkap  (P-21)   dengan   Suratnya     Nomor  : B-4489/M.2.4/EKU.01/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023, karenanya Surat panggilan TERMOHON I Nomor: S.pgl/2353/IX/Res.124./2023/Ditreskrimum, tertanggal 12 September 2023, yang berisi Perintah hadir untuk didengar  keterangannya sebagai TERSANGKA dengan Penambahan PASAL “PEMALSUAN SURAT” Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana,  dalam perkara dugaan tindak pidana memasuki Pekarangan orang lain  dan atau pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 ayat (1) KUHPidana  dan atau 263 ayat (1) dan ayat (2) yang terjadi didesa ciburial kecamatan cimenyan Kabupaten Bandung pada tanggal 16 April 2022 oleh Pelapor SUFIYANTO, yang oleh TERMOHON I diterbitkan  Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan, yang diberikan melalui Pemanggilan Ketua RW tempat tinggal PEMOHON, adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah.
 
Bahwa pada tanggal 21 September 2023, TERMOHON II telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) No: PRINT-2429/M.2.19/Eku.2/02/2023, tertanggal  21 September 2023 dengan Uraian singkat perkara dan Pasal yang dilanggar : bahwa pada tanggal 8 Oktober 2018 dan tanggal 21 Desember 2020 di kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Komplek perkantoran Pemda Kabupaten Bandung melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan membuat surat Palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perkataan atau pembebasan hutang, atau yang peruntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, Jika pemakaian Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana dimaksud dalam ke Satu Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau kedua  Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana 
 
IV. PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA AKAN TETAPI TERUS  MENERUS DILAKUKAN PENYIDIKAN
- Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai TERSANGKA pada tanggal 14 Februari 2023, sebagaimana Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka a.n Sdr. ATANG. Nomor : B/1056/II/2023/Ditreskrimum, tertanggal 14 Februari 2023 dan Ketetapan  Nomor : S.Tap/22/II/2023/Ditreskrimum, tertanggal 14 Februari 2023 tentang Penetapan TERSANGKA a.n ATANG akan tetapi PEMOHON masih dipanggil  untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA, dengan Surat Panggilan TERSANGKA Nomor  : S.Pg.138/III/2023/Ditreskrimum, tertanggal 21 Maret 2023, untuk didengar keterangan sebagai TERSANGKA  pada hari Rabu 05 April 2023 (BAP 05 April 2023)
- Surat Panggilan TERSANGKA  Nomor : S.Pgl/1579/VI/2023/Ditreskrimum, tertanggal 23 Juni 2023,untuk didengar keterangan sebagai Tersangka pada hari Senin 03 Juli 2023  (Sakit) dilanjut BAP 11 Juli 2023 
 
RONA MURNI, SH & ASSOCIATES
- Surat Panggilan Nomor :  S.Pgl/2353/IX/Res.1.24./2023/Ditreskrimum, tertanggal 12 September 2023,  dengan dugaan  Pasal 167 ayat (1) KUHPidana   dan  atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana  yang diduga terjadi di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung  pada tanggal 16 April 2022 dengan Pelapor Sdr.SUFIYANTO untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka pada hari Selasa 19 September 2023 (tidak ada BAP) dan bahwa walaupun  Penasehat Hukum  TERSANGKA  hari Selasa 19 September 2023, hadir memenuhi panggilan TERSANGKA akan tetapi Penasehat Hukum Tersangka tidak diberikan Surat apapun terkait dengan Surat  Penangkapan maupun Penahanan TERSANGKA
 
- Pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 TERMOHON I  menerbitkan  : 
• Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/162/IX/RES.1.24./2023/Ditreskrimum, tanggal 19 September 2023
• Surat Pemberitahuan Penangkapan Nomor : B/5707/IX/RES.1.24./2023/Ditreskrimum, tertanggal 19 September 2023
• Surat Perintah Penahanan  Nomor : Sp.Han/136/IX/RES.1.24./2023/Ditreskrimum, tanggal 19 September 2023
• Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor : B/5706/IX/RES.1.24./2023/Ditreskrimum, tertanggal 19 September 2023
 
- Pada  hari Jumat tanggal 22 September 2023  TERMOHON  I melaksanakan Proses Tahap  II (proses Penyerahan  Tersangka dan Barang Bukti  dan berkas Perkara dari Penyidik  ke  Kejaksaan  Negeri  Kabupaten  Bandung,  Jl. Jaksa  Naranata     No.11 Baleendah, Kacamatan Baleendah  Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 
 
V.       PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PEMOHON CACAT HUKUM
Bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyidik dimana berkas perkara telah dinyatakan Lengkap atau P 21 akan tetapi masih dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dengan demikian sangat bertentangan dengan makna sesungguhnya dari Pengertian Penyidikan itu sendiri. Hal mana dalam proses penyelidikan belum ada Tersangka, kalaupun ada orang diduga pelaku tindak Pidana. Sedangkan Penetapan Tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian diakhir proses penyidikan. Menemukan Tersangka menjadi bagian akhir dari Proses Penyidikan. Bukan Penyidikan, baru ditemukan Tersangka.
Bahwa Status TERSANGKA hanya dapat ditetapkan setelah hasil penyidikan  yang dilaksanakan memperoleh Bukti Permulaan yang Cukup yakni paling sedikit 2 (dua) Jenis alat bukti akan Hal itu sesuai dengan pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP.
Bahwa  Tindakan TERMOHON I  telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3 huruf B; yang pada intinya menyatakan :
“ dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas TERSANGKA dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum…”
Sehingga dengan demikian apabila telah dinyatakan P-21. Penyidik tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan guna kepentingan Penyidikan.
 
RONA MURNI, SH & ASSOCIATES
 
Bahwa uraian kejahatan Pasal yang disangkakan dan pasal yang ditambahkan,  berbeda dalam hal uraian kejahatan yang  disangkakan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dimana Penyidik telah menyatakan P-21 akan tetapi PEMOHON sebagai TERSANGKA masih dipanggil untuk melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan maka surat Panggilan tersebut merupakan Panggilan yang Tidak Sah dikarenakan Penyidik tidak memiliki Kompetensi guna melakukan Penyidikan karena tugas dan tanggung jawab telah berpindah kepada Jaksa Penuntut Umum.
Untuk itu tindakan Penyidik yang demikian merupakan Tindakan yang “Un Prosedural” sehingga dengan demikian Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON dapat dikategorikan Cacat Hukum.
V.        PETITUM
Berdasarkan uraian diatas dan fakta-fakta yuridis tersebut diatas PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berkenan memutus perkara ini sebagai beriku :
1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon PRAPERADILAN atas nama  ATANG Bin EMED untuk seluruhnya 
 2.    Menyatakan Tindakan TERMOHON I dalam menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dan Penerbitan Surat Perintah Penahan  oleh Termohon I terhadap PEMOHON dengan dugaan tindak Pidana Memasuki Pekarangan Orang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana dan atau penambahan Pasal Pemalsuan Surat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, tanpa memberikan uraian singkat kejahatan  yang disangkakan terhadap PEMOHON dan hanya menyebutkan tempat dan tanggal Lokasi kejadian  yang diduga terjadi didesa ciburial kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung pada tanggal 16 April 2022 oleh Pelapor SUFIYANTO, yang oleh TERMOHON I diterbitkan  Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan, adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah.
3.   Menyatakan Tindakan TERMOHON II dalam menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA  dan Penerbitan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) terhadap PEMOHON No: PRINT-2429/M.2.19/Eku.2/02/2023, tertanggal  21 September 2023 yang diterbitkan oleh TERMOHON II dengan Uraian singkat perkara yang berbeda dengan TERMOHON I  atas Pasal yang dilanggar  dengan uraian  bahwa pada tanggal 8 Oktober 2018 dan tanggal 21 Desember 2020 di kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Komplek perkantoran Pemda Kabupaten Bandung melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan membuat surat Palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perkataan atau pembebasan hutang, atau yang peruntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, Jika pemakaian Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana dimaksud dalam ke Satu Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau kedua  Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana adalah Tidak Sah dan Cacat hukum
 
RONA MURNI, SH & ASSOCIATES
 
3. Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan TERMOHON II  yang berkenaan Penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON I dan TERMOHON II
4. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk menghentikan Penyidikan dan atau Penuntutan terhadap PEMOHON.
5. Memulihkan Hak PEMOHON dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila  Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung yang memeriksa  Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 
 
Jakarta, 25 September 2023
Hormat kami 
Penasehat Hukum Pemohon
 
 
 
Lidya Maulina Simamora, SH.                Rona Murni, SH   
 
Pihak Dipublikasikan Ya